Lubang Semut Proporsional Terbuka

DPR menyetujui sistem pemilu proporsional "setengah terbuka". Di Golkar, sistem ini akan menguntungkan Akbar Tandjung.

TAK ada kata kalah dalam kamus politik Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung. Bahkan lubang sebesar semut pun bisa dipakainya untuk keluar dari bahaya. Kini lubang kecil yang baru saja dilaluinya itu bernama sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang Selasa lalu disetujui DPR ini memungkinkan warga negara memilih langsung calon anggota parlemen yang ia sukai. Dengan kata lain, di kertas suara nanti pemilih mesti menusuk nama anggota DPR kesukaannya di samping menusuk tanda gambar partai.

Apa hubungannya sistem ini dengan Akbar Tandjung? Begini. Menurut seorang sumber TEMPO di Golkar, sudah lama pendukung Akbar di Partai Beringin tak menghendaki sistem ini berlaku. Dengan sistem proporsional tertutup--pemilih hanya menusuk tanda gambar--susunan anggota parlemen ditentukan oleh pengurus partai di tingkat pusat. Pengurus daerah tentu bisa mengajukan calon, tapi kata akhir tetap berada di pusat. Dengan sistem ini, posisi Jakarta amat kuat. "Akbar Tandjung menentukan siapa saja kader Golkar yang bisa masuk parlemen," kata Fahmi Idris, salah seorang pengurus Golkar yang berseberangan dengan Akbar.

Dengan posisi pusat yang begitu kuat, Akbar punya kesempatan untuk menekan daerah. Ini berkaitan dengan kedudukannya yang tengah digoyang kiri-kanan setelah pengadilan pertama dan pengadilan banding menetapkan vonis tiga tahun penjara kepadanya. Ia dianggap bersalah karena mengkorupsi Rp 40 miliar uang Badan Urusan Logistik (Bulog).

Tak lama setelah vonis jatuh, menurut Fahmi, ada tiga pendapat yang berkembang di kalangan pengurus partai: menghendaki Akbar mundur dari Golkar, menghendaki Akbar non-aktif, dan meminta Akbar bertahan. Tapi tak ada pengurus daerah yang berani lantang menentang Akbar, "Karena soal daftar calon legislatif itu," kata seorang pengurus Golkar.

Tapi mengapa Golkar akhirnya menerima sistem proporsional terbuka? Inilah soalnya. Sedari awal, banyak pihak yang mencurigai ada unsur kongkalikong di balik perumusan pasal ini.

Dalam pasal 84 ayat 1 memang disebutkan bahwa pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar dan melubangi calon di bawah tanda gambar tadi. Tapi, di pasal 93 tentang syarat sah kartu suara, ada prinsip proporsional terbuka yang dilencengkan.

Pasal itu menyatakan bahwa--dalam bahasa sederhana--keabsahan kartu suara ditentukan oleh pencoblosan kolom secara benar. Jika yang dicoblos hanya tanda gambar partai politik, surat suara dianggap sah. Namun, bila yang dicoblos hanya nama calon wakil rakyat, sementara tanda gambar partai politik justru tak dicoblos, surat suara dianggap tak sah.

Dengan formulasi ini, partai politik bisa "berakrobat". Di lapangan, mereka bisa mengkampanyekan agar pemilih--agar tak repot--hanya menusuk tanda gambar dan melupakan nama calon. Apalagi nanti di kertas suara yang muncul hanya nomor calon, sedangkan nama dan fotonya akan ditempel di bilik suara untuk dilirik jika dibutuhkan.

Jika pemilih tanda gambar lebih banyak dari pemilih nama calon, "Nama mereka yang masuk parlemen kembali ditentukan oleh partai politik," kata pengamat politik dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamid Awaludin.

Kebijakan ini memang tak hanya menguntungkan Golkar, tapi juga partai lain yang masih menginginkan dominasi pengurus partai di tingkat pusat. Dalam voting Selasa lalu, pendukung pasal ini adalah Golkar, PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bulan Bintang.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Rully Chairul Azwar, menampik anggapan bahwa pasal itu dipasang untuk melindungi bosnya. Menurut dia, basis dari sistem proporsional adalah partai politik. "Kalau suara untuk calon sedikit, itu sama artinya pemilih menyerahkan pilihannya kepada partai politik," katanya.

Sejauh ini, dampak penerapan sistem proporsional "setengah terbuka" itu bagi nasib Akbar Tandjung memang belum tampak. Padahal Rapat Pimpinan Golkar akan digelar bulan depan. Dalam rapat itu, akan ditentukan apakah Akbar maju terus atau tidak. "Saya belum tahu perkembangan terakhir. Saya kan bukan petugas sensus," kata Fahmi Idris berseloroh.

Sejumlah daerah menyatakan tak mau bersikap hingga ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung terhadap Akbar Tandjung. Pengurus daerah lain malah menyatakan mendukung Akbar sampai kapan pun. "Kami akan tetap mendukung Akbar dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka, bahkan jika dia dipenjara sekalipun," kata Ketua Partai Golongan Karya Jambi, H. Zoerman Manap. Jadi, inikah bukti Akbar Tandjung lolos dari lubang semut?

AZ, Kelik M. Nugoroho, Abdul Manan (Jakarta), Syaipul Bakhori (Jambi)

TEMPO Edisi 030302-052/Hal. 36 Rubrik Nasional

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO