Berjuang dengan Usulan

Beberapa fraksi akan mengajukan usulan perubahan isi draf Rancangan Undang-Undang Antipornografi. Inilah sejumlah usulan terbaru dari beberapa fraksi itu.
Perjalanan Rancangan Undang-Undang Antipornografi kini segera memasuki tahap baru: membongkar dan memperbaiki isi pasal sesuai dengan masukan yang didapat dari masyarakat. Setelah dua pekan lalu panitia perumus menyepakati sistematika RUU itu, yang antara lain membuang beberapa bab, sehingga RUU ini meramping jadi delapan dari 11 bab, maka tahap selanjutnya memperdebatkan pasal-pasal dalam bab itu. Usulan perubahan, atau juga penghapusan pasal-pasal, itu diajukan lewat daftar inventaris masalah (DIM) yang kemudian digodok tim perumus.
Dalam DIM yang didapat Tempo, setidaknya empat fraksi sudah menyampaikan usulan perubahannya. Keempatnya memiliki perbedaan cukup mencolok satu sama lain. Selain nama rancangan undang-undangnya, pengertian pornografi, serta sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya juga diminta diubah.
Soal nama, misalnya, empat fraksi mengajukan usulan berbeda. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan nama RUU Antipornografi dan Tindak Kecabulan. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih tetap pada nama semula, namun dengan catatan, “Judul dapat saja berubah atau disesuaikan, namun tanpa menghilangkan substansi materi rancangan undang-undang.”
Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan nama RUU itu menjadi RUU Pornografi. Kata “pornoaksi” dihilangkan. Menurut anggota Pansus dari PKB, Abdul Hamid Wahid, berdasarkan masukan yang diterima fraksinya, pengertian pornoaksi tak ditemukan dalam literatur mana pun. Selain itu, kata Abdul Hamid, jika masalah ini diatur, negara akan terlalu masuk ke wilayah privat warga negara, yang menjadi wilayah agama atau moral. “Jadi, akhirnya kami mencari jalan kompromi. Pornografi saja yang diatur,” kata Abdul Hamid.
Fraksi PDIP, Fraksi yang paling tajam mengkritik rancangan ini, bahkan mengubah sama sekali judul RUU itu. PDIP mengusulkan namanya RUU Pengaturan Penyebaran Barang Pornografi. “Dengan rancangan semacam ini yang diatur adalah bisnis industri tentang pornografi,” kata anggota Pansus dari PDIP, Ni Gusti Ayu Sukmadewi Djakse.
Itu baru soal nama. Soal isi juga tak kalah semarak dalam upaya menawarkan perubahan. Soal pornografi, misalnya, PKS memberikan usulan tambahan berupa pembagian pornografi berdasarkan kadarnya: sangat berat, berat, dan ringan. Menurut Jamaluddin, anggota Dewan dari PKS, pembagian ini merujuk kepada hukum Islam. “Kan ada dosa besar, ada dosa kecil. Jadi, ada tingkatannya,” kata dia.
Mengenai bab berisi pembentukan lembaga Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN), PKS, PKB, dan PDIP setuju untuk menghapus bab dan lembaga itu. Hanya PPP yang tetap mempertahankannya. Dalam DIM PKS disebutkan, lembaga ini tak perlu dibentuk karena akan tumpang tindih dengan kepolisian, kejaksaaan, dan kehakiman. PKB menyatakan, yang bisa dilakukan semua pihak harus mengefektifkan kontrol masyarakat serta lembaga yang sudah ada, seperti Badan Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah soal sanksi pidana. Dalam DIM PPP, sanksi pidana yang diajukan partai ini tak berubah. Artinya sesuai dengan draf awal rancangan, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. Demikian pula dengan dendanya, terendah Rp 100 juta dan tertinggi Rp 750 juta.
PKS mengusulkan perubahan. Sanksi pidana dalam RUU ini PKS meminta minimal 9 bulan penjara dan maksimal 20 tahun penjara. PKS menuntut dalam soal sanksi ini juga harus diperhatikan dengan sanksi-sanksi dalam Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun PKB meminta sanksi itu merujuk kepada KUHP. Tapi, khusus dalam RUU itu, partai ini meminta sanksi itu diperberat. Hukuman maksimal menjadi 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar. PKB juga berpendapat, ketentuan tentang sanksi di KUHP merupakan bagian dari RUU Antipornografi.
Menurut Abdul Hamid Wahid, pihaknya berpendapat jika sanksi-sanksi itu sudah diatur pada undang-undang lain, maka sanksi itu tak perlu ada di dalam RUU Antipornografi. “Hanya, setelah kami kaji, ternyata banyak juga hal yang belum diatur,” katanya. PDI Perjuangan perihal tumpang tindih sanksi sependapat dengan PKB. “Kalau hal itu sudah diatur dalam KUHP, cukup di sana saja,” kata Sukmadewi.
DIM itu kini memang baru beredar sebatas anggota fraksi. Sejumlah lobi terus dilakukan antaranggota pansus, terutama PKS dan PPP serta PDIP dan PDS, untuk mendapatkan kesepakatan saling mendukung dalam “pertempuran” di rapat-rapat tim perumus selanjutnya.
Abdul Manan
Majalah Tempo, 20 Maret 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO