Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Hukuman (Ringan) Pencabul Anak

Hukuman (Ringan) Pencabul Anak

Abdul Manan29 October 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pengadilan Karangasem, Bali, menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun untuk seorang pedofil. Komitmen para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak masih lemah?

KABAR vonis dari Bali itu membuat kecewa seorang anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. “Kami akan melayangkan protes,” ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu, tampak geram.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, Bali, mengganjar Michel Rene Heller, pencabul anak (pedofil) asal Prancis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Artinya, vonis tadi hanya seperlima dari ancaman pidana penjara yang disediakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Heller diadili lantaran dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berumur 16 tahun dari Desa Bunutan Abang, Karangasem. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus pencabulan ini terjadi pada 2001, 2002, dan 2003. Namun belakangan kejadian pada 2003 itu diabaikan karena lemahnya saksi-saksi.

Heller ditangkap atas permintaan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, yang menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan buron Interpol. Permintaan senada juga diterima polisi Bali dari NCB Interpol di Jakarta. Interpol mengabarkan, Heller adalah buron dan diduga kuat terlibat kasus pedofilia di Prancis dan Amerika Serikat. Polisi pun memburu Heller dan membekuknya. Sekitar 20 hari setelah ditangkap pada 9 Maret 2005 di Villa Meditasi Karangasem, terungkap ulah warga Prancis ini selama di Bali: ia sudah mencabuli sedikitnya tiga bocah lelaki berumur belasan tahun.

Menurut Jaksa Putu Indriati, Heller akrab dengan anak-anak lantaran royal memberikan hadiah uang, pakaian, sepatu, dan sepeda kepada calon korbannya. Ini yang membuat tiga anak korbannya itu terpikat. Mereka, misalnya, jadi tak takut diajak mandi di pantai dan bercengkerama di kamar Heller setiap dia datang ke Karangasem dan menginap di Bungalow Meditasi. Saat di kamar itu, kata jaksa, Heller mencabuli ketiga bocah itu.

Ihwal lolosnya Heller dari jeratan UU Perlindungan Anak, dan hanya dijerat dengan pasal-pasal KUHP, kemungkinan lantaran adanya keraguan jaksa terhadap waktu kejadian. Jaksa Indriati menilai, fakta-fakta di persidangan tak bakal menguatkan ada kejadian pelecehan setelah Oktober 2001, saat Undang-Undang Perlindungan Anak resmi berlaku. “Hanya ada satu saksi korban dari tiga saksi,” kata Indriati.

Indriati mengaku tak mau memaksakan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak karena khawatir akan melanggar asas retroaktif. Kebijakan inilah yang disesalkan Seto Mulyadi. “Meski kasusnya terjadi sebelum Oktober 2002, undang-undang itu harusnya juga tetap menjadi pertimbangan,” ujar Seto.

Adapun Heller sendiri menolak dirinya dituding sebagai pedofil. Mukanya tampak masam begitu hakim menyatakan dirinya diganjar 2 tahun 6 bulan penjara. “Saya mengajukan banding terhadap putusan itu,” katanya. Menurut pengacaranya, Erwin Siregar, Heller menyatakan dirinya adalah penyayang anak. “Pergaulannya dengan anak-anak yang disebut-sebut sebagai korban itu hanya sebatas canda tawa, karena mereka suka memegang dada dan tangan Heller yang berbulu lebat,” kata Erwin.

Vonis yang dinilai ringan oleh sebagian masyarakat ini juga membuat L.K. Suryani, psikiater yang juga pemimpin Committee Against Sexual Abuse, gregetan. “Banyak kelemahan dalam persidangan itu,” ujarnya. Pertanyaan yang meminta ketegasan dan ketepatan waktu kejadian pada 2003, menurut dia, sulit dipahami saksi. Sebagaimana orang desa, kata Suryani, para korban memang tak terbiasa mengingat segala hal dalam satuan waktu. Tapi, kata Suryani, dalam wawancara yang ia lakukan, para korban itu umumnya bisa menguraikan kejadian hingga akhir 2002 secara runtut.

Menurut Seto Mulyadi, seharusnya Heller dihukum dengan hukuman maksimal. “Pelaku pedofilia dihukum maksimal untuk memberikan efek jera,” katanya. Ia mengingatkan kasus yang menimpa William Stuart Brown, 52 tahun, pada 18 Mei tahun lalu, di pengadilan yang sama. Waktu itu hakim menjatuhkan vonis 13 tahun kepada bekas diplomat Australia yang akrab dipanggil Tony ini.

Vonis ringan kepada pedofil semacam Heller ini, menurut Seto, menunjukkan masih lemahnya komitmen para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Jika ini terus terjadi, undang-undang ini bisa menjadi sekadar macan kertas,” ujar Seto.

Abdul Manan, Rofiqi Hasan

TEMPO Edisi 051030-035/Hal. 136 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.