Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
10 December 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Hikayat Wasit tanpa Kartu

Hikayat Wasit tanpa Kartu

Abdul Manan12 November 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Agar bergigi, Komisi Yudisial berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Produk politik yang diwarnai tarik-menarik kepentingan?

KOMISI Yudisial melayangkan sepucuk surat ke Mahkamah Agung, 31 Oktober lalu. Isinya, menanyakan kelanjutan nasib rekomendasinya terhadap lima hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili sengketa pemilihan kepala daerah Depok. “Sudah terlalu lama belum ada tindak lanjut,” kata anggota Komisi Yudisial, Iraway Joenoes.

Dalam rekomendasi tersebut, Komisi meminta kepada MA agar ketua majelis hakim sengketa pemilihan kepala daerah Depok, Nana Juwana, diberhentikan sementara. Empat hakim lainnya, Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, dan Ginalita Silitonga, diberi teguran tertulis sebab kelimanya dinilai bertindak tidak profesional saat menganulir kemenangan Nurhamudi Ismail sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah Depok.

Mahkamah Agung memang belum merespons rekomendasi itu. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan beralasan, rekomendasi itu akan dibahas setelah majelis hakim peninjauan kembali memutuskan perkara sengketa pemilihannya. “Kita utamakan perkara pokoknya, baru yang lain,” kata Bagir.

Komisi Yudisial, tentu saja, tak bisa memaksa Mahkamah Agung, sebab kewenangan Komisi Yudisial sebatas memberi rekomendasi; tidak lebih. Pasal 13 Undang-Undang Komisi Yudisial memang menyebut dengan tegas bahwa tugas Komisi adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Untuk melaksanakan tugas nomor dua, Komisi Yudisial hanya sebatas memberi rekomendasi. Sanksi yang bisa diberikan Komisi juga hanya satu yang bersifat mengikat, yaitu teguran tertulis. Dua sanksi lebih berat lainnya, “pemberhentian sementara” dan “pemberhentian”, itu terserah Mahkamah Agung. Inilah yang membuat Komisi merasa tak bergigi.

Menurut mantan Ketua Badan Legislasi DPR, Zain Badjeber, memang sebatas itulah kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi. Mengenai soal sifat sanksi pemecatan yang tak mengikat, misalnya, menurut dia, mekanisme pemecatan hakim juga terikat pada Undang-Undang Kehakiman dan Undang-Undang Kepegawaian. “Karena itulah, kewenangan pemecatan itu tetap di tangan Mahkamah Agung,” kata dia.

Komisi Yudisial menyadari kelemahan itu dan sudah berancang-ancang untuk mengajukan amendemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Selain soal obyek pemeriksaan yang diajukan untuk diamendemen, juga soal kewenangan mengeksekusi rekomendasi yang dihasilkan (lihat Kami Memulai dengan Komitmen Moral).

Mantan anggota Panitia Khusus Komisi Yudisial, Akil Mochtar, mengakui bahwa pembatasan kewenangan Komisi Yudisial ini untuk menghindari tumpang tindih dengan peran yang dimiliki Mahkamah Agung. Yang jadi soal kemudian adalah bagaimana jika ada perbedaan pendapat kedua lembaga tersebut? Menurut Akil, tentu suara Komisi Yudisial yang harus dipakai. Kalau rekomendasi itu diabaikan akan memperburuk citra Mahkamah Agung di masyarakat. “Itu posisi yang harus dipikirkan juga oleh MA.” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Akil Mochtar mempersilakan jika Komisi mengajukan perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial. “Tapi mereka jalan dulu. Jangan sama dengan DPD, belum apa-apa minta kewenangan tambahan. Kerja dulu dengan kewenangan yang ada,” ucapnya.

Jalan menuju amendemen Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial agaknya masih panjang. Perdebatan untuk memberi otoritas kelembagaan institusi ini juga akan alot. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Dian Rositawati, mengatakan, undang-undang memang memberi kewenangan terbatas kepada Komisi Yudisial. Selain itu, kata dia, ini juga harus dipahami sebagai produk politik yang tentu saja penuh dengan tarik-menarik kepentingan. “Pasti ada lobi-lobi juga di DPR dengan MA,” kata dia. Dari suasana perdebatan dalam pembahasan itu, ada kesan bahwa wewenang Komisi dibatasi agar tak terlalu jauh.

Apalagi kini muncul suara-suara yang menyatakan pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial dianggap telah melampaui undang-undang, terutama dalam rekomendasi mereka atas kasus pemilihan kepala daerah Depok. Sebelas hari setelah Komisi memberi rekomendasinya, Nana Juwana dan kawan-kawan secara terbuka menilai Komisi Yudisial telah melampaui kewenangannya. Mereka menilai Komisi memasuki substansi perkara yang bukan wewenangnya.

Protes senada disampaikan Ikatan Hakim Indonesia. Pernyataan sikap organisasi hakim ini disampaikan ketuanya, Abdul Kadir Mappong. Dalam pernyataan sikap 7 Oktober lalu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim menilai Komisi telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. “Kita berharap tugas Komisi Yudisial tidak akan bersinggungan dengan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Mappong.

Ikahi menghargai dan menjunjung tinggi kemandirian dan mendukung upaya pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial sesuai dengan undang-undang. Namun, kata Ikahi, tidak tertutup kemungkinan Komisi Yudisial dimanfaatkan pencari keadilan yang tidak puas terhadap putusan pengadilan untuk menempuh jalan pintas tanpa melalui upaya hukum.

Busyro Muqoddas menampik tudingan itu. Menurut dia, itu kekhawatiran yang berlebihan. “Komisi Yudisial tidak akan menggantikan tugas pengadilan,” katanya. Kalaupun Komisi melihat putusan hakim, hal itu untuk menilai ada-tidaknya kejanggalan dalam produk yang dihasilkan.

Abdul Manan

TEMPO Edisi 051113-037/Hal. 96 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.