Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
24 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Memberangus Media Porno

Memberangus Media Porno

Abdul Manan6 February 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RUU Antipornografi dan Pornoaksi juga membidik media-media ”lher”. Tapi, tanpa Undang-Undang Antipornografi pun media semacam ini sebenarnya bisa diberangus. ”Masalah pornografi dan pornoaksi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata anggota De-wan Pers bidang pengaduan masyarakat, Leo Batubara.
Setidaknya ada lima pasal dalam KUHP yang membe-ri-kan sanksi pidana penjara dan denda bagi media yang me-muat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan. Pasal 533, misalnya, menyediakan hukuman maksimum dua bulan penjara dan denda Rp 3.000 bagi media yang memuat tulisan yang judul dan gambarnya bisa membangkitkan berahi.
Memang, sanksi yang disediakan tak sebesar RUU Anti-pornografi dan Pornoaksi, yang saat ini dibahas DPR. Dalam RUU ini ancaman hukuman yang disediakan untuk media semacam itu lumayan cukup berat: pidana penjara minimum 1 tahun, maksimum 12 tahun, dan denda hingga Rp 2 miliar.
Pornografi di media massa memang bukan barang baru. Pada 2001, Dewan Pers sudah memberikan pernyataan, pornografi dan kecabulan tidak masuk dalam kategori pers. Sebab, pers menyebarkan informasi yang berkaitan dengan wilayah kepentingan publik. Sedangkan pornografi dan kecabulan terkait dengan wilayah personal.
Dewan Pers mengamati, sebagian media yang mengeksploitasi pornografi dan kecabulan adalah tabloid dan majalah liar, tak jelas alamat dan penanggungjawabnya. Dalam pernyataan Dewan Pers tertanggal 11 Oktober 2001 ter-sebut, Ketua Dewan Pers saat itu, Atmakusumah, mengatakan tugas kepolisian untuk menegakkan hukum atas penerbitan semacam ini.
Pemimpin Redaksi Tabloid Wild Girls, tabloid yang kovernya kerap bergambar wanita berpakaian minim, Ratna Yu-nita, mengakui menu pornografi yang ada di medianya ka-rena pertimbangan bisnis semata. Namun, dia tak mau di-sebut tabloidnya adalah media porno. Alasannya, definisi porno ini juga tak jelas. ”Banyak yang lebih vulgar dan itu tak hanya di media cetak, juga di media elektronik dan di Internet,” katanya.
Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mengatakan, media semacam ini memang mengutamakan pornografi, bukan berita. Karena itu, Ichlasul berpendapat, penindakannya harusnya dilakukan polisi. ”Kita memang sudah punya kesepakatan dengan kepolisian mengenai hal ini,” kata Ichlasul.
Jika KUHP dan aturan yang lain yang ada tidak mempan membendung media semacam itu, mungkin kelak kalau disetujui pemberangusannya lewat Undang-Undang Anti-pornografi itu. ”Media-media semacam itu jelas sangat merusak moral dan kami berharap, dengan adanya UU Antipornografi, media seperti itu tidak ada lagi,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antipornografi dan Pornoaksi, H. Syafriansyah. Tapi, haruskah membunuh ”seekor nyamuk” memakai ”bom” yang membuat dunia pariwisata dan kreativitas seni budaya ikut hancur-lebur?
Manan, Nuraini, Olivia
Majalah Tempo, Edisi. 50/XXXIV/06 – 12 Februari 2006
Journalism
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

11 October 2011

AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe

3 March 2011

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

21 January 2011

Pengunduh Indoleaks Tembus 1 Juta

18 December 2010

AJI Kecam Upaya Pembungkaman Wikileaks

15 December 2010

Hari Kedua, Pengunduh Indoleaks Sudah 100.000

11 December 2010
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.