Sengketa Tanah Berujung Tembakan

Bentrokan sengketa tanah meletus di Tanjungmorawa, Cianjur, dan Jember.

TAYANGAN di televisi itu sungguh mengenaskan. Pasukan berseragam dari Brigade Mobil Kepolisian RI itu tampak merang segerombolan massa petani dan mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di depan kantor pusat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, di Tanjungmorawa, Sumatra utara (Sum-Ut). Para polisi itu menendang dan memukulkan popor senjatanya ke setiap orang yang berada di dekatnya.

Sejenak kemudian terdengar bunyi tembakan. Pasukan polisi, yang seharusnya mengayomi rakyat itu, mulai menembakkan senjatanya ke arah massa. Tak hanya menggunakan peluru kosang atau karet, tapi juga peluru tajam. Massa pun langsung kocar-kacir.

Meski massa sudah bubar, para petugas itu terus melakukan penyisiran sampai ke rumah-rumah penduduk dan tempat ibadah di sekitar lokasi bentrokan. Petani atau mahasiswa yang tertangkap segera saja diseret dan dipukuli.

Malah, ada pula yang ditembak dari jarak dekat. Ovredi Harefa, relawan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Sum-Ut, misalnya, ditembak betis kirinya hingga hancur. Luka yang dialami Agus Rizal, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sum-Ut, lebih parah lagi. Menurut beberapa saksi mata, Agus ditangkap petugas setelah dikejar-kejar. Lalu, ia diseret ke tengah jalan sambil dipukul dan ditendang. Agus kemudian disuruh tiarap dan ditembak dari jarak dekat di bagian belakang kepalanya. Dalam keadaan berdarah-darah dan nyaris pingsan, tubuh Agus terus saja ditendangi para petugas. Setelah itu, ia dibiarkan tergeletak di tengah jalan selama dua jam lebih.

Dalam insiden itu tercatat 23 orang mengalami luka tembak. Tujuh petani asal Desa Tandem Hulu, Langkat, sampai kini hilang tak ketahuan rimbanya. Akan halnya belasan yang lain, termasuk Ir. Ramses Simbolon (dosen Universitas Santa Thomas Medan dan anggota Presidium Aliansi Gerakan Reformasi Sum-Ut alias Agresu), terpaksa mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Mereka dituduh melanggar UndangUndang Unjuk Rasa 1998.

Peristiwa bentrokan berdarah Selasa siang, 25 Mei lalu, itu merupakan puncak sengketa tanah puluhan tahun antara para pctani penggarap dengan PT Perkebunan Nusantara II. Paling tidak, ada 60 kelompok petani yang tersebar di lima kabupaten-Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Labuhanbatu, dan Asahan yang tanahnya diserobot perusahaan perkebunan tersebut.

Salah satunya kelompok tani "Melati" di Desa Sungai Musan Air Tenang, Langkat. Kelompok yang beranggotakan 635 kepala keluargaitu mengaku telah menggarap tanah di sekitar desa mereka sejak puluhan tahun lalu. Warga mulai terusik ketika PTPN II mengklaim tanah seluas 1.200 hektare yang mereka garap adalah milik negara. Meski berkali-kali melakukan protes dan menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan, pihak perkebunan tak peduli. Malah, direksi PTPN II menyewa aparat keamanan untuk mengawal lahan perkebunan karet tersebut. Akibatnya, para petani tak bisa apa-apa.

Tapi, sejak era reformasi bergulir, semangat perlawanan petani muncul kembali. Bersama Agresi, mereka menggalang barisan bersama dalam Gerakan Rakyat untuk Reformasi Agraria (Gerag). Beberapa kali Gerag melakukan demonstrasi menuntut kembali hak-hak para petani ke kantor Gubernur Sum-Ut, BadanPertanahan Nasional (BPN), dan PTPN II. "Tanah kami jelas berada di luar hak guna usaha (HGU) PTPN II," ujar Abdul Hadi, pengurus kelompok tmi "Melati".

Aksi-aksi cukup memhuahkan hasil. Medio Maret lalu, BPN dan Gerag menandatangani kesepakatan di depan Gubernur Sum-Ut, Rizal Nurdin. Isinya, antara lain, mengeluarkan tanah rakyat dari HGU perkebunan dan menunda perpanjangan HGU sebelum sengketa diselesaikan. Bahkan, gubernur membentuk "Tim Penyelesaian Kasus Tanah" untuk mengklarifikasi tanah-tanah bermasalah di wilayah Sum-Ut. Tim yang diketuai Kolonel Siddik dari bagian pertanahan lantor Gubemur Sum-Ut itu beranggotakan petugas dari berbagai instansi pemerintah, termasuk aparat keamanan, dan beberapa aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Kesepakatan itu tentu saja membuat senang petani. Mereka pun segera menyiapkan bukti-bukti tertulis. Tapi, kata Parlin Manihuruk, Sekjen Agresu, justru PTPN yang tak siap. Setiap kali akan berunding, pihak PTPN II selalu berdalih macam-macam. Akibatnya, perundingan tak bi.sa berjalan, dan penyelesaian sengketa terkatung-katung. Kata Posman Nababan, pengacara PTPN II, semua perkara sengketa akan diselesaikan lewat pengadilan saja.

Sementara itu, para petani diusir secara paksa dari lahan sengketa. Ribuan rumah dan pondok petani di areal perkebunan PTPN II dirusak aparat keamanan dan petugas perkebunan. Tanaman penduduk ditebangi. Sejumlah petani sempat melawan. tapi apalah daya mereka menghadapi pasukan brimob bersenjata api.

Perlakuan sewenang-wenang itu membuat para petani berang, lalu melakukan unjuk rasa besar-besaran yang melibatkan tiga ribu orang lebih. Toh, pimpinan PTPN II bergeming. Maka, meletuslah bentrokan berdarah di Tanjungmorawa yang menyebabkan puluhan orang terluka tembak.

* Kasus Jember dan Cianjur

Nasib serupa juga dialami puluhan petani Ketajek, Jember, Jawa Timur. Sama seperti petani di Sumatra Utara, mereka ini terlibat sengketa tanah dengan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Ketajek. Ceritanya pada 19 April lalu, sekitar 600 orang petmi berkumpul di Gudang Tengah unhlk menduduki semua gedung milik PDP Ketajek. Proses pendudukan itu berjalan lancar karena tak seorang pun saal PDP berada di tempat. Memang ada tiga polisi, tapi mereka ini tak bisa herbuat apa-apa.

Tapi, lua hari kemudian, datang pasukan brigade mobil polisi berkekuatan tiga satuan setingkal peleton, dipimpin Wakil Kepala Polres Jember, Mayor (Pol.) Bambang Trianto. Dalam rombongan itu ikut pula beberapa staf keamanan PDP.

Kedatangan pasukan polisi itu disambut gembira para petani, karena dikira akan membantu mereka menghadapi para penjarah kopi yang dikabarkan akan menyerang Gudang Tengah hari itu. Perintah polisi mengumpulkan senjata tajam pun dituruti petani dengan sukarela.

Entah bagaimana, tiba-tiba Mayor Bambang Trianto meneriakkan aba-aba siap tembak. Lalu, sejurus kemudian terdengar rentetan temhakan ke arah kerumunan petani. Jarak petani paling depan dengan satuan hrimob sap pertama hanya sekitar 5-7 meter. Menghadapi tindakan itu, para petani tak langsung melarikan diri, melainkan mundur ke salah satu pelataran gudang.

Lantas, serempak mereka meneriakkan "Allahu Akbar, Allahu Akbar. Teriakan ini tak digubris. Beberapa saksi mata yang ditahan menyebutkan bahwa penembakan itu berlangsung cukup lama sekitar sepuluh menit. Para petani, termasuk ibu-ibu dan anak-anak, dan serabutan melintasi sungai dan jurang untuk menghindari tembakan. "Warga yang lari sempat pula ditembaki," kata Poniman, salah seorang petani. Akibat penembakan itu, sedikihlya sebelas orang terluka dan seorang tewas akibat kehabisan darah. Korban tewas itu adalah Anwar Cholili 25 tahun.

Siang itu juga polisi membawa 98 petani ke Markas Polres Jember. Esok harinya, empat rumah semi-permanen milik petani di Gudang Tengah dibakar aparat keamanan. Hingga kini Polres masih menahan 68 petani, dengan stalus tersangka penghasutan melawan petugas.

Bentrokan bentrokan itu merupakan puncak sengketa tanah yang berlangsung puluhan tahun. Perkebunan kopi Ketajek I dan II, seluas 17 hektare, sebenarnya adalah tanah hasil babatan masyarakat pada tahun 1942. Lantas, para petani mengajukan surat permohonan kepemilikan kepada pemerintah. Pada tahun 1964, Kementerian Agraria mengabulkan permohonan itu. Tapi, sepuluh tahun kemudian mereka terusir dari tanahnya karena dijadikan perkebunan kopi oleh Pemda Jember.

Belakangan, para petani bergerak lagi menuntut haknya. Tapi, bagi Pemerintah Daerah Jemher dasar hukum yang dimiliki para petani sudah tak berlaku lagi. Karena itu, Kolonel (Inf.) Winarno Bupati Jember yang juga Komisaris Utama PDP Ketajek menganggap saya petani merebut tanah perkebunan Ketajek merupakan tindakan kriminal.

Agaknya, Pemda Jember ngotot mempertahankan lahan perkebunan kopi tersebut. Maklum, perkebunan Ketajek merupakan salah satu sumber dana pemerintah daerah. Laba bersih per tahun yang didapatkan dari ekspor kopi mecapai Rp 15 miliar.

Sengketa tanah juga terjadi antara PT Perkebunan Nusantara VIII Agrabinta dengan warga enam desa di Kecamatan Agrabinta. Kabupaten Cianjur: Desa Sukajaya, Sukamulya, Sukamanah, Wanasari, Pusakasari, dan Nagasari.

Sengketa itu dimulai tahun 1981. Kala itu, ratusan petani yang sudah puluhan tahun menggarap tanah Agrabinta diusir paksa para petugas PTP Nusantara VIII. Bahkan ratusan rumah di kawasan itu dibakar dan dirusak. Alasannya, lahan seluas 7 ribu hektare lebih itu merupakan tanah negara.

Warga Agrabinta tentu saja melawan tindakan sewenang-wenang itu. Berbagai cara perlawanan mereka lakukan: surat protes sampai berunjuk rasa ke berbagai instansi terkait. Namun, hasilnya nihil.

Akhir April lalu, ratusan penduduk melakukan aksi balas dendam: menebang pohon-pohon dan membakar 4 pos perkebunan. Mereka juga menuntut pengembalian tanah garapan yang diambil alih perkebunan. Akibat aksi-aksi itu, sejumlah warga ditangkapi aparat keamanan. Di antaranya: Abas (tokoh masyarakat setempat), Karnaen (mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Cianjur), dan Mulyana (aktivis Serikat Petani Jawa Barat). Gelombang penangkapan terus berlangsung. Sedikitnya, menurut data Lembaga Bantuan Hukum Cianjur, 77 orang sempat mendekam di sel Kepolisian Resort Cianjur.

Sebagian dilepaskan, tapi beberapa orang yang dianggap sebagai penggerak sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi. Yang paling mengenaskan adalah nasib enam petani yang tak ketahuan rimbanya.

Semua kasus sengketa tanah di atas, kata sosiolog Hotman Siahaan, jelas menunjukkan pola sengketa yang sebangun. Konflik sosial itu memang punya sejarah panjang. Dimulai dari pembukaan perkehunan oleh para pengusaha Belanda. Berdasarkan Agraris Wecht atau Undang-Undang Agraria Belanda, para pengusaha perkebunan itu mendapat hak erpahct (sekarang disebut hak guna usaha): hak menyewa tanah dalam jangka panjang, tapi dilarang membeli.

Nah, pada tahun 1957 pemerintah Indonesia menasionalisasi semua lahan bekas perkebunan Belanda, dan diklaim sebagai tanah negara. Padahal. sebelumnya para pengusaha Belanda itu sudah menyerahkan lahannya untuk digarap penduduk setempat.

Tiga tahun kemudian, tahun 196o pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang salah satu amanatnya adalah menginstruksikan landreform alias pembagian tanah secara merata kepada para petani penggarap. Tapi, undang-undang itu tak dilaksanakan secara konsisten. Malah, banyak keputusan presiden dan peraturan menteri yang bertentangan dengan UUPA.

Akibatnya, konflik-konflik tanah perkebunan tak bisa diselesaikan secara tuntas. Dan, para petani hampir selalu berada di pihak yang dikalahkan.

Imran Hasibuan/Laporan Edrin Andriansyah (Medan), Rudianto Pangaribuan (Banndung) dan Hari Nugroho Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 990531-042/Hal. 28 Rubrik Peristiwa & Analisa

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO