Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
18 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Mencari Tempat Berlabuhnya Duit Djunaidi

Mencari Tempat Berlabuhnya Duit Djunaidi

Abdul Manan8 May 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Duit bekas Direktur Jamsostek Achmad Djunaidi mengalir ke kantong dua jaksa. Pemberi duit siap dikonfrontasi.

JAKSA Burdju Roni Sihombing dan jaksa Cecep Sunarto setengah berlari menghindari kejaran wartawan. Setelah diperiksa di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan karena disebut-sebut menerima uang dari Achmad Djunaidi, bekas Direktur Utama PT Jamsostek, keduanya memilih ke luar dari pintu berbeda. “Tidak, tidak benar itu,” ujar Burdju singkat sesaat sebelum kaca mobilnya menutup.

Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu diperiksa Jumat lalu setelah Djunaidi “bernyanyi” setelah divonis delapan tahun penjara pada akhir April. Djunaidi diadili lantaran dituduh mengkorupsi duit Jamsostek Rp 311 miliar. Saat itu Djunaidi mengamuk dan berteriak bahwa dirinya telah mengeluarkan dana Rp 600 juta untuk para jaksa yang memeriksanya. Harapannya agar dirinya dibebaskan tak kesampaian.

Kejaksaan Agung segera turun tangan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para jaksa yang menangani kasus Djunaidi. Mereka adalah Burdju, Cecep, M.Z. Idris (Kejaksaan Tinggi Jakarta), Pantono dan Heru Haerudin (Kejaksaan Agung). Sampai Jumat pekan lalu, sudah empat orang diperiksa. Selain Djunaidi, Burdju, Cecep, ada pula nama Aan Hadi Gusnanto. Nama terakhir inilah yang menjadi saksi kunci perkara ini.

Saat diperiksa Ahmad Lopa, Djunaidi mengaku uang yang dikeluarkan untuk memuluskan kasusnya Rp 550 juta, bukan Rp 600 juta. Uang itu, menurut Ahmad, diberikan Djunaidi kepada seseorang sebelum diberikan kepada jaksa. “Orang ketiga itulah yang sedang diperiksa,” kata Ahmad. Djunaidi juga menyebut Burdju dan Cecep sebagai jaksa yang menerima duit tersebut.

Soal ini menjadi lebih terang setelah Aan diperiksa, Jumat pekan lalu. Kepada tim pemeriksa, Aan mengaku memberikan uang Rp 550 juta kepada Burdju dan Cecep di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya kapan tanggal pemberian itu Aan mengaku tak ingat. “Sekitar November sampai awal Desember 2005,” katanya.

Menurut pengusaha periklanan yang datang didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution, ia memberikan uang tersebut sebanyak tiga kali. Semuanya tunai. Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. Pemberian pertama dan kedua berselang sehari, yang ketiga dilakukan dua pekan kemudian. “Saat diberi Rp 250 juta, Aan mengaku si jaksa sempat marah karena kurang,” kata seorang sumber Tempo yang ikut melihat pemeriksaan Aan.

Pemberian itu ada pamrihnya. Menurut Aan, dia dimintai Djunaidi—pria ini sudah dianggapnya sebagai kakak kandungnya—menemui jaksa yang menangani kasusnya dan minta pengadilannya dipercepat. Djunaidi menyebut dirinya tak tahan menderita berbulan-bulan dikurung di tahanan Markas Besar Polri dan tahanan Kejaksaan.

Aan pun lantas menghubungi Burdju dan Cecep untuk minta bertemu. “Boleh saja datang, tapi ada duitnya nggak?” kata Aan, menirukan ucapan Cecep melalui telepon. Aan menyampaikan permintaan itu kepada Djunaidi. Cecep memang tidak menyebutkan angkanya. Begitu uang di tangan, Aan menemui keduanya dan menyerahkan upeti itu. Aan mengaku hanya berhubungan dengan dua jaksa ini.

Tapi pengakuan Aan ini dibantah Burdju dan Cecep. Menurut ketua tim penyidik kasus ini, Robinson Sihite, kedua jaksa itu mengaku tidak mengenal Aan. “Mereka membantah semua cerita Aan,” ujar Robinson.

Kepada Tempo, Cecep Sunarto, yang juga Kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memilih tak berkomentar. “Saya tidak akan berkomentar apa pun,” kata pria 38 tahun yang pernah menangani kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 16,8 miliar dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Ficorinvest dan kasus korupsi Bank Dagang Bali senilai Rp 1,3 triliun dengan terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana itu.

Sanggahan serupa juga dilontarkan Burdju. “Tunggu saja hasil keputusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” katanya. Burdju bahkan memohon kasus yang menyangkut dirinya itu tidak diberitakan. “Kasihan anak dan istri saya,” ujarnya.

Jaksa Achmad Lopa menyatakan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas. Pekan ini Kejaksaan Agung akan memanggil tiga jaksa “kasus Jamsostek” lainnya itu untuk diperiksa. Aan menyadari kesaksiannya bisa saja dibantah. Kendati demikian, ia menyatakan siap jika dihadapkan dengan jaksa yang menerima uang dari tangannya. “Saya siap dikonfrontasi,” ujarnya. ***

Abdul Manan, Lis Yuliawati, Evy Flamboyan, Dian Yuliastuti

Majalah Tempo, 8 Mei 2006

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.