Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Berakhir di Restoran Manado

Berakhir di Restoran Manado

Abdul Manan16 January 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menangkap hakim yang mencoba memeras saksi kasus Jamsostek. Rekaman suara dan SMS akan dijadikan barang bukti.

SECANGKIR kopi itu baru diminum Herman Allositandi separuhnya saat pintu rumahnya di Jalan Kancil, Kompleks Kehakiman, Ragunan, diketuk orang. Hari itu Senin dan Herman bersiap berangkat ke kantornya. Begitu hakim kelahiran Toraja, 51 tahun, itu membuka pintu, empat orang pria segera masuk. ”Kami dari Tim Pemberantasan Korupsi, mendapat tugas menahan dan memeriksa Bapak,” ujar salah satu di antaranya.
Pagi itu juga, Senin pekan lalu sekitar pukul 08.00, Herman diboyong ke Markas Besar Kepolisian di kawasan Blok M. Di sana, para penyelidik dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menginterogasinya selama sekitar lima jam. Mereka memberondong Herman dengan pertanyaan seputar perintahnya kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andry Djemmy Lumanauw, untuk meminta uang kepada Wolter Sigalingging, Kepala Analis Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek.
Surat untuk menangkap Herman sebenarnya sudah keluar Jumat pekan sebelumnya. Tapi, saat aparat mendatangi rumahnya di Ragunan, Herman lenyap. ”Kita ubek-ubek Jakarta dan kami buru ke rumahnya di Surabaya, dia tidak ada,” kata Ketua Timtas Tipikor, Hendarman Supandji. Rupanya, selama tiga hari itu Herman mengungsi ke rumah kakaknya di bilangan Bekasi.
Herman ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Wolter. Syahdan, pada Rabu 21 Desember silam, Andry menghubungi Wolter yang esok harinya akan menjadi saksi dalam perkara korupsi Jamsostek yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Untuk kasus Jamsostek ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Andi Rahman Alamsyah sebagai tersangka. Mereka dinilai melakukan penyelewengan dalam pemberian surat utang kepada PT Bank Global, PT Dahana, PT Sapta Pranajaya, PT Surya Indo Pradana, dan PT Volgren, yang membuat negara rugi sekitar Rp 300 miliar.
Nah, kepada Wolter, Andry menyebutkan hakim Herman mungkin bakal menjadikan dirinya sebagai tersangka. ”Sebaiknya Anda bertemu dia sebelum sidang,” ujar Andry. Menurut Andry, inti pertemuan itu adalah untuk mengatur dirinya agar tak menjadi tersangka. Tapi, Wolter menolak saran Andry.
Esok harinya, Wolter tampil sebagai saksi di persidangan. Di depan majelis hakim yang diketuai Herman dan dua hakim anggota Sri Mulyani dan M. Syarifuddin, Wolter menegaskan dirinya tidak ikut menganalisis permohonan kredit yang diajukan sejumlah perusahaan yang kreditnya macet itu. Keterangan itu rupanya membuat Herman berang. ”Anda bisa menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu,” kata Herman. Ancaman itu persis seperti yang sebelumnya diinformasikan Andry ke Wolter.
Dua pekan kemudian, seusai sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Andry kembali menghampiri Wolter. ”Pak Herman meminta Rp 200 juta,” kata Andry. Andry menegaskan, jika Wolter tak memenuhi itu, ia pasti akan menjadi tersangka. ”Ini sudah keterlaluan, saya diperas,” kata Wolter kepada Tempo. Saat itu Wolter tidak menolak atau mengiyakan permintaan Andry.
Dari Pengadilan Jakarta Selatan itu Wolter lantas menghubungi seorang petugas polisi yang kemudian melaporkannya kepada Brigjen Indarto. Direktur Pidana Korupsi Mabes Polri yang juga Wakil Ketua Timtas Tipikor itu segera mengontak Hendarman. Rapat kilat diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan, dan Hendarman memerintahkan anak buahnya menangkap Andry. Syarat tambahan Hendarman, harus tertangkap tangan. ”Dan semuanya harus dilakukan secara alamiah,” perintah Hendarman.
Skenario lantas disusun. Wolter mengontak Andry dan menyatakan akan menyetor uang yang diminta Herman. Andry lantas menunjuk Restoran Chamoe-Chamoe di bilangan Semanggi, Jakarta Selatan, sebagai tempat pertemuan mereka. Pukul 21.20, keduanya bertemu di rumah makan khas Manado tersebut. Ketika itu sekitar 12 aparat Timtas Tipikor sudah lebih dulu datang dan mengepung tempat pertemuan mereka. Ada yang menyamar sebagai pengamen.
Andry tak menyadari semua pembicaraannya terekam dalam telepon genggam Wolter. Saat Andry menerima uang dari Wolter sebesar Rp 10 juta dan memasukkannya ke saku celana, saat itu pula petugas Timtas Tipikor menghambur dan menangkap Andry. Beberapa saat setelah Andry ditangkap, petugas meminta Andry menelepon Herman dan mengabarkan ia telah mendapat uang dari Wolter. Di ujung telepon sana, Herman tidak sadar bahwa pembicaraannya itu direkam.
Uang dan telepon genggam milik Andry dan Wolter kini disita sebagai barang bukti. ”Semua ini akan menjadi barang bukti di pengadilan dan ini bukan penyadapan,” kata Hendarman. Hari itu juga panitera yang sebenarnya tengah mengambil cuti Natal itu ditahan di Mabes Polri.
Sehari setelah penangkapan Andry Djemmy, Timtas Tipikor mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sini mereka menyita telepon genggam Herman. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga segera mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk meminta izin menangkap Herman. Begitu surat izin itu dikantongi, perburuan terhadap Herman pun dilakukan hingga akhirnya tim menemukannya Senin pekan silam di rumahnya, saat ia menyeruput kopi paginya.
Herman, ujar Hendarman, akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. ”Bukti-buktinya lengkap, dia melakukan pemerasan. Rekaman pembicaraan dan SMS dalam telepon genggam yang kami sita juga menunjukkan hal itu,” kata Hendarman. Menurut Hendarman, sampai kini belum ada orang lain yang akan dijadikan tersangka. ”Sementara, ya, cuma dua orang itu,” ujarnya.
Herman sendiri saat ditemui Tempo di tahanannya, pekan lalu, mengakui semua perbuatannya. ”Ini inisiatif saya sendiri,” ujarnya. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Johanes Suhadi, juga membantah rumor yang menyatakan permintaan uang kepada saksi atau terdakwa biasa terjadi di Pengadilan Jakarta Selatan dan tujuannya, antara lain, untuk biaya operasional hakim. ”Tidak ada itu. Operasional hakim apa? Kami ini kan pegawai negeri biasa, tidak pernah ada perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Suhadi. Suhadi juga prihatin dengan kasus yang dialami Herman. ”Ini pukulan buat kami. Seharusnya, dalam situasi sekarang ini, kan tidak ada yang neko-neko (bertindak macam-macam),” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini sudah ”menarik” semua perkara yang ditangani Herman. Ketua PN Jakarta Selatan, Soedarto, juga merombak susunan majelis hakim Jamsostek. Majelis hakim kasus itu kini diketuai Sri Mulyani dengan anggota Sultoni dan Ahmad Sobari. Adapun Andry kini dalam proses pemecatan.
Bagi anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, kasus Herman menunjukkan kejahatan sistematis memang ada dalam dunia peradilan. ”Namun, kejahatan itu dijalankan secara tertutup dan rapi. Bisa dirasakan, sulit dibuktikan,” ujarnya. Menurut Irawady, Komisi Yudisial juga akan memeriksa Herman, meski kelak hakim itu akan diperiksa Dewan Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. ”Kami tetap berwenang memeriksanya dan menelusuri kasus ini lebih dalam,” kata Irawady.
L.R. Baskoro, Abdul Manan, Maria
Majalah Tempo, Edisi. 47/XXXIV/16 – 22 Januari 2006
Nahas dari Chamoe-Chamoe
22 Desember 2005
Ketua majelis hakim kasus korupsi dana Jamsostek, Herman Allositandi, menghardik Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek, Wolter Sigalingging, dalam sidang. Herman mengatakan, Wolter bisa menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.
3 Januari 2006
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andry Djemmy Lumanauw, meminta uang Rp 200 juta kepada Wolter dengan iming-iming tidak akan dijadikan tersangka. Djemmy mengaku diperintah Herman. Djemmy dan Wolter lantas bertemu di Restoran Chamoe-Chamoe, Semanggi, Jakarta. Saat uang di tangan Wolter, Djemmy disergap sekitar 12 anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5 Januari 2006
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik semua perkara yang ditangani Herman Allositandi untuk batas waktu yang belum ditentukan.
6 Januari 2006
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan Herman. Pada hari yang sama, Mahkamah Agung mengeluarkan surat izin penangkapan kepada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7-8 Januari 2006
Herman ”menghilang.” Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencari Herman hingga ke rumahnya di Surabaya.
9 Januari 2006
Herman ditangkap di rumahnya di Ragunan sekitar pukul 08.00, sesaat setelah pulang dari rumah kakaknya di Bekasi. Herman diperiksa di Mabes Polri dan langsung ditahan. Sore harinya, polisi menggeledah rumah dinas Herman.
Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.