Berlomba Mendongkrak Tunjangan

DI tengah paceklik ekonomi sekarang, profesi apa yang paling aman dan makmur? Salah satunya mungkin politikus, termasuk anggota DPRD. Walau ekonomi sedang kembang-kempis, gaji dan tunjangan politikus di daerah tetap melimpah-ruah karena mereka leluasa menentukan anggarannya.

Sepintas, gaji mereka memang kecil, sekitar Rp 5 juta. Tapi dengarlah penuturan M. Zen Gomo, anggota DPRD Sumatera Barat. Politikus dari Partai Amanat Nasional ini mengaku bisa membawa pulang uang dua kali lipat dari angka itu. "Sebulan saya bisa mendapat Rp 11,5 juta rupiah," kata Zen.

Dari mana asalnya? Dari pelbagai macam tunjangan seperti tunjangan komisi, tunjangan fraksi, uang bensin, dan premi asuransi. Dari dana asuransi yang dianggarkan Rp 2,4 juta sebulan, misalnya, anggota DPRD Sumatera Barat akan memperoleh Rp 100 juta di akhir masa jabatannya. Itu artinya setara dengan gaji seorang buruh di Sumatera Barat yang upah minimumnya Rp 435 ribu per bulan, bila bekerja secara terus-menerus selama 20 tahun.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Titi Nazif Lubuk, tunjangan asuransi ini sebetulnya sama dengan uang pesangon anggota DPRD seperti yang dulu diberikan pada masa Orde Baru. "Kami mengubahnya dalam bentuk asuransi agar berfungsi ganda, bisa menjadi tabungan, dan kalau ada apa-apa seperti kecelakaan bisa diambil sebagai asuransi," kata Titi.

Perolehan anggota parlemen Kota Surabaya jauh lebih besar. Resminya, mulai 23 Januari lalu, penghasilan Ketua DPRD Rp 39 juta per bulan. Terdiri dari gaji pokok Rp 19 juta dan tunjangan Rp 20 juta. Sementara itu, wakil ketuanya memperoleh Rp 29 juta per bulan, dan anggota biasa digaji Rp 12 juta. Gaji yang gede ini masih ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan dukungan transportasi, biaya baju dinas, dan biaya peningkatan sumber daya manusia.

Tapi, menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya, Pudji Astuti, tidak semua tunjangan bisa dicairkan tiap bulan tanpa pertanggungjawaban. Tunjangan yang disebut sebagai peningkatan sumber daya manusia (uang pendidikan), misalnya, hanya bisa diambil jika yang bersangkutan bersekolah lagi atau menambah keterampilan. Jadi "Uang tersebut tidak diberikan tunai di depan," tutur Pudji kepada Sunudyantoro dari TEMPO.

Mengapa gaji anggota legislatif daerah berbeda-beda? Karena jumlah anggaran APBD berbeda tiap daerah, sesuai dengan pendapatan asli daerah dan dana dari pemerintah pusat yang mereka terima.

Umumnya daerah-daerah masih menggunakan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sebagai patokan. Di situ diatur cukup rinci, misalnya pos untuk tunjangan tak boleh melebihi angka 1 persen dari pendapatan asli daerah. Tapi, menurut Dedi Haryadi dan Riyan Sumindar dalam buku Belanja Dewan, Studi Dokumen Anggaran Belanja DPRD Kota Bandung 2002, pelanggaran sering terjadi. Caranya? Dengan menciptakan sebanyak mungkin jenis tunjangan, mulai dari tunjangan akhir masa jabatan, tunjangan komisi, sampai tunjangan kehormatan.

Setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 pada September tahun lalu, anggota DPRD pun kian girang. Dengan hanya berpijak pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, mereka semakin bebas mendongkrak gaji dan tunjangannya.

Wicaksono, Abdul Manan, Febrianti (Padang)

TEMPO Edisi 030223-051/Hal. 94 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO