Seorang mantan manajer raksasa energi Malaysia Petronas, Khairul Akmal Jasni, 40 tahun, didakwa melakukan upaya spionase bisnis. Hal ini terjadi di tengah negosiasi perusahaan ini yang berlarut-larut dengan perusahaan negara Sarawak, Petroleum Sarawak (Petros), mengenai entitas mana yang menjadi agregator gas negara tersebut.
Sebagaimana dilaporkan Free Malaysia Today (FMT), persidangan terhadap Jasni ini berpusat pada adanya dokumen Petronas berjudul ‘Kinerja Bisnis Hulu Operasional & Keuangan Q1 2024’, yang diduga akan diberikan Khairul kepada Petros saat ia menjabat sebagai manajer kinerja unit bisnis di Petronas.
Khairul, dalam sebuah sidang hari Jumat, 18 April 2025, mengaku tidak bersalah di hadapan Hakim Siti Shakirah Mohtarudin atas tuduhan berupaya membocorkan informasi rahasia perusahaan kepada Petros.Ia diduga akan memberikan dokumen itu di B-6-10, Marc Service Residence, Jalan Pinang di Dang Wangi pada 8 Juni 2024 antara pukul 15.19-15.21 PM.
“Petronas mengkonfirmasi bahwa mantan karyawannya didakwa di Pengadilan Sesi Pidana Kuala Lumpur pada 18 April 2025 atas tuduhan berupaya membocorkan dokumen rahasia kepada Petroleum Sarawak Bhd (Petros) tahun lalu,” kata Petronas kepada Upstream.
Namun Petronas tak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut soal kasus yang menjerat mantan manajernya ini. “Karena masalah ini kini menjadi subjek proses pengadilan pidana, Petronas tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai rincian spesifiknya.”
Khairul didakwa dengan Pasal 203A (1) subsider Pasal 511 Hukum Pidana, dengan tuduhan mencoba mengungkapkan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Jika terbukti bersalah, ia bisa didenda hingga 1 juta ringgit atau sekitar US$22.840, hukuman penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.
Penasihat hukum Khairul, Fadhli Sutris, mengatakan, kliennya akan membela diri. “Dia memegang jabatan tinggi di Petronas. Dia ingin menjawab tuduhan tersebut dan membersihkan namanya. Tidak ada alasan baginya untuk melarikan diri,” kata dia seperti dikutip FMT.
Jadwal sidang berikutnya dijadwalkan 19 Mei 2025.
Negosiasi alot antara Petros dan Petronas itu berpusat pada Undang-Undang Pengembangan Perminyakan Malaysia tahun 1974 (yang memberikan Petronas kendali eksklusif atas operasi perminyakan negara tersebut) dan Ordonansi Distribusi Gas Sarawak 2016 yang menetapkan Petros sebagai satu-satunya agregator gas di negara bagian Malaysia Timur tersebut.
“Jika tuduhan spionase perusahaan ini terbukti, ada banyak alasan untuk percaya bahwa hal itu akan memperdalam ketidakpercayaan yang sudah ada dalam negosiasi berisiko tinggi,” kata kepala Perikatan Nasional Sarawak, Jaziri Alkaf Abdillah Suffian, seperti dikutip FMT.