Mengapa Lumbung Yang Dibakar

DUA pekan terakhir, Irawady Joenoes lebih kerap pulang larut malam dari kantornya ketimbang hari-hari biasa. Bersama sejumlah anggota Komisi Yudisial lainnya, Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial ini tengah ngebut menuntaskan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur seleksi ulang hakim agung. ”Februari ini kami mengharap sudah bisa disosialisasi,” kata Irawady kepada Tempo di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu.

Hari itu Irawady mendapat tamu istimewa, seorang mantan hakim agung. Pria berumur 70-an tahun yang anaknya kini bekerja di Mahkamah Agung itu menumpahkan unek-uneknya seputar kebobrokan beberapa hakim agung ke Irawady. Sejumlah nama hakim agung berikut perilaku mereka yang melenceng disodorkan mantan hakim agung itu. ”Jadi, informasi kami ini juga datang dari orang dalam Mahkamah Agung,” kata Irawady.

Informasi kebobrokan dunia peradilan inilah yang membuat Komisi Yudisial kini menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyeleksi ulang hakim agung. Saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan lalu, menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Presiden menyetujui rencana Komisi Yudisial ini. ”Lembaga peradilan sudah mengalami pembusukan yang luar biasa dan kerusakan paling parah, terjadi di tingkat Mahkamah Agung,” kata Busyro. ”Karena itu, pembersihan harus dimulai dari sang kepala, Mahkamah Agung.”

Untuk menggodok peraturan pemerintah itu, Komisi Yudisial mengundang sejumlah praktisi hukum dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. Siang-malam bersama para ahli hukum itu anggota Komisi duduk semeja menyusun draf perpu tersebut. ”Pasal-pasal dalam perpu ini akan mengubah secara langsung atau tidak langsung beberapa ketentuan yang ada dalam undang-undang sebelumnya,” kata Chatamarrasjid, anggota Komisi Yudisial yang ditunjuk sebagai ketua tim pembuat perpu.

Dengan peraturan ini, kelak Komisi punya kekuatan hukum untuk menyeleksi kembali para hakim agung yang kini berjumlah 49 orang. Anggota tim penyeleksi, selain terdiri dari tujuh anggota Komisi Yudisial, juga akan berasal dari sejumlah orang luar. Jumlah keseluruhannya sekitar 15 hingga 20 orang. ”Orang luar” yang dibidik untuk duduk dalam tim seleksi, antara lain, mantan hakim agung Bismar Siregar, mantan hakim agung Adi Andoyo, dan juga pengamat hukum Indonesia dari Universitas Washington, Daniel S. Lev.

Kendati mendukung upaya ”pembersihan” di Mahkamah Agung itu, kepada Tempo Bismar Siregar dan Daniel Lev menyatakan tak berminat menjadi anggota tim seleksi para hakim agung. ”Saya mengharap tidak dihubungi,” kata Bismar Siregar. Adapun Adi Andoyo menyatakan akan pikir-pikir dulu. ”Saya gemes sekali, banyak hakim agung yang kinerjanya tidak profesional,” kata mantan hakim agung yang pernah menjadi Ketua Muda Bidang Pidana Umum Mahkamah Agung itu.

Untuk menyeleksi para hakim agung itu, kelak Komisi Yudisial akan melakukannya dalam beberapa tahap. Tahap pertama, nama ke-49 hakim agung yang kini bertugas itu akan diumumkan kepada masyarakat lewat media massa. Dengan cara ini, Komisi berharap mendapat masukan dari masyarakat, sehingga track record perjalanan karier—dan juga jalan hidup—para hakim agung terkumpul. ”Selain itu, kami juga akan memanggil mereka yang pernah membuat surat pengaduan soal para hakim itu,” kata Irawady.

Jika semua data dan masukan sudah komplet, tim penyeleksi akan memanggil para hakim agung satu per satu. Di tahap ini, wawancara dan pengecekan laporan dari masyarakat akan dilakukan. Dari sini, kelak Komisi Yudisial akan memilah para hakim agung menjadi dua golongan: yang layak dan yang tak layak lagi menjadi hakim agung.

Selain mengocok ulang, Komisi sekaligus juga akan menjaring calon-calon hakim agung baru. Selain untuk mengisi 11 kursi hakim agung yang kini kosong, calon hakim agung baru itu juga untuk mengisi kursi hakim agung yang tersingkir karena proses seleksi ulang. Jika proses seleksi ini rampung, nama-nama hakim agung yang menurut Komisi harus diberhentikan, layak diteruskan, dan calon hakim agung baru akan diserahkan ke DPR.

Busyro Muqoddas sendiri yakin perpu ini tidak akan mendapat ganjalan. Untuk mendapat dukungan politik, Kamis pekan lalu Busyro menemui pimpinan DPR untuk membicarakan ”perpu kocok ulang hakim agung” itu. Ketua DPR Agung Laksono setuju dengan langkah Komisi Yudisial. ”Kami mendukung semangat Komisi Yudisial yang ingin mewujudkan peradilan yang bersih. Tetapi harus sesuai dengan aturan main,” kata Agung Laksono.

Memang, ”aturan main” itu yang kini menjadi perbincangan ramai di kalangan Mahkamah Agung dan bahkan di kalangan anggota DPR sendiri. Suara-suara perlawanan terhadap pembuatan peraturan pemerintah itu bermunculan dari kedua lembaga tinggi negara ini.

Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Panjaitan, misalnya, menyebut langkah Komisi Yudisial yang menggagas keluarnya perpu itu sebagai tindakan keliru. Ia menyebut langkah Busyro menemui Ketua DPR tak pas. ”Kalau mau mendapat dukungan politik, harusnya ke Komisi Hukum,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini kepada Tempo.

Menurut Trimedya, perpu hanya bisa dikeluarkan jika ada situasi darurat. ”Apakah sekarang ini keadaan darurat?” ujarnya. Trimedya mengkhawatirkan keluarnya perpu tersebut bakal memicu ketegangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Seleksi ulang itu, ujarnya, akan menimbulkan resistansi dari para hakim agung. ”Jika mereka mogok, implementasi hukum tidak akan berjalan,” katanya.

Mantan Menteri Kehakiman yang kini menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi, juga menyebut tindakan membenahi hakim agung lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang bukan solusi jitu. Menurut Muladi, cara terbaik adalah merevisi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. ”Perpu itu dikeluarkan jika kondisi darurat, dan presiden tidak perlu mencampuri urusan yudikatif,” katanya.

Di Mahkamah Agung, pendapat para hakim agung terhadap rencana Komisi Yudisial menyeleksi ulang mereka terbagi dua. Ada yang setuju, ada yang menolak. ”Jika itu perintah presiden, saya tidak keberatan diseleksi ulang,” kata Hakim Agung Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Peradilan Agama.

Berbeda dengan Andi, Hakim Agung German Hoediarto menegaskan dirinya segera mundur sebagai hakim agung jika seleksi ulang dilakukan. ”Ini prinsip saya,” kata hakim yang kini menjabat Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer tersebut.

Menurut German, yang pernah menangani peninjauan kembali perkara pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita oleh Tommy Soeharto, sangat keterlaluan jika dirinya yang sudah puluhan tahun menjadi hakim dan kemudian dipilih menjadi hakim agung diseleksi lagi. ”Perlakuan seperti ini menyakitkan. Kalau ada yang jelek, cari cara lain menghentikannya, misalnya menunggu hakim itu pensiun,” kata German.
Imran Anwari, hakim agung yang juga menjabat Ketua II Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), juga menolak seleksi ulang itu. ”Ide Komisi Yudisial itu berlebihan dan tidak ada aturannya,” katanya. Menurut Imran, hampir semua hakim agung di MA masuk lewat fit and proper test. ”Kalau ada hakim yang terlibat mafia peradilan, ya, itu yang ditindak. Jadi jangan sampai terjadi, hanya untuk menangkap seekor tikus, lalu lumbungnya dibakar,” tuturnya.

Tapi, Irawady Joenoes menganggap suara-suara keberatan dari Mahkamah Agung itu tak berdasar. Menurut dia, seharusnya para hakim agung tidak apriori terhadap langkah yang diambil Komisi Yudisial. ”Kalau mereka tak bersalah, mestinya ya tidak perlu takut untuk diseleksi ulang,” ujarnya.

L.R. Baskoro, Maria Ulfah, Abdul Manan, Agriceli

Majalah Tempo, Edisi. 48/XXXIV/23 - 29 Januari 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO