Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Akibat Foto Montase Presiden

Akibat Foto Montase Presiden

Abdul Manan24 December 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pemeriksaan terhadap pemilik blogger dinilai berlebihan. Polisi masih mencari saksi dan bukti lain.

HERMAN Saksono tak biasa berurusan dengan polisi. Saat aparat berseragam cokelat datang ke kantor Gama Techno di kawasan kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin pekan lalu, dia kaget bukan kepalang. “Apalagi setelah tahu jumlahnya banyak, sekitar enam orang,” kata pemilik jurnal harian di internet (blog) hermansaksono.blogspot.com ini.

Pria 24 tahun ini baru mengerti duduk masalahnya setelah polisi bicara soal “foto mesra” di blognya. Dalam jurnal harian digital di internet milik Herman tersebut terpampang karya foto montase yang diambil dari foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian ditempel, menggantikan gambar salah satu wajah yang sedang berduaan, yang diduga merupakan foto Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. “Bisa ngobrol sebentar?” kata sang polisi.

Kreasi foto montase itu, yang membuat Herman kemudian diperiksa polisi dari pukul 12 siang sampai 22.30 di Kepolisian Daerah Yogyakarta. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro UGM ini pun dijerat pasal penghinaan kepala negara. Ancaman hukumannya lumayan berat, enam tahun penjara.

Polisi meminta Herman mencabut foto Yudhoyono dari blognya. Namun, ketika itu Herman keberatan. Menurut dia, karya tadi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Akhirnya, polisi kembali menggiring Herman ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Dia menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Polisi juga menunjukkan Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Kepala Negara.

Setelah itu, “foto mesra” Yudhoyono pun menghilang dari blog Herman. Sebagai gantinya, pada blog itu tertera tulisan: “Dengan segala maaf posting-an saya tentang ‘foto Mayangsari’ adalah rekayasa harus dihapus karena alasan yang tak bisa dijelaskan di sini.” Herman mengakui foto itu memang dicabut. “Biar nggak lebih ruwet.” ujarnya.

Sebelum Herman diperiksa polisi, Roy Suryo Notodiprojo, pakar telematika mengirimkan pesan singkat via ponsel kepada Afrizal, atasan Herman. “Seorang karyawan Anda, Herman Saksono, melakukan tindakan yang bisa fatal. Dia merekayasa foto Presiden SBY dan hal tersebut dianggap serius oleh Paspampres, kini sedang ditangani Polda DIY.

Pesan singkat tadi menurut Roy, yang kebetulan menjabat Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat, diniatkan agar nama kampus UGM tidak tercemar. Dia membantah sebagai penyebab ditangkap dan diperiksanya Herman. “Hebat betul kalau saya bisa mengomando Polda DIY maupun Paspampres untuk mengusut kasus ini,” katanya sengit. “Tapi, kalau ditanya apakah saya mendukung pemeriksaan Herman, saya katakan, ya.”

Menurut Roy, “foto mesra” di blog Herman diketahuinya saat menghadiri pertemuan di satu hotel di Kuala Lumpur, Malaysia, 11 Desember lalu. Waktu itu dia bertemu dengan orang-orang dekat Presiden, termasuk Juru bicara Presiden, Andi Malarangeng. Mereka langsung menunjukkan “foto mesra” Yudhoyono yang dicetak dari blog Herman.

Pihak kepolisian pun membantah kasus ini diusut karena pesanan seseorang. “Anak buah saya buka-buka website. Dari situlah kemudian polisi berinisiatif melakukan pemeriksaan,” kata Kepala satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, AKP Ayi Subardan .

Menurut Subardan, pemeriksaan Herman telah selesai. Hanya saja, kata dia, apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak, tergantung beberapa hal. Di antaranya, kebijakan pemimpinnya, plus saksi-saksi dan alat pembuktiannya. “Meski pemeriksaan telah selesai, unsur-unsur pembuktiannya belum terpenuhi,” kata Subardan. Polisi masih mencari saksi dan bukti lain.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Uli Parulian, menilai kasus ini masih merupakan wilayah kebebasan berekspresi, sehingga tak perlu dihadapi dengan jaring pidana. Apalagi menggunakan pasal peninggalan pemerintahan kolonial yang dikenal sebagai hatzaai artikelen. “Ini kan berlebihan sekali,” kata dia. Parulian berharap kasus ini tak perlu diteruskan.

Abdul Manan, Heru Nugroho

TEMPO Edisi 051225-043/Hal. 120 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.