Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
10 December 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Yang Tekor Setelah Teror

Yang Tekor Setelah Teror

Abdul Manan2 January 2017
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SEBELAS tahun berlalu sejak ledakan bom di Menega Cafe, Jimbaran, Bali, tapi Ketut Sianthana masih dihantui kengerian akibat serangan teroris tersebut. Pria 45 tahun ini terkejut-kejut setiap mendengar bunyi ledakan, termasuk dari kembang api sekalipun.

Peristiwa yang dikenal sebagai Bom Bali II itu pun menyisakan bekas luka dan benda asing di tubuh Ketut. “Satu gotri belum dikeluarkan karena sangat dekat dengan organ vital,” ujar Ketut, Kamis dua pekan lalu.

Ketika bom laknat itu meledak, 1 Oktober 2005, Ketut sedang bertugas sebagai waiter. Malam itu bom meledak di tiga tempat. Salah satunya di kafe tempat Ketut bekerja. Rangkaian teror itu menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 100 orang.

Ledakan bom menancapkan pecahan kaca di kaki dan tiga gotri di tubuh Ketut. Dia sempat dirawat dua pekan di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. “Kaki saya dioperasi. Dua gotri diambil dari perut saya,” ujar Ketut. Sebelum pulih betul, Ketut memilih pulang dari rumah sakit. Ia harus menghadiri upacara adat untuk satu dari tiga anaknya.

Ketika dirawat di Rumah Sakit Sanglah, Ketut memang tak mengeluarkan uang sepeser pun. Tapi itulah layanan kesehatan gratis terakhir yang dia terima dari negara. Padahal, sampai sekarang, kesehatan Ketut belum sepenuhnya normal. Ia mudah kecapekan. Ketut hanya sanggup menjadi kasir, yang lebih banyak diam di tempat. “Kalau sakit, siapa yang mau menanggung biaya pengobatan?” katanya.

Sebagai korban, Ketut tak muluk-muluk mengharapkan santunan besar dari negara. Dia hanya berharap mendapat kemudahan mengurus layanan kesehatan, termasuk untuk keluarganya. Tapi itu pun masih jauh panggang dari api.

Tiga pekan lalu, ketika istrinya sakit, Ketut hendak mendaftar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia memilih kelas II, yang iurannya Rp 51 ribu per orang per bulan. Namun Ketut berpikir ulang ketika petugas memberi tahu bahwa semua anggota keluarga harus didaftarkan, dengan total iuran sekitar Rp 250 ribu per bulan. “Bagi saya, itu memberatkan,” ujar Ketut.

Ketut tak sendirian. Korban peristiwa teror lain mengalami nasib yang kurang-lebih sama: sekali disantuni, lalu dilupakan begitu saja. Sucipto Hari Wibowo, misalnya. Ia salah satu korban bom di depan Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004. Hari itu Sucipto tengah melintas dengan sepeda motor di seberang jalan Kedutaan.

Ledakan bom membuat sepeda motor Sucipto mati mendadak. Penutup tangki bahan bakarnya seketika terlempar. Badan Sucipto pun mendadak sontak limbung. Tapi, dari luar, Sucipto seperti tak terluka. Setelah sejenak menenangkan diri, ia kembali melanjutkan perjalanan.

Keesokan harinya, Sucipto merasakan nyeri di bagian belakang kepala. Dari televisi, dia mendengar kabar bahwa pemerintah akan menanggung biaya pengobatan korban bom. Karena itu, Sucipto pergi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta.

Ternyata Sucipto mengalami gangguan saraf di dekat otaknya. Hampir sebulan ia menginap di rumah sakit. Dia kemudian dirawat jalan selama hampir setahun. Semua biaya pengobatan ditanggung Ausaid, lembaga milik pemerintah Australia. “Tak ada bantuan sama sekali dari pemerintah Indonesia,” kata Sucipto, Selasa pekan lalu.

Awal bulan lalu, Sucipto kembali merasakan sakit hebat di belakang kepalanya. Rasa nyeri itu memaksa dia kembali ke rumah sakit. “Beruntung ada asuransi kesehatan dari kantor,” ujar Sucipto, yang kini menjadi Ketua Yayasan Penyintas Indonesia–yang menaungi korban teror bom.

Nasib Dwi Siti Romdhoni, korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta, tidak lebih baik. Ketika bom meledak, 14 Januari lalu, Dwi baru selesai menemui klien di gerai kopi Starbucks. Terjatuh, Dwi menderita sakit berkepanjangan di bagian belakang kepalanya. Ia pernah dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, selama sekitar sebulan. Tapi nyeri di belakang kepalanya tak benar-benar hilang.

Trauma akibat bom Thamrin pun masih menghantui Dwi. Bagian dari terapi pemulihan psikologis, dua kali Dwi ke Starbucks bersama korban bom lainnya. “Di sana saya selalu gelisah. Saya sering menengok kiri-kanan dan melirik ke arah pintu,” katanya.

Untuk biaya pengobatan, Dwi sebelumnya tak perlu merogoh kocek sendiri. Soalnya dia termasuk yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat layanan gratis di rumah sakit. Namun program LPSK itu berakhir awal November lalu.

Ketika sakit di kepalanya menghebat pada pertengahan November lalu, Dwi berusaha mengurus kartu BPJS Kesehatan. Melihat antrean yang selalu panjang, ia mengurungkan niatnya. Dia memilih berobat ke dukun pijat dengan uang sendiri. “Sebagai korban teror, kami sama sekali tak diberi kemudahan,” ujar Dwi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membenarkan kabar bahwa program bantuan biaya perawatan berhenti sejak November lalu. “Anggaran di LPSK telah habis,” katanya. “Itu karena anggaran kami dipangkas sekitar Rp 20 miliar.” Semendawai berharap LPSK bisa kembali memberikan pelayanan kepada korban bom tahun depan.

Di samping keterbatasan dana, menurut Semendawai, penanganan korban bom mengalami kendala sejumlah aturan. LPSK baru mendapatkan mandat membantu korban bom dua tahun lalu, setelah undang-undang tentang lembaga itu direvisi. Karena belum ada aturan detail, LPSK merujuk pada ketentuan penanganan korban pelanggaran berat hak asasi manusia dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Untuk memperoleh bantuan LPSK, korban harus mengantongi surat keterangan sebagai “korban bom” dari polisi. Korban juga harus menunjukkan hasil pemeriksaan dokter. Nah, sejumlah korban kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena polisi tak mudah mengeluarkan surat keterangan itu. “Bukti rekam medis di rumah sakit juga susah dicari kalau kejadiannya sudah lama,” ujar Semendawai.

Bila bantuan kesehatan saja sulit diakses, kompensasi untuk korban lebih susah lagi diperoleh. Undang-undang mensyaratkan kompensasi diberikan setelah pengadilan memutus pelaku bersalah. Putusan itu pun harus mencantumkan pembayaran ganti rugi atau kompensasi untuk korban. Menurut Semendawai, LPSK sudah berkali-kali meminta jaksa memasukkan poin kompensasi ke tuntutan. Namun jaksa umum enggan memasukkan kompensasi ke tuntutan karena hukum acaranya belum jelas.

Bersama perwakilan korban, LPSK sudah menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat. Korban dan LPSK meminta mekanisme pemberian bantuan serta kompensasi untuk korban teror dipermudah.

Pansus RUU Anti-Terorisme DPR menyerahkan daftar inventaris masalah kepada pemerintah dalam rapat pada 14 Desember lalu. “Penanganan terhadap korban menjadi salah satu fokus utama revisi ini,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii. Berdasarkan informasi yang diterima Syafii, ada sekitar 1.000 korban bom yang “tak merasakan kehadiran negara”.

Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme DPR lainnya, Asrul Sani, mengatakan DPR dan pemerintah akan membahas rancangan ini secara maraton setelah masa sidang DPR dimulai lagi pada pekan kedua Januari 2017. “Pembahasannya ditargetkan selesai pada pertengahan tahun,” kata anggota Fraksi PPP ini, Selasa pekan lalu. Salah satu usul PPP untuk menunjukkan kepedulian kepada korban bom adalah dengan memasukkan klausul tentang adanya dana tanggap darurat terorisme.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah sedang mengkaji penambahan pasal santunan untuk korban dalam RUU Terorisme. “Itu menunjukkan bahwa negara punya perhatian terhadap korban,” ujar Wiranto.

Abdul Manan, Istman M.P.

Dimuat di Majalah Tempo edisi 2 – 8 Januari 2017

Bom Bali 2005 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RUU Terorisme terorisme
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Jumat Berdarah di Al-Rawdah

4 December 2017

Angin Segar Kompensasi Korban

25 September 2017

Lapor Korupsi Malah Dibui

4 September 2017

Direnggut Teror setelah ‘Amen’

21 November 2016

Pasal Karet Penangkal Teror

23 May 2016

Senat Minta Gedung Putih yang Edit Laporan Penyiksaan CIA

10 April 2014
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.