Karena Penegak Hukum Tak Konsisten

SEJAK Juni 2005, sudah ada 166 pemilihan kepala daerah secara langsung, baik memilih wali kota, bupati, maupun gubernur. Namun, tak ada yang seheboh pemilihan Wali Kota Depok, Jawa Barat. Persaingan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad sampai melesat ke tingkat Mahkamah Agung, meski Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyatakan sengketa pemilihan kepala daerah sudah final di satu tingkat peradilan saja: pengadilan tinggi untuk wali kota dan bupati, serta Mahkamah Agung untuk gubernur.

Sengketa dalam pemilihan kepala daerah memang tak melulu soal penetapan suara. Berdasarkan catatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), ada dua jenis yang menjadi biang sengketa. Pertama, soal tahapan. Kedua, soal penetapan hasil. ”Yang paling banyak justru pada saat tahapan, bukan penetapan,” kata bekas Ketua KIPP, Ray Rangkuti.

Banyak partai politik yang mengadukan KPU daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa dirugikan pada saat pencalonan. Yang dicatat KIPP setidaknya ada 20 kasus. ”Sebagian besar partai dimenangkan PTUN. Cuma dua kasus yang KPUD menang,” kata Ray. Celakanya, sebagian besar putusan itu tak dilaksanakan KPUD. Salah satu daerah yang patuh adalah Mentawai, Sumatera Barat. Setelah dikalahkan di PTUN, KPU daerah tersebut akhirnya membuka pendaftaran ulang calon bupati di wilayah itu.

Jenis sengketa kedua adalah penetapan calon. Misalnya terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pasangan H.M. Syarif Hidayat-Sumarmo, salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang dirugikan, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dalam membuat putusan tidak konsisten atau bertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Syarif mengadukan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Komisi Yudisial pada 31 Agustus lalu.

Kasus yang mirip muncul pula di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kemenangan pasangan Wahyudi Kaspul Anwar-Amrulah Hadi sempat terhadang karena pasangan Thamrin Noor-Muhlan Sapri yang didukung Golkar, dan Didik Salmijardi-Gohard Nion yang didukung Partai Demokrat, menggugat hasil pilkada yang dinilai curang.

Pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat juga pernah terganjal oleh kasus yang sama. Dalam pemilihan Wali Kota Mataram, pasangan Lalu Bakri-Ari Wiryawan Harun Al Rasyid menggugat KPUD Mataram karena penyelenggaraan pilkada yang dinilai tidak beres. Di Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kemenangan pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman juga tertahan karena adanya gugatan dari lawannya. Di Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, kemenangan pasangan Jamaludin Malik-Abdul Jabir digugat secara hukum oleh pasangan Wahid Salim-Syamsuddin Anwar setelah terjadi selisih perolehan suara.

Menurut Ray, sengketa penetapan hasil perolehan suara itu cukup banyak. Hanya, sebagian besar dinyatakan tidak bisa diadili. ”Kebanyakan sengketa itu gagal karena dianggap tak memenuhi syarat untuk disengketakan,” ujarnya.

Ujung semua ini, kata Ray, calon yang kalah itu mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Ini langkah yang trendy. Sebab, kalau mereka mengajukan gugatan atas materi keputusan KPUD, 90 persen tidak akan menang. ”Semua gugatan pemilu, eksekutif, dan pemilihan kepala daerah atas putusan KPUD tidak akan menang, karena sulit sekali membuktikan kehilangan suara itu,” ia menambahkan.

Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf mengakui banyaknya masalah dalam pemilihan langsung kepala daerah. ”Karena sesuatu yang baru. Jika di sana-sini ada persoalan, saya kira masih wajar,” kata Menteri Ma’ruf. Menurut dia, dari 166 pilkada yang berlangsung selama Juni 2005, hanya 12 persen yang bermasalah.

Di mata Ryaas Rasyid, akar masalah keributan pemilihan kepala daerah ada dua, yaitu Undang-Undang Pemerintah Daerah dan tidak konsistennya lembaga hukum. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, kata Ryaas, sekadar mengadopsi prinsip yang berlaku dalam pemilu presiden dan legislatif yang menyatakan sengketa pemilihan hanya diselesaikan pada satu tingkat pengadilan. ”Dia tidak membuka usaha hukum lain,” ujarnya.

Adapun tidak konsistennya lembaga hukum, ia menunjuk Mahkamah Agung menerima pengajuan peninjauan kembali atas satu kasus yang menurut undang-undang sudah bersifat final. Ryaas berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah segera dievaluasi. ”Kalau memang akar masalahnya di situ, undang-undangnya yang direvisi. Kalau soal konsistensi penegakan hukumnya, MA yang harus direformasi,” tuturnya.

Abdul Manan, Thoso Priharnowo, Sunudyantoro

Majalah Tempo, Edisi. 46/XXXIV/09 - 15 Januari 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO