Ada 449 TKI yang Kena Razia di Malaysia

Kamis, 03 Maret 2005 | 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga Kamis (3/3) pukul 8 pagi, ada 6400 pekerja ilegal di Malaysia yang kena razia karena dianggap tak memiliki dokumen yang dibutuhkan. Dari jumlah itu, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris di Istana Presiden, di Jakarta, Kamis (3/3), sebanyak 449 adalah tenaga kerja Indonesia.

Menurut Fahmi, sesuai ketentuan, Malaysia butuh waktu 14 hari untuk memeriksa 449 orang itu. Mana dari mereka yang memiliki dokumen, mana yang tidak. Kalau memiliki paspor, tapi tak punya exit permit, over stay dan sebagainya, mereka ini yang akan dideportasi. "Tapi yang tidak memiliki surat-surat apapun juga, bahkan KTP tidak punya, ini yang akan diproses hukum," tambahnya.

Saat ini, kata Fahmi, KBRI sudah membentuk tim untuk memberikan pembelaan terhadap mereka. Tim yang beranggotakan 26 orang itu itu disebar ke berbagai wilayah. "Tim ini untuk memantau dan mendata bentuk pembelaan apa yang patut diberikan kepada mereka," kata Fahmi. Pihaknya belum menyampaikan bentuk bantuan hukumnya seperti apa karena TKI itu masih diperiksa.

Fahmi menambahkan, soal gaji TKI yang belum dibayarkan kepada mereka, pemerintah akan membantunya saat mereka kembali ke Malaysia. "Kita akan bantu secara hukum tuntutan atas tidak dibayarkannya gaji yang selama ini mereka alami," tambahnya.

Pemeritah Malaysia, kata Fahmi, udah mengimbau agar para pengusaha membayar gaji para TKI itu. "Tapi banyak juga di antara pengusaha itu yang nakal, yang memanfaatkan situasi dan kondisi saat terakhir untuk tidak bayar," tambah Fahmi. Ditambahkannya, pemerintah telah membentuk tim pengacara pada 8 Februari lalu. "Tim ini yang akan bertugas menyelesaikan soal itu," kata dia.

Abdul Manan - Tempo

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO