Skip to main content

RUU KUHP: Lebih Banyak, Lebih Berat

Akhirnya, draf RUU KUHP baru selesai. Ada pasal porno-aksi dan porno-grafi yang memasuki wilayah pribadi.

KERJA besar dan melelahkan itu kini mendekati akhir. Jika semuanya lancar, bisa jadi tak berapa lama lagi DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah diserahkan tim perumus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, awal Januari lalu.

Menurut rencana, pekan-pekan ini draf KUHP itu akan diserahkan ke Presiden. "Selanjutnya diteruskan ke DPR," kata Andi Hamzah, anggota tim perumus KUHP baru. Agaknya, berakhirlah mimpi memiliki KUHP yang sesuai dengan "iklim" Indonesia, yang dipendam lama.

Pada sebuah seminar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada 1963, misalnya, sejumlah pakar hokum seperti Roeslan Saleh, Muljatno, dan Kadarusman sudah menyatakan perlunya KUHP baru. Para empu hokum Indonesia itu menganggap KUHP yang dipakai saat itu, yang lahir pada 1886, banyak bolongnya, sudah uzur, dan harus dipermak.

Banyak perubahan yang dibuat tim perumus RUU KUHP baru ini. Soal sistematika, misalnya, KUHP lama terdiri atas tiga buku. Buku pertama berisi ketentuan umum, misalnya jenis hukuman. Buku kedua berisi pasal-pasal tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur pelanggaran. "Di KUHP baru, kejahatan dan pelanggaran dijadikan satu buku, yakni tindak pidana," kata Andi Hamzah.

Jumlah pasal juga membengkak. Jika KUHP yang kini berlaku cuma meliputi 569 pasal, KUHP baru berisi 727 pasal. Salah satu yang kemungkinan besar memancing kontroversi adalah pasal porno-aksi dan porno-grafi yang masuk bab kesusilaan. Pasal ini mencantumkan kasus berciuman bibir di tempat umum sebagai delik biasa. Jadi, aparat berhak menangkap dan menggelandang ke meja hijau siapa pun yang ketahuan melakukan perbuatan ini. Ancaman hukumannya cukup berat: 10 tahun penjara.

Pasal-pasal kesusilaan merupakan bagian paling panas sejak KUHP baru itu dibahas. Walau demikian, masuknya "berciuman bibir" sebagai tindakan yang diancam pidana itu tak urung membuat Andi Hamzah terkaget-kaget. "Bagaimana dengan pelaksanaan soal ini di daerah wisata seperti di Bali?" kata Guru Besar Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, itu. "Di sana kan banyak turis asing berciuman bibir?"

Kerumitan ini, kata Andi, karena KUHP ini tidak memberi kekecualian bagi siapa pun, termasuk orang asing di Indonesia. Bukan hanya urusan ciuman yang membuat Andi kaget. Dia juga heran ketika mengetahui sejumlah tindak pidana kesusilaan yang sebelumnya delik aduan, di draf teranyar ini menjadi delik biasa.

Dalam draf KUHP yang dibuat tim Andi pada 1999, misalnya, perbuatan kumpul kebo ditetapkan dalam Pasal 420 sebagai delik aduan. Artinya, perbuatan ini hanya menjadi urusan pengadilan jika ada pihak yang mengadu ke aparat penegak hukum. Namun, di draf KUHP baru ini, kumpul kebo, yang ditetapkan sebagai Pasal 486, berubah menjadi delik biasa.

Hukumannya pun, jika semula maksimal setahun penjara atau denda Rp 7,5 juta, kini menjadi dua tahun penjara plus denda Rp 30 juta. Sebagai delik biasa, kelak aparat hukum dengan berbekal Pasal 486 itu bisa menggerebek dan menyeret siapa pun yang dituduh melakukan praktek hidup bersama tanpa nikah ke pengadilan.

Menurut Muladi, Ketua Tim Perumus RUU KUHP itu, masuknya klausul porno-aksi dan porno-grafi diambil dari RUU porno-aksi dan porno-grafi yang masuk ke DPR. Menurut pakar hukum pidana ini, prinsipnya, jika tim perancang KUHP baru tidak memasukkan klausul itu, maka mereka mengantisipasinya dengan hanya memasukkan ide-idenya. "Jadi, semuanya nanti tergantung DPR," katanya.

Pada RUU KUHP yang akan diserahkan ke presiden ini terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal. Jika rancangan sebelumnya, yang digodok tim perumus pada 2002 terdiri dari 647 pasal, kini jumlahnya 727 pasal. Selain mengatur sejumlah hal baru, KUHP ini juga mengatur tindak pidana yang selama ini sudah ada aturannya, misalnya tentang lingkungan hidup, terorisme, dan hak asasi manusia. Soal lingkungan hidup, misalnya, kini sudah diatur dalam UU Nomor 23/1997. "Kami memasukkan semua karena KUHP baru ini asasnya sebagai kodifikasi," ujar Muladi.

KUHP baru ini juga memberi ancaman lebih banyak terhadap pekerja pers. Walau ada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan di KUHP sekarang terdapat 32 pasal yang berkaitan dengan pers, pada KUHP baru jumlah pasal yang mengatur pers berjumlah 48. Ancaman pidananya juga menyeramkan. Jika berkaitan dengan soal ideologi negara, seorang wartawan bisa dijebloskan ke penjara hingga 10 tahun.

Selain penjara, hukuman lain pelanggaran "pasal-pasal pers" adalah pencabutan profesi. Ancaman ini ditegaskan pada paragraf 12 tentang Pidana Tambahan. Di situ disebutkan, menurut Pasal 88 butir g, "Hak-hak terpidana yang dapat dicabut adalah hak menjalankan profesi tertentu, termasuk profesi wartawan."

Tentang kemungkinan tumpang tindihnya KUHP baru ini dengan undang-undang lainnya ditampik Adnan Buyung Nasution. Menurut Buyung, yang juga ikut merancang KUHP itu, kelak undang-undang khusus itu tak berlaku lagi jika "berhadapan" dengan KUHP baru. "Dengan adanya UU baru, semua tuduhan perkara baru yang muncul setelah KUHP disetujui harus didakwa dengan KUHP baru," ujar Nasution.

Hingga kini, kritik terhadap RUU KUHP ini terus menggema. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Misbahuddin Gasma, menyebut KUHP ini lebih buruk dibandingkan dengan yang berlaku saat ini. "RUU KUHP ini lebih kejam," katanya. "Selain sanksi lebih banyak, ancaman hukuman juga lebih berat."

Beberapa pasal yang dinilainya mengancam kebebasan pers dan berekspresi itu, antara lain, pasal tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap negara, kepala negara, dan perwakilan negara sahabat, tindak pidana terhadap ketertiban umum, tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, dan pidana penghinaan.

Agus Sudibyo, Koordinator Lobi Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi, berpendapat serupa. "RUU KUHP itu justru semakin melengkapi alat negara untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat sipil," katanya.

Menurut Agus, KUHP baru ini berusaha memasuki wilayah pribadi dengan, misalnya, campur tangannya Negara dalam urusan kumpul kebo. "Apakah perlu negara campur tangan sampai dalam soal itu?" ia bertanya.

Muladi menolak jika dikatakan KUHP baru ini memasuki urusan pribadi. Menurut dia, masalah ini harus dilihat dari konteks sosial. Indonesia, kata Muladi, adalah negara Timur. "Maka harus diukur dalam konteks sosial. Konsep kejahatan tanpa korban itu ada pada negara-negara liberal," katanya.

Rudy Satriyo Mukantardjo, yang juga anggota tim perumus, menegaskan, masuknya pelbagai klausul dalam KUHP baru itu tak lepas dari perkembangan di masyarakat. "Tujuannya supaya jangan sampai terjadi main hakim sendiri," katanya. Rudy mencontohkan adanya pasangan kumpul kebo yang tinggal di suatu masyarakat, lalu masyarakat tidak suka dan kemudian memukuli pasangan itu.

Jika lolos di tingkat Presiden, maka tinggal DPR sebagai benteng terakhir penyaring KUHP ini. Ketua Komisi Hukum DPR, A. Teras Narang, belum bisa menjamin apakah RUU KUHP itu juga akan menjadi prioritas bahasan di DPR. "Itu nanti bisa dilihat dari program legislasi nasional," ujarnya.

Oleh: Sukma N. Loppies, L.R. Baskoro, Abdul Manan

Majalah Tempo, edisi Internet, 31 Jan - 06 Feb 2005, No. 49/XXXIII

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236