Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
25 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

Abdul Manan11 October 2011
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Informasi Rahasia. Foto: executivegov.com 

Suka tidak suka, Rancangan Undang Undang Intelijen nampaknya akan menjadi undang-undang. Meski sempat terganjal pembahasannya karena ada kontroversi saat pembahasannya, rancangan ini kemungkinan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR 11 Oktober 2011.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua AJI Nezar Patria dan Sekjen Jajang Jamaluddin pada 10 Oktober 2011 lalu, meminta DPR dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan rancangan itu mengingat masih banyak pasal yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat sipil, mengancam profesi jurnalis, dan menabrak peraturan perundangan lain.

Dalam draft terbaru, Komisi I DPR memang telah mengubah sejumlah materi krusial dari rancangan itu, seperti wewenang intelijen untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, dan sanksi pidana bagi pembocor rahasia intelijen.

Bagi AJI, revisi atas sejumlah pasal itu belum cukup. Sebab, masih ada pasal-pasal lain yang apabila diterapkan dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.

Inilah sejumlah pasal krusial itu:

= Pasal 32 tentang penyadapan.
Kewenangan penyadapan kepada aparat intelijen seharusnya diterapkan dalam situasi khusus dengan payung hukum yang jelas, seperti situasi darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang yang pemberlakuannya melalui payung hukum dan pertanggungjawaban negara yang jelas.

= Pasal 26 tentang pembocoran rahasia negara.
Pasal 26 RUU Intelijen menyebutkan : “Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen”. Sanksi pidana untuk pembocor data intelijen berkisar antara 7 sampai 10 tahun penjara.

Tak hanya itu. Sejumlah klausul dalam pasal itu, seperti soal definisi “rahasia intelijen” dalam pasal 25, bertabrakan dengan definisi “informasi negara”. Ini juga berpotensi disalahgunakan oleh aparatur negara, terutama untuk melindungi kekuasaannya. Pasal ini juga bisa menjadi alat yang ampuh untuk menyeret jurnalis yang melakukan tugas jurnalisme investigasi dan menyebarkan laporannya kepada publik.

Dengan sejumlah catatan itu, AJI menilai RUU Intelijen itu berpotensi mengancam kebebasan pers yang sudah dijamin dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan kebebasan kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.  Definisi “rahasia negara” dalam RUU Intelijen juga bisa bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Untuk itu, Komisi I DPR dan Pemerintah , dan masyarakat sipil menyamakan, memperjelas persepsi dan definisi tentang definsi “rahasia negara” dan “informasi negara” itu perlu diperjelas. Definisi yang lentur dan ngaret bisa dengan mudah disalahgunakan. Dalam soal ini, Pemerintah dan DPR perlu mendengarkan pendapat publikm, yang nantinya memang akan terkena dampak langsung akibat berlakunya undang-undang itu.

Sebagai introspeksi, AJI juga meminta jurnalis dan publik menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi dengan patut. Sebab, soal ini yang menjadi salah satu kekhawatiran (atau dalih?) para petinggi negara ini sehingga cenderung dengan mudah menyatakan sebuah informasi dikategorikan rahasia, bahkan untuk informasi yang seharusnya terbuka. [Abdul Manan]

11 Oktober 2011
Journalism
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe

3 March 2011

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

21 January 2011

Pengunduh Indoleaks Tembus 1 Juta

18 December 2010

AJI Kecam Upaya Pembungkaman Wikileaks

15 December 2010

Hari Kedua, Pengunduh Indoleaks Sudah 100.000

11 December 2010

Malam Ini, Indoleaks Janji Unggah Dokumen Kasus Munir

10 December 2010
View 1 Comment

1 Comment

  1. adrian on 12 March 2012 09:00

    Lihat dan baca juga berita-berita hukum di http://www.gresnews.com Referensi ilmu hukum dan Politik

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.