Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
17 January 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Keputusan Revolusioner dari Senayan

Keputusan Revolusioner dari Senayan

Abdul Manan20 February 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
ENGGI Holt tak bisa menutupi suka cita mendengar kabar dari Senayan. Apalagi kalau bukan soal diterimanya prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur warga negara Indonesia (WNI) dan asing. Itulah salah satu keputusan rapat panitia khusus RUU Kewarganegaraan. ”RUU ini suatu terobosan luar bisa bagi pemerintah dan anggota panitia khusus mengakomodasi kepen-ting-an perempuan WNI,” k-ata Ketua Keluarga Perkawinan Campur Melati ini, Senin pekan lalu.
Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Efendy Yusuf, seusai rapat 2 Februari lalu, mengatakan, Pansus sepakat mencantumkan aturan kewarganegaraan ganda terbatas dalam RUU Kewarganegaraan untuk menghapus diskriminasi atas mereka selama ini. ”Ini keputusan revolusioner,” kata politisi Partai Golkar itu.
Dengan diterimanya prinsip ini, maka sang anak hasil perkawinan campur bisa memiliki dua kewarganegaraan, dari sisi ibu dan bapaknya, sampai akhirnya memutuskan satu kewarganegaraan. Kini yang masih dibahas DPR adalah batasan umur kapan seseorang memutuskan satu kewarganegaraan. KPC Me-lati mengusulkan 21 tahun.
Selama ini, sesuai dengan UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap anak hasil perkawinan perempuan Indonesia dan pria asing otomatis menjadi orang asing karena asas ius sanguinis yang patriarkis. Sementara itu, perempuan yang menikah dengan orang asing kehilangan haknya sebagai WNI. Misalnya, tak boleh memiliki hak milik di Indonesia karena terbentur UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur harta masing-ma-sing. Termasuk juga soal suaminya yang diperlakukan sama dengan turis atau cuma orang asing yang bekerja.
Ada tiga RUU yang berhubungan dengan kependudukan yang ki-ni dibahas di DPR: RUU Kewarganegaraan, RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta RUU Administrasi Kependudukan. RUU yang disebut terakhir ini di antaranya mengatur nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara. Dengan identitas itu, keturunan Tionghoa, misalnya, tidak membutuhkan la-gi Surat Bukti Kewar-ganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), bahkan akta kelahiran. Adapun RUU Kewargane-garaan, yang terdiri dari 36 pasal itu, ditargetkan selesai awal Maret ini.
Abdul Manan, Wahyu Dhyatmika
Majalah Tempo, Edisi. 52/XXXIV/20 – 26 Februari 2006
Social
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

KIARA: Pemerintah Tak Berpihak kepada Nelayan

28 December 2010

Morality plays

21 March 2006

Tensi Tinggi di Antara Pasal Lonjong

20 March 2006

Berjuang dengan Usulan

20 March 2006

A Revolutionary Move

27 February 2006

Not a Magic Wand

27 February 2006
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.