Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Lebih Cepat Lebih Lengkap

Lebih Cepat Lebih Lengkap

Abdul Manan20 March 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kode Etik Jurnalistik menggantikan Kode Etik Wartawan Indonesia. Juga mengatur perilaku wartawan elektronik.
FANTASTIS. Itulah komentar wartawan senior Atmakusumah Astraatmadja setelah melihat Kode Etik Jurnalistik disahkan dan ditandatangani wakil 29 organisasi wartawan, di Hotel Harris, Jakarta, Selasa pekan lalu. Kode etik baru ini digodok hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.
Memang fantastis jika diingat kode etik sebelumnya, yang ditandatangani pada 6 April 1999 di Bandung, membutuhkan waktu tujuh bulan. Proses “kilat” itu pula yang membuat lega Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal.
Sebagai tuan rumah, dibantu Yayasan Tifa, Dewan Pers sempat khawatir pembahasan berlangsung alot, panas, bahkan mungkin ricuh. “Panitia sempat berencana menyiapkan polisi karena khawatir kisruh,” kata Amal, sembari tertawa, saat memberikan sambutan penutupan.
Memang, draf yang disiapkan kelompok kerja, yang dibentuk Dewan Pers, sempat menjadi bahan perdebatan hangat. Salah satunya soal kata “tidak beritikad buruk” dalam pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Ungkapan itu dianggap memberi citra tak elok bagi wartawan. Namun, usulan untuk menggusurnya kandas karena mayoritas peserta mempertahankannya.
Adapun perubahan nama, dari Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik, tak banyak dipersoalkan. Sebab, kelompok kerja merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, Pasal 7 (2): “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Selain Kode Etik Jurnalistik, yang juga disahkan dalam acara itu adalah naskah Penguatan Dewan Pers dan Standar Organisasi Wartawan. Yang pertama berisi rumusan untuk membuat Dewan Pers lebih bergigi dan berwibawa, yang kedua merupakan rumusan standardisasi organisasi wartawan.
Berdasarkan data Dewan Pers, kini terdapat 34 organisasi wartawan.Bagi Atmakusumah, bukan cuma kecepatan waktu yang patut diacungi jempol. Mantan Ketua Dewan Pers ini mencatat, setidaknya ada tiga hal baru dalam 11 pasal–dari sebelumnya 7 pasal–kode etik ini.
Pertama, adanya pasal yang mendorong wartawan menghormati keragaman. Pasal 8 mewanti-wanti wartawan untuk menjauhi prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, dan agama.
Kedua, wartawan diminta memberikan “perlindungan” kepada pelaku kejahatan yang masih tergolong anak-anak. Identitasnya tak boleh disebutkan secara jelas. Perlakuan serupa harus diberikan kepada korban kejahatan susila.
Ketiga, soal opini dalam penulisan berita. Pasal 3 Kode Etik menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Yang dilarang adalah opini menghakimi. Opini berdasarkan penafsiran atas fakta tetap diperbolehkan.
Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Bekti Nugroho, kode etik ini juga lebih berani. “Dalam salah satu pasal disebutkan, wartawan harus independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk dari pemilik media,” kata Bekti, yang ikut menandatangani kode etik ini.
Beda dengan KEWI, kode etik ini juga mengatur perilaku wartawan elektronik. Menurut Ichlasul Amal, alasan ini pula yang menjadi inspirasi bagi Dewan Pers untuk segera memperbarui kode etik.
Abdul Manan
Majalah Tempo, 20 Maret 2006
Journalism
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

11 October 2011

AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe

3 March 2011

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

21 January 2011

Pengunduh Indoleaks Tembus 1 Juta

18 December 2010

AJI Kecam Upaya Pembungkaman Wikileaks

15 December 2010

Hari Kedua, Pengunduh Indoleaks Sudah 100.000

11 December 2010
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.