Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Kokain di Kaleng Biskuit

Kokain di Kaleng Biskuit

Abdul Manan28 December 1997
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Penyelundupan kokain, senilai Rp 1 miliar lebih, digagalkan oleh Polresta Tanjungperak, Surabaya. Masih ada 40 kilogram kokain senilai Rp 16 miliar yang belum terlacak.

POLRESTA Tanjungperak, Surabaya, membekuk dua wanita penyelundup kokain seberat 2,75 kg. Kedua wanita yang diduga bagian dari jaringan perdagangan kokain itu menyebut beberapa nama mitra bisnis mereka, yang mengaku masih menyimpan 40 kg kokain di Hutan Donggala, Sulawesi Tenggara.

Kokain, jenis termahal narkotik, memang jarang masuk ke Indonesia dibandingkan ganja, heroin, dan ekstasi. Tapi, menurut pengakuan dua wanita itu, mereka mampu menjual kokain di Jakarta seharga Rp 400 juta per kilogram. Itu artinya, 2,75 kg kokain bisa menghasilkan uang lebih dari Rp 1 miliar dan Rp 16 miliar untuk 40 kg yang katanya masih tersembunyi itu. Sayang, dua wanita itu tak tahu di mana persisnya 40 kg kokain itu disimpan. Orang yang tahu persembunyian 40 kg kokain itu masih buron sampai kini.

* Info Telepon Gelap

Penangkapan dua wanita itu bermula dari sebuah telepon gelap yang diterima polisi. Bunyi telepon: ada dua orang wanita penumpang KM Umsini yang membawa kokain. Menurut si penelepon yang mengaku berasal dari Palu, Sulawesi Tenggara, tersebut, kapal itu akan transit di Surabaya pada 12 Desember sebelum menuju tujuan akhir, Jakarta.

Berbekal info itulah, tim dari Polresta Tanjungperak dan Polwiltabes Surabaya mengirim beberapa orang polisi untuk menyambut dua “tamu” di KM Umsini. Tim polisi menumpang kapal pandu, kapal patroli yang biasa menggiring setiap kapal yang memasuki perairan Karangjamuan, Tanjungperak.

Dengan mudah, dua wanita yang kemudian dikenal sebagai Sherly dan Silvy, yang keduanya berusia 30 tahun, dilacak oleh polisi. Gerak-gerik kedua wanita tersebut diikuti dengan cermat, sampai mereka berdua kembali ke kamar nomor 6023 yang terletak di dek kedua. Baru setelah Sherly dan Silvy masuk ke kamarnya, pasukan polisi menggerebek kamar itu dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 2,75 kg kokain dalam kaleng biskuit Khong Guan.

Pada hari itu juga, setelah Sherly dan Silvy digiring ke Polresta Tanjungperak, polisi mendapat tiga nama lagi, yaitu Robyanto Pettalolo, M. Saleh Pettalolo, dan Sadi, yang semuanya tinggal di Donggala, Sulawesi Tenggara. Keesokan harinya, Kapolres Donggala, Letkol (Pol.) Adrizal Adnan dan beberapa polisi menggerebek tempat tinggal ayah dan anak Saleh dan Roby. Adapun Sadi, yang disebut-sebut sebagai orang yang lebih tahu tentang bisnis kokain, masih buron.

Nah, dari pengakuan Saleh dan Roby, yang langsung dikirim ke Surabaya untuk memudahkan penyidikan, terungkap bahwa mereka masih menyimpan 40 kg kokain di tengah hutan. Diceritakan juga bahwa mereka telah dua kali menyelundupkan kokain. Yang pertama berhasil. Dan ini yang kedua, polisi berhasil menangkapnya.

Siapakah penelepon gelap yang membocorkan penyelundupan tersebut? Ternyata mereka adalah Saleh, yang mengaku kecewa karena upahnya yang Rp 500.000, sebagai perantara Robi dengan Sadi, tidak dibayar komplotan itu.

Kini, pihak kepolisian meneruskan penyidikan ke arah kemungkinan adanya jaringan perdagangan kokain yang lebih luas. Misalnya, polisi menemukan sebuah nama Kaffandi, sebagai orang yang memperdagangkan kokain di Jakarta. Tapi, orang yang bernama Kaffandi sendiri sekarang sedang mendekan di LP Cipinang karena penggandaan pulsa telepon seluler. Apakah Kaffandi ini orangnya sama, sebagaimana yang disebut komplotan itu? “Dia akan kami mintai keterangan,” kata Kapolresta Tanjungperak, Letkol (Pol.) Nyoman Bratajaya.

Sementara itu, menurut Fachmi Bachmid, pengacara Roby, Saleh, dan Sherly, kliennya sama sekali tidak terlibat sindikat. “Sebaiknya tetap dipakai asas praduga tak bersalah,” kata Fachmi. Setuju, dan biarlah di pengadilan nanti, kebenaran terungkap.

Laporan Abdul Manan

D&R, Edisi 971227-019/Hal. 93 Rubrik Kriminalitas

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.