Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
19 June 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Busyro Muqoddas: Kami Justru Menghormati Bagir Manan

Busyro Muqoddas: Kami Justru Menghormati Bagir Manan

Abdul Manan2 January 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kendati sudah melayangkan surat kedua, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengaku tak bisa melakukan upaya paksa jika Ketua Mahkamah Agung itu menolak datang. “Undang-undang tidak memberikan kewenangan untuk itu,” kata Busyro saat diwawancarai wartawan Tempo, Abdul Manan, Kamis pekan lalu, di kantornya. Berikut petikan wawancara tersebut.
Apa persisnya latar belakang Komisi Yudisial memanggil Bagir Manan?
Kami memanggil Pak Bagir sebagai hakim agung yang menjadi ketua majelis perkara Probosutedjo. Ada beberapa hal yang akan kami tanyakan berkaitan dengan laporan yang kami dapat dari Probosutedjo, dan pemeriksaan Harini serta lima pegawai Mahkamah Agung.
Misalnya, Harini mengaku diterima Pak Bagir di ruang kerjanya sekitar September. Menurut Pak Bagir dalam pernyataan di pers, pertemuan itu sudah enam bulan yang lalu. Itu kan ada perbedaan. Lalu, Pak Bagir mengatakan Harini menemuinya cuma untuk pamitan karena sudah pensiun.
Kami ingin tanya, masa pamit harus dengan Ketua MA? Harini saat datang ke ruang kerja Pak Bagir mengaku sebagai keluarga Probosutedjo dan menyatakan Probosutedjo sedang ada masalah. Dia bertanya, apakah Bagir bisa membantu, dan Pak Bagir menjawab, “Coba tunggu saja nanti.”
Lalu, menurut versi Harini, pertemuan itu cuma satu menit. Saksi lain yang kita panggil mengatakan berlangsung lima sampai 10 menit. Kita analisis, wajar atau tidakkah orangnya kalau bertemu hanya satu menit. Kalau menyangkut materi, Bu Harini, kata Pono, mengatakan bahwa P (pembaca) 1 dan P2 sudah dibereskan. Sisi lain Pono juga mengatakan bahwa uang Rp 5 miliar dari Pak Probo itu akan diberikan kepada atasannya. Kami ingin tahu siapa atasannya itu.
Apakah uang itu disebutkan untuk Bagir Manan?
Itu juga yang akan kami mintakan keterangan. Soal benar atau tidak, bisa menjadi clear setelah kami memanggil.
Apa sebenarnya alasan Bagir Manan tak mau datang?
Ada empat poin yang ia sebutkan. Pertama, perkara dugaan suap dalam perkara Probo sedang ditangani KPK. Dalam suratnya, Pak Bagir menyatakan telah memberikan keterangan kepada KPK dalam pemeriksaan yang bersifat pro-yustisia sehingga sebaiknya KPK diberi kesempatan untuk menuntaskan pemeriksaannya.
Kedua, ia menyatakan tidak tahu-menahu mengenai perbuatan karyawan MA dalam hubungannya dengan Probo. Ketiga, selaku pimpinan MA, ia telah menggariskan seluruh jajaran MA memberikan akses kepada KPK dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap. Keempat, dengan alasan seperti itulah ia menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Yudisial.
Alasan itu bisa diterima?
Alasan soal pemeriksaan di KPK untuk kepentingan pro-yustisia bisa kami pahami. Untuk yang kedua, justru ini yang akan kami tanyakan. Kalau ada kasus suap di MA dan terjadi berkali-kali–saya sebagai pengacara 20 tahun sudah hafal itu–dilihat dari sudut manajemen tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab orang nomor satu. Justru kami akan bertanya, bagaimana manajemen yang ia pimpin kok bisa ada kasus semacam ini.
Saya melihat, surat ini merupakan penolakan secara halus. Alasannya kan disebutkan bahwa ada pemeriksaan KPK yang bersifat pro-yustisia. Kami memeriksa bukan untuk pro-yustisia, tetapi dalam perspektif adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Koridor kami di situ. Soal suap, biar tugas KPK.
Ada alasan lain dari keengganan Bagir Manan memenuhi panggilan?
Kepada pers, Pak Bagir mengatakan, “Kalau ke KPK saya tak hadir, sesuai asas equality (kesetaraan), ya, ke Komisi Yudisial tak hadir juga.” Apakah alasan itu dengan merujuk asas paling mendasar dalam hukum? Kalau dia konsekuen, hakim agung yang lain buktinya hadir, seperti Pak Parman Suparman (hakim agung yang juga memeriksa kasus Probo), hakim tinggi, dan juga hakim pengadilan negeri.
Bahkan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, seorang perempuan, datang ke Jakarta naik bus. Sesuai dengan asas equality below the law, Pak Bagir seharusnya tampil prima dan legowo untuk menunjukkan, kalau bawahan hadir, tentu dengan jiwa besar dia juga hadir.
Kenapa Komisi Yudisial tidak datang saja ke MA seperti dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi?
Kami tidak akan hadir ke sana justru untuk menghormati beliau yang sekarang lagi menjabat Ketua MA. Kalau beliau nanti berkenan hadir pada panggilan kedua, orang akan respek. Sebaliknya, kalau kami hadir ke sana, kami khawatir nanti itu akan menjadi contoh dan stimulus yang kurang baik bagi hakim-hakim lain.
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berencana mempertemukan Ketua Mahkamah Agung dengan Ketua Komisi Yudisial. Pendapat Anda?
Kalau bertemu antarlembaga penegak hukum, itu memang penting. Adapun mengenai substansinya, menurut Pak Jimly kan ada konflik kewenangan atau sengketa antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami tak melihat ini ada sengketa kewenangan. Perspektif Komisi Yudisial adalah kode etik perilaku hakim. Kompetensi Komisi Yudisial juga jelas, untuk melakukan pengawasan dan menegakkan kehormatan dan menjaga perilaku hakim seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Majalah Tempo, Edisi. 45/XXXIV/02 – 8 Januari 2006
Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.