KHN Menilai Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Sarat Politis

Selasa, 22 Pebruari 2005 | 02:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hukum Nasional (KHN) mengusulkan kepada Presiden agar menggunakan cara lain untuk mempercepat pemberantasan korupsi, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) percepatan pemberantasan korupsi. Soal ini disampaikan Ketua KHN JE Sahetapy kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Sahetapy, aspek politik dari Perpu sangat besar karena ada sifat darurat dari peraturan tersebut. "KHN menyampaikan, dari pada Perpu yang pencatatannya nanti terlalu politis, bagaimana kalau Presiden mempertimbangkan hanya pasal-pasal tertentu, baik dari hukum acara maupun hukum materiil, itu saja yang digarap," kata Sahetapy. Kalau rancangannya seperti itu, dia yakin pihak legislatif tidak terlalu dipusingkan dengan aspek politisnya.

Anggota KHN lainnya, Fajrul Falaakh menambahkan pihaknya mempertanyakan soal ini mengingat adanya perdebatan diluar mengenai Perpu tersebut. Saat ditanya soal ini, kata Fajrul, Presiden menjelaskan soal upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukannya. Termasuk kendalanya dari hukum acara serta
tidak adanya perjanjian ektradisi.

Saat itu, Fajrul menyampaikan kenapa harus berbentuk Perpu. Presidenpun berbalik menanyakan pendapat dari anggota KHN. Lalu, diusulkanlah mekanisme lain melalui amandemen atau rancangan undang-undang baru. "Kenapa harus Perpu?. Seolah-olah DPR-nya sedang tidak bekerja. Nanti malah ada komplikasi politiknya," kata Fajrul.

Dia menambahkan Presiden mengaku berterimakasih atas masukan dari KHN. Presiden juga meminta lembaga ini menyiapkan beberapa pemikiran mengenai rencana pembenahan rekontruksi Aceh, terutama mengenai pertanahan. Dalam kesempatan itu, KHN juga menyampaikan rekomendasi tentang perlunya perubahan dalam sistem hukum, khususnya menyangkut kelembagaan dan kultur.

Anggota KHN juga menanyakan kabar yang beredar diluar mengenai polisi yang akan dilebur dengan TNI. "Beliau tidak setuju (peleburan ini), karena pemisahan polisi ke tentara itu bagian dari restrukturisasi," kata Sahetapy, mengutip pernyataan Presiden. Bahkan Presiden juga akan mengecek kepada Menteri Pertahanan apakah memang begitu pernyataan yang dikeluarkannya.

Abdul Manan-Tempo

http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2005/02/22/brk,20050222-02,id.html

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO