Kasih Ibu Terhalang

RASANYA, tak ada yang melebihi kegalauan seorang ibu bila bakal kehilangan anaknya. Kepanikan itulah yang kini dialami Nyonya Atik Kristia Yuliani, 28 tahun. Anak perempuan satu-satunya, yang masih 4 tahun, Andrea Masaru Miyakoshi, bakal diusir ke Jepang paling lambat pekan depan. Sebab, izin tinggal Andrea di sini telah kedaluwarsa.


Karena bingung mencari perlindungan hukum, Selasa pekan lalu, Atik mengadukan masalah itu ke Nyonya Ida Sampit Karo Karo dari Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH) Golkar Jawa Timur. Sampai pekan ini, LPPH itu berupaya agar Andrea tetap berada dalam pelukan Atik."Bagaimana mungkin bocah sekecil itu akan dideportasikan dari Indonesia'? Kalau sudah sampai di Jepang, anak itu menjadi tanggung jawab siapa'?" kata Ida Sampit di Surabaya.

Andrea dilahirkan dari pasangan Atik, warga negara Indonesia, dan Mitsuo Miyakoshi, 57 tahun, warga negara Jepang. Anak perempuan yang wajahnya mirip sang ayah itu lahir pada 14 September 1992 di daerah asal Atik, Kudus, Jawa Tengah.

Hatta, suatu waktu, Atik berkenalan dengan Miyakoshi di sebuah tempat rekreasi di Yogyakarta. Ketika itu, Atik bertugas sebagai pramuwisata, sementara Miyakoshi, yang bekerja di sebuah perusahaan besar di Tokyo, Jepang, sedang berlibur.

Rupanya, mereka saling jatuh hati. Hubungan asmara keduanya pun semakin intim. Sampai akhirnya, Atik diketahui mengandung benih Miyakoshi. Dia hamil tujuh bulan.

Sebab itu, Atik meminta Miyakoshi untuk segera mengawininya. Mereka kemudian menikah di kampung asli Atik, Kudus. Dua bulan setelah perhelatan beradat Jawa itu, Atik melahirkan Andrea.

Belakangan, biduk rumah tangga mereka oleng. Kabarnya, itu gara-gara Atik tak mau dibawa ke Surabaya. Sebab, Miyakoshi sudah bekerja di PT Wenang Sakti, Surabaya. Rupanya, Atik lebih memilih tetap tinggal di daerahnya. Untuk itu, Miyakoshi membuatkan rumah bagus dan sebuah mobil buat Atik.

Namun, sejak itu pula, mereka selalu cekcok. Menurut Atik, suaminya suka mabuk dan memukulinya. "Saya pernah diajak ke Jepang. Tapi, di sana, saya tidur di kantor polisi karena dianiaya terus oleh Miyakoshi," tutur Atik. Karena itu, Atik menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menuntut pengadilan agar memutuskan perwalian Andrea pada dirinya. Selain itu, Atik menuntut agar Miyakoshi memberi biaya hidup Andrea sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sebaliknya, Miyakoshi menuding Atik lah yang tak bisa dipercaya. Menurut Miyakoshi, yang sewaktu menikahi Atik mengaku bujangan, meskipun telah berstatus istri, ternyata Atik tetap menjalankan kegiatan sebagai wanita penghibur.

Versi mana yang benar'? "Ah, saya kira keduanya setali tiga uang," ucap hakim Soetomohadi Dimyati, yang menangani perceraian itu. Berdasarkan itu pada 22 Februari 1994, pengadilan mengabulkan gugatan cerai tadi. Namun, tuntutan biaya nafkah Atik hanya dikabulkan Rp 250 ribu per bulan.

Toh, sampai setahun lebih, Miyakoshi tak kunjung melaksanakan paspor maupun Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS), ternyata juga dibawa terus oleh pria Jepang itu.

Baru pada November 1995, sewaktu akta perceraian mereka keluar di Kantor Catatan Sipil Kudus, Atik bertemu Iagi dengan Miyakoshi. Ketika itu, Atik meminta surat-surat Andrea. Ternyata, "KIMS Andrea sudah habis masa berlakunya pada 2 Mei 1995," ujar Atik.

Segeralah Atik mengurus kemungkinan imigrasi, Andrea harus dideportasikan dari Indonesia, paling lambat 5 September 1996. imigrasi, setiap orang asing, termasuk Andrea, tak pandang berapa pun usianya, yang izin tinggalnya sudah delapan bulan habis, mau tak mau harus dideportasi. "Demi tegaknya peraturan, anak itu harus dideportasi," kata Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman. Pranowo.

Caranya, seperti saran pihak imigrasi, bisa saja Andrea diterbangkan ke singapura. Pokoknya, keluar dari Indonesia dulu. Setelah itu. Andrea bisa kembali dengan visa baru. Praktek lazim deportasi itu pernah dimanfaatkan artis Ida Iasha pada 1980-an.

Kepergian si anak pun tak perlu diantar ibunya, Nyonya Atik. Sebab, Andrea bisa dikawal dan diantarkan kembali oleh pramugari penerbangan. Pelayanan begini juga sudah umum dilakukan perusahaan penerbangan.

Itu menurut pihak imigrasi. Tapi, persoalannya ternyata tak sederhana sebatas menjalankan ketentuan formal. "Atik bukan orang mampu. Ia tidak seperti Ida lasha, bisa bolak-balik ke luar negeri," kata Ida Sampit.

Dari segi kemanusiaan, melepas Andrea seorang diri ke luar negeri juga tidak bisa dibenarkan. Ya, ibu mana yang rela berpisah dengan anak semata wayangnya dengan cara begitu.

Bisa saja Atik memburu Miyakoshi, yang kabarnya masih berada di Jawa Timur. Paling tidak, bekas suaminya itu bisa dimintakan uang sebagai pelaksanaan vonis perceraian dulu. Tapi, "Atik khawatir kalau-kalau sesampainya di Jepang, Andrea dikuasai Miyakoshi," kata Ida.

Menurut Ida menganggap Andrea, yang nota bene di bawah umur, sebagai obyek hukum keimigrasian bukanlah hal yang bijaksana. Lagi pula, "izin tinggal Andrea habis bukan hanya karena kelalaian Atik, tapi juga kesalahan bekas suaminya," ujarnya.

Itu sebabnya, Ida akan memohon penetapan pengadilan agar Andrea bisa tetap tinggal di Indonesia. Mestinya, "Hakim bisa mempertimbangkan masalah itu tak hanya dari segi hukum formal, tapi juga berdasarkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," komentar pengacara Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi.

Toh, pihak imigrasi agaknya enggan mempertimbangkan keadaan Atik. Bila Atik bersikeras tak hendak melepaskan Andrea, ia malah bisa diancam pidana setahun penjara atau denda Rp 5 juta. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Tahun 1992, ibu muda itu dianggap melindungi orang asing yang bermukim di sini secara ilegal.

Akankah Atik bernasib pahit seperti Erna di Bandung, yang anaknya pernah diboyong secara paksa ke luar negeri (lihat: Cuma Kangen Permen)?

Sementara itu, Senin ini, Miyakoshi sudah datang memenuhi panggilan Kantor Kehakiman Jawa Timur. Pada pertemuan itu, Miyakoshi menyanggupi kewajiban untuk membayar biaya nafkah Andrea, sekaligus biaya terbang bocah itu ke luar negeri.

Kalaupun janji Miyakoshi tak diingkari, tentu kepergian Andrea tetap seizin ibu kandungnya, Atik. Sebab, bagaimanapun, seorang anak balita lebih butuh kehangatan pelukan seorang ibu. Itu bukan masalah hukum, tapi soal manusia.

Zed Abidien dan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 960831-003/Hal. 28 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO