Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
14 June 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Rekomendasi Macan Ompong

Rekomendasi Macan Ompong

Abdul Manan10 September 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pekan ini, Komisi Yudisial akan mengeluarkan rekomendasi tentang kasus pemilihan Wali Kota Depok. Rekomendasi itu tak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Agung.

SEMBARI bergegas menuju mobil, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nana Juwana, menangkis semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ekspresi wajahnya menyiratkan kegugupan saat puluhan wartawan menyodorkan alat perekam kepadanya di pelataran kantor Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin pekan lalu.

“Itu fitnah,” katanya dengan nada tinggi menanggapi pertanyaan wartawan perihal dugaan suap di balik putusan lembaganya yang membatalkan kemenangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan menyatakan Badrul Kamal-Syihabuddin sebagai pemenang dalam pemilihan Wali Kota Depok.

Nana juga menepis tuduhan adanya pertemuan dirinya dengan tim sukses Badrul Kamal di sebuah rumah makan di Jalan Raya Pasteur, Bandung, apalagi adanya uang pelicin di balik vonisnya. Dia mengaku siap diberhentikan sebagai hakim bila terbukti salah. “Kalau tidak terbukti, saya siap mengadukan balik,” katanya. Dia tak menyebut siapa yang akan digugatnya.

Hampir enam jam dia bersama empat anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menangani kasus itu diperiksa anggota Komisi Yudisial yang berkantor di Departemen Hukum dan HAM. Masing-masing hakim diperiksa oleh satu atau dua anggota Komisi.

Kelima hakim itu dicecar dengan 35 sampai 50 pertanyaan, mulai dari soal penggunaan hukum acara serta proses pengambilan keputusan. Pemeriksaan berlangsung tanpa henti dan hanya di sela salat dan makan siang. Beberapa pertanyaan itu di antaranya perihal pengajuan gugatan yang melebihi batas 14 hari yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah, soal kesahihan bukti yang diajukan penggugat, kompetensi absolut pengadilan, dan dasar yang dipakai dalam menjatuhkan putusan.

Hingga Kamis pekan lalu, sejumlah anggota Komisi Yudisial masih mempelajari lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima hakim dan mulai memberi penilaian. Sumber di Komisi menyebutkan, sistem penilaiannya memakai scoring. Caranya, masing-masing anggota Komisi akan memberi penilaian atas sekitar 10 hal yang sudah dimasukkan ke dalam matriks.

Hasil penilaian itu akan dibawa ke rapat pada Kamis pekan ini. Jika ditemukan kata sepakat, pekan ini juga Komisi akan membuat rekomendasi. Menurut Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, tak tertutup kemungkinan komisinya akan memanggil KPU Depok, Badrul Kamal, dan Nurmahmudi jika data yang ada dinilai kurang. “Setelah itu, kami membuat analisis akhir dan rekomendasi, yang segera dikirim ke Mahkamah Agung, dengan tembusan Presiden dan DPR,” ujar Busyro.

Ada tiga jenis rekomendasi yang bisa diberikan Komisi Yudisial, yakni peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian. Rekomendasi pertama, kata anggota Komisi, Irawady Joenoes, bersifat mengikat. Rekomendasi kedua dan ketiga tergantung Mahkamah Agung, sebab Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 hanya mewajibkan Mahkamah Agung mengeksekusi rekomendasi Komisi Yudisial jika pembelaan hakim yang bermasalah itu ditolak Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.

Sumber Tempo di Komisi menyebutkan, beberapa kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan sebagian anggota Komisi tak jauh berbeda dengan penilaian tim panel Mahkamah Agung. Sebelumnya, tim panel yang diketuai Hakim Agung Paulus Lotulung, setelah memeriksa para hakim itu menilai para hakim telah melampaui kewenangan serta melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional).

Apa pun hasil pemeriksaan, Komisi ini tak berwenang menyentuh substansi putusan yang sudah diketuk hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu. Sesuai dengan UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial, selain mengusulkan pengangkatan hakim agung, tugasnya memang hanya sebatas mengawasi perilaku hakim. “Substansi putusan tidak termasuk dalam kewenangan kami,” kata Busyro Muqoddas.

Lantaran keterbatasan wewenang yang ada pada Komisi Yudisial, walhasil, apa pun rekomendasi yang dikirimkan, praktis penentuannya di tangan MA. “Itu terserah MA, apakah mau dibuang, apa mau dibahas-terserah MA,” kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Tak wajibnya Mahkamah Agung melaksanakan semua rekomendasi Komisi, menurut Muqoddas, membuat lembaga yang dipimpinnya seperti macan ompong. Padahal, menurut dia, sudah jamak jika sebuah lembaga yang diberi kewenangan melakukan tindakan juga memiliki kekuasaan menentukan sanksi. “Karena itu, dalam waktu dekat kami akan merancang usulan draf revisi UU tentang komisi ini,” kata Muqoddas. ***

Abdul Manan dan Riska Handayani

TEMPO Edisi 050911-028/Hal. 106 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.