Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
18 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Titik Terang di Ujung ‘Koridor’

Titik Terang di Ujung ‘Koridor’

Abdul Manan12 November 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pengadilan tinggi menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk kasus pemberitaan tidak tepat. Wartawan tabloid Koridor, yang sebelumnya dihukum sembilan bulan, dinyatakan bebas.

WAJAH para wartawan tabloid Koridor tampak sumringah. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung terhadap kasus pencemaran nama baik oleh tabloid itu ibarat kado Lebaran. Pengadilan memutuskan dua “orang penting” surat kabar yang terbit di Lampung itu, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, bebas dari hukuman pidana.

Menurut Budiono, putusan dari Pengadilan Tinggi itu diterimanya empat hari sebelum lebaran. “Ini sangat membesarkan hati, karena kebebasan kita masih dihargai,” kata Redaktur Pelaksana Koridor itu kepada Tempo.

Putusan itu sendiri sudah diketuk majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung, yang terdiri dari Haogoara Harefa, Muhamad Munawir, dan Rukmiri, pada 27 September lalu. Intinya, mereka menilai dakwaan jaksa terhadap dua wartawan Koridor, Budiono dan Darwin Rusli Nur, pemimpin redaksi tabloid itu, tidak bisa
diterima. Hakim merujuk pada UU Pers yang memuat ketentuan penggunaan hak jawab terlebih dahulu bagi seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media.

Peristiwa yang membawa petinggi tabloid itu ke meja hijau memang berkaitan dengan soal pemberitaan. Setahun lalu, Alzier Thabranie, Ketua Golkar Lampung, menggugat Koridor lantaran dalam edisinya 12-18 Juli 2004 tabloid itu memuat artikel yang membuat amarah Alzier. Judulnya “Alzier Dianis Thabranie dan Indra Karyadi Diindikasikan Kuat Tilap Dana Saksi Partai Golkar Rp 1,25 Miliar”. Berita itu mengungkapkan keluhan sejumlah saksi Partai Golkar lantaran kurangnya jatah uang saksi dalam pemilu presiden tahap pertama. Dijanjikan dibayar Rp 50 ribu, tapi nyatanya hanya Rp 15 ribu.

Setelah melalui proses pengaduan dan pemeriksaan di kepolisian, kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada 4 Mei lalu, pengadilan negeri memvonis Darwin Rusli Nur dan Budiono, yang dinilai bertanggung jawab atas berita itu, dengan ganjaran sembilan bulan pidana penjara. Majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjakke menyatakan kedua wartawan ini terbukti melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Putusan inilah yang dipatahkan pengadilan tinggi. Majelis hakim pimpinan Haogoara Harefa menilai jaksa terburu-buru menggelindingkan kasus ini ke pengadilan. “Menurut pengadilan tinggi, kasus ini belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU Pers,” demikian antara lain sebagian bunyi putusan pengadilan tinggi seperti yang dikatakan sumber Tempo di Pengadilan Tinggi Lampung.

Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menyambut gembira putusan pengadilan tinggi ini. “Ini putusan yang sangat menjanjikan, katanya. Leo mengakui hingga kini masih ada perdebatan di kalangan penegak hukum tentang penggunaan KUHP dan UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan media. Karena itu, Leo menyebut vonis Pengadilan Tinggi Lampung ini bak titik terang baru. “Tapi seharusnya jaksa juga mempunyai komitmen yang sama,” katanya.

Leo berharap UU Pers terus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus semacam ini. Menurut Leo, hanya sengketa yang berhubungan dengan karya jurnalistik yang bisa diselesaikan dengan UU Pers. Tapi, kata Leo, kalau wartawan membuat berita untuk pemerasan dan untuk tujuan kriminal, “Ya, silakan menggunakan KUHP untuk menjeratnya.”

Hingga pekan lalu Jaksa Almiyati, jaksa penuntut umum “kasus Koridor”, menyatakan belum mengambil sikap atau putusan pengadilan tinggi itu. Menurut Almiyati “kasus Koridor” adalah kasus pertama Kejaksaan Negeri Lampung yang berkaitan dengan pemberitaan.

Pihak yang kecewa dengan keputusan ini tentu saja Alzier. “Keputusan ini penuh rekayasa dan ada tekanan dari luar,” katanya. Menurut Alzier, ia memang tak menggunakan hak jawab karena menganggap tak ada manfaatnya. “Koridor sering menyerang saya secara pribadi, mana terpikir untuk menggunakan hak jawab?” ujarnya. Kendati kalah di pengadilan tinggi, Alzier belum menyerah. “Begitu ada peluang, saya ingin membuka kembali kasus ini,” katanya.

Abdul Manan, Fadilasari

TEMPO Edisi 051113-037/Hal. 92 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.