Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Ketua Komisi Yudisial: Kalau Terlibat, Kami Akan Mencopotnya

Ketua Komisi Yudisial: Kalau Terlibat, Kami Akan Mencopotnya

Abdul Manan22 October 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
KOMISI Yudisial yang bertugas mengawasi perilaku para hakim rencananya segera memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Sebelumnya, ketua komisi ini, Busyro Muqoddas, mendesak Bagir Manan agar membubarkan majelis hakim kasasi yang menangani kasus Probosutedjo.

Kamis pekan lalu, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua Komisi Yudisial ini menerima wartawan Tempo L.R. Baskoro, Abdul Manan, dan L.N. Idayanie untuk sebuah wawancara. Berikut petikannya.

Mengapa Anda mendesak majelis hakim kasus kasasi Probo diganti?

Pertemuan Pak Bagir dengan Bu Harini sudah menjadi opini yang kurang menguntungkan. Penyebabnya statement Pak Bagir sendiri. Agar tidak terjadi conflict of interest, sebaiknya majelis hakimnya diganti. Terpuji sekali kalau Pak Bagir bersedia mengganti dengan majelis hakim yang lain. Bukan karena kami curiga, tetapi justru agar kedudukannya sebagai Ketua Hakim Agung dan institusi MA tidak semakin terpuruk.

Bagir Manan juga anggota majelis itu. Apakah menurut Anda dia juga harus diganti?

Ketua MA itu sebaiknya lebih banyak membenahi aspek manajemen. Manajemen perkara hukum itu sulit. Jadi, seorang ketua yang tidak memegang perkara itu tidak salah. Konsekuensinya, dia harus betul-betul memimpin dan mengontrol lembaganya.

Apakah Komisi Yudisial akan memeriksa Bagir Manan?

Jelas. Kami sudah bertemu Ketua KPK, Pak Taufiequrahman Ruki. Kalau pemeriksaan KPK sudah selesai, kami akan mengakses bahan pemeriksaan ke sana. Meski masih menunggu, kami tetap aktif. Kami juga sudah mengirim undangan ke Probosutedjo dan Sri-Edi Swasono untuk meminta keterangan mereka.

Apa yang akan digali dari Ketua MA?

Latar belakang dan duduk masalahnya secara obyektif–mengapa muncul kasus ini. Sesungguhnya kasus ini ditandai dengan hal-hal yang menarik. Pertama, pertemuan antara Ibu Harini dan Pak Bagir. Kedua, Bu Harini dan beberapa pegawai MA mengatakan, uang Rp 1 miliar untuk pegawai dan Rp 5 miliar untuk Pak Bagir. Ketiga, seorang Probo yang pengusaha besar dan senior mengeluarkan uang Rp 6 miliar dan belakangan ditambah Rp 10 miliar. Seorang pebisnis besar tidak akan mau mengeluarkan uang sebesar itu kalau tidak ada perhitungan imbalannya.

Jika komisi Anda memeriksa Bagir Manan dan hakim agung lainnya, sejauh mana kekuatan rekomendasi itu?

Kami memanggil mereka sebagai hakim agung. Di sini Pak Bagir Manan bukan sebagai Ketua MA. Kalau hasil temuannya (menyatakan) tidak terlibat, kami mengirim laporan hasil pemeriksaan ke Ketua MA. Tapi kalau ada bukti terlibat, kami sepakat untuk menerapkan sanksi tertinggi dan terberat, yaitu pemberhentian. Artinya dicopot. Rekomendasi itu nanti dikirim ke MA dengan tembusan kepada Presiden dan DPR RI.

Menurut Anda, dari mana harus dimulai pemberantasan mafia perkara di MA?

Saya melihat praktek itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan sudah menggurita. Maka, yang terpenting adalah ada-tidaknya kemauan moral pimpinan MA. Kemauan moral ini yang nomor satu. Kalau itu sudah ada, yang lain bisa mengikuti.

Anda percaya kasus ini hanya melibatkan pegawai MA level bawah saja?

Saya punya banyak teman pengacara, termasuk saya sendiri. Juga banyak teman aktivis pemantau peradilan. Saya sampai pada kesimpulan, mafia peradilan itu bekerjanya sudah seperti mesin yang sistemis, kronis, dan menggurita. Tidak mungkin kalau mesin mafia itu hanya bekerja di level bawah, karena inti mafia peradilan itu memperjualbelikan, mentransaksikan putusan hakim. Putusan hakim dibuat oleh hakim dan proses pencaloannya lewat bawah. Itu logis karena tidak mungkin hakim agung berhubungan langsung dengan penyuap. Dia harus melindungi dirinya dengan lapisan yang sangat banyak.

TEMPO Edisi 051023-034/Hal. 112 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.