Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
22 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Berjuang dengan Usulan

Berjuang dengan Usulan

Abdul Manan20 March 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Beberapa fraksi akan mengajukan usulan perubahan isi draf Rancangan Undang-Undang Antipornografi. Inilah sejumlah usulan terbaru dari beberapa fraksi itu.
Perjalanan Rancangan Undang-Undang Antipornografi kini segera memasuki tahap baru: membongkar dan memperbaiki isi pasal sesuai dengan masukan yang didapat dari masyarakat. Setelah dua pekan lalu panitia perumus menyepakati sistematika RUU itu, yang antara lain membuang beberapa bab, sehingga RUU ini meramping jadi delapan dari 11 bab, maka tahap selanjutnya memperdebatkan pasal-pasal dalam bab itu. Usulan perubahan, atau juga penghapusan pasal-pasal, itu diajukan lewat daftar inventaris masalah (DIM) yang kemudian digodok tim perumus.
Dalam DIM yang didapat Tempo, setidaknya empat fraksi sudah menyampaikan usulan perubahannya. Keempatnya memiliki perbedaan cukup mencolok satu sama lain. Selain nama rancangan undang-undangnya, pengertian pornografi, serta sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya juga diminta diubah.
Soal nama, misalnya, empat fraksi mengajukan usulan berbeda. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan nama RUU Antipornografi dan Tindak Kecabulan. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih tetap pada nama semula, namun dengan catatan, “Judul dapat saja berubah atau disesuaikan, namun tanpa menghilangkan substansi materi rancangan undang-undang.”
Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan nama RUU itu menjadi RUU Pornografi. Kata “pornoaksi” dihilangkan. Menurut anggota Pansus dari PKB, Abdul Hamid Wahid, berdasarkan masukan yang diterima fraksinya, pengertian pornoaksi tak ditemukan dalam literatur mana pun. Selain itu, kata Abdul Hamid, jika masalah ini diatur, negara akan terlalu masuk ke wilayah privat warga negara, yang menjadi wilayah agama atau moral. “Jadi, akhirnya kami mencari jalan kompromi. Pornografi saja yang diatur,” kata Abdul Hamid.
Fraksi PDIP, Fraksi yang paling tajam mengkritik rancangan ini, bahkan mengubah sama sekali judul RUU itu. PDIP mengusulkan namanya RUU Pengaturan Penyebaran Barang Pornografi. “Dengan rancangan semacam ini yang diatur adalah bisnis industri tentang pornografi,” kata anggota Pansus dari PDIP, Ni Gusti Ayu Sukmadewi Djakse.
Itu baru soal nama. Soal isi juga tak kalah semarak dalam upaya menawarkan perubahan. Soal pornografi, misalnya, PKS memberikan usulan tambahan berupa pembagian pornografi berdasarkan kadarnya: sangat berat, berat, dan ringan. Menurut Jamaluddin, anggota Dewan dari PKS, pembagian ini merujuk kepada hukum Islam. “Kan ada dosa besar, ada dosa kecil. Jadi, ada tingkatannya,” kata dia.
Mengenai bab berisi pembentukan lembaga Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN), PKS, PKB, dan PDIP setuju untuk menghapus bab dan lembaga itu. Hanya PPP yang tetap mempertahankannya. Dalam DIM PKS disebutkan, lembaga ini tak perlu dibentuk karena akan tumpang tindih dengan kepolisian, kejaksaaan, dan kehakiman. PKB menyatakan, yang bisa dilakukan semua pihak harus mengefektifkan kontrol masyarakat serta lembaga yang sudah ada, seperti Badan Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah soal sanksi pidana. Dalam DIM PPP, sanksi pidana yang diajukan partai ini tak berubah. Artinya sesuai dengan draf awal rancangan, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. Demikian pula dengan dendanya, terendah Rp 100 juta dan tertinggi Rp 750 juta.
PKS mengusulkan perubahan. Sanksi pidana dalam RUU ini PKS meminta minimal 9 bulan penjara dan maksimal 20 tahun penjara. PKS menuntut dalam soal sanksi ini juga harus diperhatikan dengan sanksi-sanksi dalam Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun PKB meminta sanksi itu merujuk kepada KUHP. Tapi, khusus dalam RUU itu, partai ini meminta sanksi itu diperberat. Hukuman maksimal menjadi 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar. PKB juga berpendapat, ketentuan tentang sanksi di KUHP merupakan bagian dari RUU Antipornografi.
Menurut Abdul Hamid Wahid, pihaknya berpendapat jika sanksi-sanksi itu sudah diatur pada undang-undang lain, maka sanksi itu tak perlu ada di dalam RUU Antipornografi. “Hanya, setelah kami kaji, ternyata banyak juga hal yang belum diatur,” katanya. PDI Perjuangan perihal tumpang tindih sanksi sependapat dengan PKB. “Kalau hal itu sudah diatur dalam KUHP, cukup di sana saja,” kata Sukmadewi.
DIM itu kini memang baru beredar sebatas anggota fraksi. Sejumlah lobi terus dilakukan antaranggota pansus, terutama PKS dan PPP serta PDIP dan PDS, untuk mendapatkan kesepakatan saling mendukung dalam “pertempuran” di rapat-rapat tim perumus selanjutnya.
Abdul Manan
Majalah Tempo, 20 Maret 2006
Social
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

KIARA: Pemerintah Tak Berpihak kepada Nelayan

28 December 2010

Morality plays

21 March 2006

Tensi Tinggi di Antara Pasal Lonjong

20 March 2006

A Revolutionary Move

27 February 2006

Not a Magic Wand

27 February 2006

Bukan Lampu Aladin

26 February 2006
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.