Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
23 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Terpental Karena Bagir

Terpental Karena Bagir

Abdul Manan19 June 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sidang kasus Harini berjalan kembali setelah hakim ad hoc diganti. Tak semata demi kelancaran sidang.

ADA yang lain dalam sidang Harini Wijoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat pekan lalu. Hari itu lima kursi majelis hakim telah penuh diduduki. Sebelumnya, dalam enam kali persidangan terakhir, hanya kursi ketua majelis hakim Kresna Menon dan hakim anggota Sutiyono yang terisi. Tiga kursi hakim lainnya kosong melompong. Pemiliknya, hakim ad hoc Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusumah memilih walk out.

Linoh, Dudu, dan Made Hendra terpaksa menghentikan aksi mereka karena sejak Senin pekan lalu posisi mereka sudah digantikan hakim ad hoc baru. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso menunjuk Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo sebagai pengganti “trio hakim walk out” itu. “Semoga sidang-sidang selanjutnya berjalan lancar,” kata Kresna Menon kepada Tempo.

Penggantian ini memang sudah diperkirakan. Setelah ketiga hakim itu walk out pada awal Mei lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera turun tangan. Kelima hakim itu dipanggil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ben Suhanda. Dalam pertemuan yang juga diikuti Cicut Sutiarso, Ben hanya menyampaikan satu pesan, “Kalau bisa bersidanglah lagi. Caranya bagaimana, silakan kalian musyawarah.”

Tapi, kubu hakim karier dan hakim ad hoc tetap berseberangan. Pada sidang berikutnya aksi walk out tetap mereka lakukan. Pemicunya sama. Mereka kecewa dengan sikap Kresna Menon yang tak bersedia memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Padahal, menurut mereka, keterangan Bagir sebagai saksi dalam kasus percobaan penyuapan terhadap hakim agung yang dilakukan Harini penting.

Lantaran tetap menemui jalan buntu, akhirnya Mahkamah Agung turun tangan. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yusidisal, Mariana Sutadi, pada akhir Mei lalu memanggil kelima hakim ke ruang kerjanya. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengadilan Khusus Iskandar Kamil.

Dalam pertemuan sekitar satu jam tersebut, awalnya Mariana memberi kesempatan kepada tiga hakim ad hoc itu untuk mengeluarkan unek-unek mereka. Setelah itu, Mariana membacakan pendapat-pendapat tiga hakim ad hoc seputar sikap mereka tentang rencana pemanggilan Bagir Manan. “Rasanya waktu itu kami seperti diadili,” ujar salah seorang hakim ad hoc.

Menurut hakim tersebut, argumen mereka disalahkan Mariana. “Satu pun tidak ada benarnya,” ujarnya. Hakim tersebut juga heran bagaimana mungkin materi musyawarah yang mestinya rahasia bisa keluar. Di akhir pertemuan, Mariana meminta sidang tetap dilanjutkan dengan agenda yang ditetapkan ketua majelis. Kamis pekan lalu, saat ditemui Tempo, Mariana emoh bercerita perihal pertemuannya dengan lima hakim tersebut. “Tak ada komentar,” ujarnya pendek.

Pertemuan di Mahkamah Agung itu pun tak membawa hasil. Sidang-sidang kasus Harini tetap saja diwarnai walk out-nya para hakim ad hoc sampai Senin pekan lalu Cicut Sutiarso datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Waktu itu Cicut kembali meminta pendapat lima hakim perihal perlunya kesaksian Bagir. Yang pertama ditanya adalah Kresna Menon. Hakim ini tetap pada pendiriannya, menganggap kehadiran Bagir tak perlu. Demikian juga Sutiyono. Giliran Dudu, Linoh, dan Made, jawabannya ketiganya sama: Bagir harus dihadirkan.

Merasa tak ada titik temu, Cicut pun mengeluarkan sinyal adanya perombakan majelis hakim kasus Harini. “Kalaupun nanti ada pergantian, ini bukan berarti hukuman,” katanya. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga merangkap Ketua Pengadilan Tipikor ini juga tak menyebut-nyebut jumlah dan siapa saja hakim yang akan diganti. “Mungkin nanti konsideransnya adalah Pasal 198,” kata Cicut.

Tapi, mendengar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disebut Cicut itu, para hakim ad hoc mafhum siapa yang akan diganti. Pasal itu menyatakan ketua pengadilan berhak mengganti hakim yang berhalangan. “Kami tahu, kami yang kena,” kata salah satu hakim ad hoc.

Selang tiga jam, tebakan itu menjadi kenyataan. Lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ridwan Mansur, Cicut mengumumkan pergantian hakim kasus Harini. Nama Linoh, Dudu dan Made dicoret, digantikan Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo. Adapun Kresna dan Sutiyono tetap dipertahankan.

Kepada Tempo yang Jumat pekan lalu menemuinya di Tabanan, Bali, Cicut membenarkan bahwa Senin pekan lalu ia menggelar pertemuan dengan lima hakim tindak pidana korupsi. Menurut Cicut, saat itu ia meminta para hakim melanjutkan sidang kasus Harini. “Tapi, karena tidak bisa, maka harus diganti,”
katanya.

Penggantian majelis hakim kasus Harini ini mendapat kritik dari Koalisi Pemantau Peradilan. Menurut juru bicara Koalisi, Firmansyah, mestinya yang diganti ketua majelis hakimnya. Apalagi, kata Firmansyah, Komisi Yudisial sebelumnya juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Kresna Menon diberhentikan sebagai hakim selama setahun.

Firmansyah menilai, usaha mencegah Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi bisa jadi karena ada kekhawatiran Ketua MA ini bakal “diadili” karena menerima Harini Wijoso di ruang kerjanya. Jika ini terjadi, maka akan merembet ke mana-mana. “Sebab, di Mahkamah Agung banyak tertulis: Mahkamah Agung
tidak menerima tamu yang berhubungan dengan perkara,” katanya. ***

Abdul Manan, Rofiqi Hasan (Tabanan)

Majalah Tempo, 19 Juni 2006

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.