Pengacara Tempo Melaporkan Dugaan Pemalsuan Surat

29 September 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sembilan pengacara Tempo melaporkan kasus pemalsuan surat dan alat bukti ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/9) sekitar pukul 08.50 WIB. Tim pengacara diterima oleh Direktur I Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Aryanto Sutadi.

Juru bicara tim pengacara Trimoelja D. Soeryadi kepada polisi menyampaikan empat dokumen atau surat yang diduga dipalsukan. Keempat dokumen itu, masing-masing Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 Maret 2003, Berita Acara Penyitaan tertanggal 11 Maret 2003, surat Gubernur DKI tertanggal 13 Maret 2003 dan surat Desmond J. Mahesa tertanggal 13 Maret 2003.

Menurut Trimoelja, keempat surat itu diduga palsu atau dipalsukan. Beberapa indikasinya, kata Trimoelja, antara lain adanya Berita Acara Penyitaan tertanggal 11 Maret padahal Surat Perintah Penyitaannya tertanggal 12 Maret. Selain itu, adanya surat Gubernur yang tertanggal 13 Maret yang disita tanggal 11 Maret. "Bagaimana mungkin ada penyitaan sementara suratnya belum keluar," kata Trimoelja.

Trimoelja menduga ada rekayasa dalam pembuatan surat yang terkait dengan kasus pidana pencemaran nama baik Tomy Winata oleh wartawan majalah TEMPO. "Ini menunjukkan bagaimana dekatnya Tomy Winata dengan kekuasaan," kata Trimoelja.

Abdul Manan - Tempo News Room

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO