Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
24 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Utang Tak Dibayar, Apartemen Dibeli

Utang Tak Dibayar, Apartemen Dibeli

Abdul Manan24 April 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Dililit utang yang belum terbayar, Atang Latief membeli apartemen mewah di Singapura. Nasibnya ditentukan akhir 2006.

BERDIRI di kawasan elite Bukit Timah, Singapura, apartemen Wing On Life Garden tampak menjulang gagah. Di bangunan berlantai 30 itulah, Atang Latief alias Lauw Tjin Ho sejak 13 Maret memiliki satu dari dua penthouse apartemen itu. Setiap kali ke Singapura, pengutang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini selalu tinggal di “istana” barunya itu.

Atang menjadi sorotan ketika akhir Januari lalu “setor muka” ke Jakarta, setelah sekitar tujuh tahun ngendon di Singapura. Mantan pemilik Bank Indonesia Raya (Bank Bira) itu kabur ke Negeri Singa setelah banknya dibekukan dan meninggalkan utang BLBI Rp 325 miliar. Kendati terus mencicil, utang ke negara hingga kini masih Rp 170 miliar.

Karena itulah, di saat kewajibannya belum selesai, pembelian penthouse ini mengundang tanda tanya. Harga penthouse itu sekitar Sin$ 3 juta atau sekitar Rp 16 miliar. Akhir Maret lalu, Tempo sempat melongok “rumah” Atang yang terletak di pucuk Wing of Life Garden itu.

Apartemen itu dibeli Atang dari hasil menjual rumahnya di Swiss beberapa waktu lalu yang laku Rp 60 miliar. Menurut Lukman Astanto, menantu Atang, saat itu mertuanya tak bisa menikmati hasil penjualan rumahnya tersebut lantaran dibekukan pemerintah Singapura. Alasannya, Atang tengah bersengketa dengan istri keduanya, Satiawati, yang mengajukan gugatan cerai.
Belakangan, Atang mengajukan permohonan menggunakan uang tersebut kepada pengadilan Singapura dengan alasan untuk membeli rumah. Pengadilan mengabulkan, dan Atang pun membeli apartemen di kawasan Bukit
Timah itu.

Emerson Yuntho, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, pembelian apartemen ini sangat mengherankan mengingat utang Atang kepada pemerintah yang masih begitu besar. “Seharusnya pemerintah lebih aktif mendata dan melakukan penyitaan terhadap aset para pengutang BLBI,” kata Emerson.

Tapi, soal ini, Lukman menjamin mertuanya tak akan lari dari tanggung jawab. “Dia menyatakan bukan tipe orang yang punya utang dan tak mau bayar,” ujar Lukman. Sejak dulu, kata Lukman, Atang sudah punya niat membereskan utang-utangnya. “Tapi ia selalu ditakut-takuti anaknya, dia akan ditangkap kalau pulang ke Indonesia,” ujarnya.

Salah satu yang dituding kerap “menggertak” Atang adalah Husni Mukhtar, anak Atang dari Satiawati. Tapi, Husni membantah tudingan itu. “Kalau Pak Atang berniat menyelesaikan kewajiban utangnya, kenapa dia pindah kewarganegaraan?” kata Husni balik menuding sang bapak yang sejak 2001 menjadi warga negara Singapura.

Atang, atas jaminan keamanan dari polisi, Januari lalu akhirnya pulang. Begitu menginjak Jakarta ia langsung melaporkan Husni ke Mabes Polri dengan tuduhan menggelapkan asetnya di PT Bina Multi Finance yang sedianya untuk menutup utangnya. Laporan sang ayah ini yang membuat Husni meringkuk di penjara Mabes Polri sejak Februari lalu.

Meski terbelit utang kepada pemerintah ratusan miliar, hukum seolah enggan mengusik Atang. Pada awal Februari lalu, Lukman (mewakili Atang) bersama Ulung Bursa (pemilik Bank Lautan Berlian), James Januardy (pemilik Bank Namura), Omar Putihrai (pemilik Bank Tamara) bahkan datang ke Istana Presiden. Di sana, para pengutang dana BLBI itu bertemu Menteri Ekonomi, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Empat hari setelah bertemu para petinggi itu, keluar keputusan pemerintah tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Pemerintah mewajibkan para pengutang itu melunasi kekurangan utangnya melalui Departemen Keuangan sampai akhir 2006. Prosedur penyelesaian PKPS ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 16 Maret 2006.

Salah satu ketentuannya, pengutang yang diatur dalam skema ini adalah mereka yang menandatangani perjanjian PKPS dan Akta Pengakuan Utang (APU) atau mereka yang sudah membayar sebagian utangnya. Mereka inilah yang akan mendapatkan Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban (SKPK) jika sudah membayar lunas. Atang masuk dalam skema ini.

Emerson menilai, kebijakan pemerintah Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono soal BLBI sama saja. Kalau dulu ada release and discharge (R&D), sekarang ada SKPK. “Bahkan pengutang yang membayar lunas, kasusnya bisa di-deponering atau dikesampingkan,” kata Emerson.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, mengatakan, kasus hukum Atang memang belum diproses. Dalam daftar Kejaksaan Agung, ada enam kasus yang masuk tahap penyidikan dan 14 tahap penyelidikan. “Kasus Atang masih tahap penyelidikan,” kata dia. Atang, menurut Masyhudi, juga tak pernah masuk daftar cekal.

Kejaksaan Agung kini masih menunggu penyelesaian utang Atang kepada Departemen Keuangan. Jika utang sudah lunas, barulah kejaksaan akan meneliti unsur pidananya. Jika tidak ada, bisa dideponir, dan jika tak cukup bukti, bisa dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3).

Kepala Bagian Hubungan Media Departemen Keuangan, Edi Efendy, mengatakan, sikap pemerintah soal BLBI ini memang meneruskan kebijakan sebelumnya. Kalau tak diteruskan, kata Edi, sama dengan mencederai janji dengan debitor. Karena itu, pemerintah memberi waktu sampai 2006 harus lunas.

Adapun Atang tetap optimistis bisa menutup utangnya. Dalam taksiran Lukman, aset yang bisa dipakai untuk menutupi utang Atang berasal dari dana penjualan PT BMF sekitar Rp 45 miliar dan 65 persen saham Atang di Texas Fried Chicken yang nilainya sekitar Rp 100 miliar. Sisanya, dari beberapa aset lain, berupa tanah dan pabrik, yang belum bisa ditaksir harganya.

Ini memang hitungan di atas kertas. Di lapangan, aset-aset milik Atang itu disinyalir sudah berpindah tangan. Bahkan gara-gara aset itu pula pria 84 tahun yang dikenal gila judi itu sekarang harus “berkelahi” dengan anak-anaknya. ***

Abdul Manan, Poernomo G. Ridlo, Anne Handayani/LRB

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.