Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Tak Cukup Dengan Maaf

Tak Cukup Dengan Maaf

Abdul Manan4 September 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online diadili karena memuat kartun Nabi Muhammad. Pencabutan dan permintaan maaf tak menghapus perkara.

SEPOTONG poster diusung tinggi-tinggi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertulisan ”Gunakan Pers, Bukan KUHP”, poster itu dihadirkan oleh para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kriminalisasi Pers. Belasan poster turut memeriahkan sidang pertama Teguh Santoso, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online.

Teguh didakwa melakukan penodaan agama karena media yang dia kelola memuat satu dari 12 kartun Nabi Muhammad pada 2 Februari lalu.
Rakyat Merdeka Online melansirnya dari harian Denmark Jyllands Posten yang menurunkan kartun-kartun itu dalam edisi 30 September 2005. Jaksa penuntut umum Firmansyah mendakwa penanggung jawab media milik grup Jawa Pos itu melanggar Pasal 156 tentang penodaan agama. Pelanggar pasal ini bisa dihukum lima tahun penjara.
Rakyat Merdeka menurunkan artikel yang melaporkan kehebohan akibat publikasi di Jyllands Posten. Artikel itu dilengkapi kartun berisi ilustrasi pria Arab bersorban bom bertulisan Lailaha Illallah. Itulah salah satu kartun di harian Denmark yang sungguh memancing amarah umat Islam di seluruh dunia.
Di Rakyat Merdeka Online kartun itu tidak muncul persis seperti versi aslinya. Media ini memberi blok merah pada kedua mata pria bersorban tersebut. Pemuatan tersebut, kata Teguh, untuk memberi gambaran kepada pembaca tentang kartun yang dihebohkan. ”Tak ada niat sama sekali untuk menodai agama,” kata Teguh.
Efeknya di luar dugaan. Protes bermunculan. Ada yang menelepon ke redaksi. Ada yang mengirim SMS dan me­­nelepon ke telepon genggam Teguh. Melihat gelagat ini, sore harinya kartun ”dicabut”. Rakyat Merdeka Online juga mengeluarkan permintaan maaf.
Langkah ini tak memadamkan api amarah. Esok harinya, sekitar 200 anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor Rakyat Merdeka Online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dipimpin Machsuni Kaloko, mereka mempertanyakan alasan pemuatan tersebut. Teguh menjelaskan, hal itu dila­kukan semata-mata demi kelengkapan berita. ”Mereka bisa mengerti penjelasan kami,” kata Teguh kepada Tempo.
Namun, urusan masih berbuntut panjang. Dua bulan kemudian, Teguh dipanggil penyidik dari Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Selain memeriksa, aparat juga menyita satu komputer milik Rakyat Merdeka Online. Teguh didakwa melakukan penistaan agama. Pada 19 Juli lalu, polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Kejaksaan Tinggi bertindak cepat. Petang hari setelah menerima kasus itu, mereka menjebloskan Teguh ke penjara Cipinang. ”Dia dimungkinkan untuk ditahan karena ancaman hukum kasus ini lima tahun penjara.” kata jaksa Firmansyah. Hanya semalam Teguh meringkuk di hotel prodeo itu. Penahanan dia kemudian ditangguhkan atas permintaan istrinya yang baru tiga hari melahirkan.
Teguh mengaku heran dengan diprosesnya kasus ini. Ia sudah bertemu dengan Abu Bakar Ba’asyir, Fauzan al-Anshari dari Majelis Mujahidin Indonesia, serta Habib Rizieq dari FPI. Menurut Teguh, pemimpin-pemimpin ormas Islam itu sudah tak mempermasalahkan lagi kasus tersebut.
Kepada Tempo, Fauzan membenarkan Teguh pernah menemui dirinya. ”Tak ada niat untuk menodai agama. Itu yang disampaikan dia kepada kami,” kata Fauzan. Fauzan menyatakan bisa menerima alasan Teguh yang menyatakan pemuatan kartun itu untuk kelengkapan berita.
Panglima Laskar FPI, Machsuni, menyebutkan bahwa pihaknya mengerti alasan Teguh memunculkan kartun itu. ”Kami menyatakan masalah ini selesai setelah Rakyat Merdeka Online mencabut kartun itu dan minta maaf,” kata dia. Machsuni mengaku heran kasus ini akhirnya dihadirkan ke meja hijau. ”Kami tak pernah melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
Tapi, menurut Firmansyah, permintaan maaf atau pencabutan kartun memang tidak dengan serta-merta menghilangkan kesalahan Teguh. Firmansyah juga menyebutkan, empat bulan sebelumnya, Rakyat Merdeka Online pernah memuat kartun itu. ”Ini berarti ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Firmansyah menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Teguh termasuk delik biasa. Jadi, tanpa ada pelapor pun aparat penegak hukum tetap bisa memprosesnya. Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo Abdullah Alamudi tak sependapat dengan Firmansyah.
Menurut dia, Teguh semata-mata menjalankan profesinya menyampaikan informasi ke publik. ”Jadi, jaksa seharusnya memakai Undang-Undang Pers,” kata Alamudi, anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen.
Faktanya? Jaksa memilih Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Manan
Sumber: Majalah Tempo, Edisi. 28/XXXV/04 – 10 September 2006
Journalism
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

11 October 2011

AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe

3 March 2011

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

21 January 2011

Pengunduh Indoleaks Tembus 1 Juta

18 December 2010

AJI Kecam Upaya Pembungkaman Wikileaks

15 December 2010

Hari Kedua, Pengunduh Indoleaks Sudah 100.000

11 December 2010
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.