Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
23 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Vonis Bebas pada Hari Pers

Vonis Bebas pada Hari Pers

Abdul Manan13 February 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Mahkamah Agung memvonis bebas Bambang Harymurti. Dewan Pers berharap keputusan itu menjadi yurisprudensi.
SEPANJANG siang hingga malam pada Kamis pekan lalu, telepon genggam Pemimpin Redaksi Tempo–majalah yang Anda pegang ini–Bambang Harymurti, tak henti-hentinya berdering. Sekitar 150 panggilan dan layanan pesan pendek (SMS) telah masuk. Isinya hampir seragam, memberikan ucapan selamat atas turunnya vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Harymurti dari hukuman satu tahun penjara. “Saya sendiri baru tahu vonis itu saat ditelepon wartawan untuk dimintai komentar,” ujar dia.
Pagi itu, majelis hakim yang beranggotakan Bagir Manan (ketua majelis), Djoko Sarwoko dan Harifin A. Tumpa, menggelar sidang kasus Tempo. Hasilnya, kata Djoko, “Majelis memutuskan untuk mengadili sendiri dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Majelis berpendapat, dakwaan penuntut umum tidak terbukti, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memulihkan hak dan martabat terdakwa.
BHM, demikian Harymurti biasa disapa rekan-rekannya, diadili karena gugatan pencemaran nama baik yang diajukan pemilik Artha Graha, Tomy Winata, atas artikel “Ada Tomy di Tenabang?”. Berita itu dimuat Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Selain BHM, wartawan Tempo Iskandar Ali dan Ahmad Taufik turut digugat. Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah rakyat, serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pada 16 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada BHM. Adapun Iskandar Ali dan Ahmad Taufik dinyatakan bersalah, tapi dibebaskan dari hukuman. Iskandar dan Taufik mengajukan kasasi atas putusan ini dan Bambang mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 14 April 2005, memperkuat vonis pengadilan negeri.
BHM sendiri menyatakan lega dengan vonis Mahkamah Agung itu. Apalagi, katanya, Mahkamah menyatakan mengadili sendiri kasus ini dan tak mendasarkan pada putusan pengadilan di bawahnya. Menurut BHM, yang tak kalah penting adalah dasar pertimbangan majelis hakim yang menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini menggembirakan. Sebab, MA mengakui UU Pers lex specialis, sehingga setiap kasus yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan melihat kepentingan berjalannya fungsi pers dalam masyarakat,” katanya.
Meski belum mengetahui detail pertimbangan hakim, Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Bambang, menyebut putusan itu memberikan angin segar bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, katanya, aparat penegak hukum seharusnya menggunakan UU Pers jika menerima pengaduan yang berhubungan dengan media. “Terutama jika wartawan telah bekerja sesuai dengan Kode Etik. Kalau wartawan memeras, itu soal lain,” kata penerima Yap Thiam Hien Award 1994 ini.
Dewan Pers menyambut gembira putusan ini. Menurut Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, pihaknya sudah beberapa kali bertemu Bagir Manan, meminta hakim menggunakan UU Pers dalam mengadili sengketa pemberitaan. Pengajar di Universitas Gadjah Mada ini berharap putusan MA ini menjadi yurisprudensi.Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko menilai vonis itu bagaikan kado istimewa bagi komunitas pers. Sebab, vonis itu keluar bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari, meski majelis hakim menyatakan tak punya rencana seperti itu. “Kami sendiri tidak tahu kalau hari itu Hari Pers Nasional,” kata Djoko Sarwoko.
Abdul Manan, Thoso Priharnowo, Fanny Febiana
Majalah Tempo, 13 Februari 2006
Journalism
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

11 October 2011

AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe

3 March 2011

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

21 January 2011

Pengunduh Indoleaks Tembus 1 Juta

18 December 2010

AJI Kecam Upaya Pembungkaman Wikileaks

15 December 2010

Hari Kedua, Pengunduh Indoleaks Sudah 100.000

11 December 2010
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.