Koalisi Pertanyakan Penolakan DPR atas Komisi Informasi

KORAN TEMPO
Senin, 08 Desember 2003

Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi mempertanyakan konsistensi DPR atas penolakannya untuk membentuk Komisi Informasi.

JAKARTA - Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi mempertanyakan konsistensi DPR atas penolakannya untuk membentuk Komisi Informasi. Padahal pembentukan komisi itu atas usulan Dewan sendiri dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi . "Saya tak habis mengerti mengapa draf itu akhirnya dimentahkan sendiri oleh anggota DPR," kata juru bicara Koalisi, Agus Sudibyo, kepada Tempo News Room di Jakarta, Sabtu (6/12).

Menurut Agus, penolakan pembentukan Komisi Informasi terjadi pada saat panitia kerja DPR melanjutkan rapat untuk membahas RUU itu di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta. Rapat dimulai sejak 3 Desember 2003. Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menolak adanya Komisi Informasi sebagai pelaksana Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi nantinya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi perkembangan pembahasan di panitia kerja yang membahas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi, yang saat ini sedang melakukan rapat di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, sejak 3 Desember lalu. Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menolak adanya lembaga Komisi Informasi, sebagai pelaksana undang-undang ini.

Anggota panitia kerja dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul S. Baut, membenarkan adanya penolakan atas Komisi Informasi ini. Menurut Paul, saat pembahasan RUU itu hanya fraksinya yang mendukung adanya komisi itu. "Fraksi lainnya menolaknya," kata Paul.

Paul menjelaskan, setidaknya ada dua alasan yang disampaikan oleh fraksi yang menolak Komisi Informasi. Pertama, pembentukan komisi ini nantinya dari pusat sampai ke daerah, sehingga akan membutuhkan anggaran cukup besar. Selain itu, fungsinya sebagai pemutus sengketa dinilai bertentangan dengan undang-undang karena mengabaikan peradilan yang ada. Namun, Fraksi PDI Perjuangan tak setuju dengan argumentasi itu. "Semahal apa pun, itu risiko. Sebab, ini kan berhubungan dengan hak warga negara untuk mendapatkan informasi, yang itu bisa menjadi salah satu cara mengontrol kebijakan negara," kata Paul.

Begitu juga dengan soal pengadilan. Fraksinya pun tak bisa berharap bahwa sengketa soal informasi ini bisa diselesaikan lewat peradilan yang dikenal mahal dan lama prosesnya. Untuk itu menurut fraksi berlambang kepala banteng ini perlu ada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa itu.

Menurut Agus, soal kemungkinan besarnya anggaran pembentukan komisi bisa disiasati. Misalnya, tak semua daerah harus memiliki komisi. "Kan bisa menyesuaikan situasi. Sama seperti pembentukan Komnas HAM," ujar Agus. Atau, menurut dia, komisi dibentuk secara bertahap dari pusat dan setelah itu di daerah-daerah.
Abdul Manan

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO