Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
9 March 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Tukar Kulit Pasal Karet

Tukar Kulit Pasal Karet

Abdul Manan15 May 2017
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tuntutan itu terus bergema dalam “Aksi Solidaritas 1.000 Lilin” di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu malam pekan lalu. Pengunjuk rasa meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi itu merupakan ungkapan solidaritas untuk Ahok, yang sehari sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok menjadi korban terbaru Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu berisi ancaman lima tahun penjara bagi siapa pun yang dianggap memusuhi atau menodai agama tertentu. Berdasarkan catatan Amnesty International, selama 2005-2012, di Indonesia ada 106 orang yang masuk penjara karena dilaporkan menodai agama. Sedangkan selama 1965-1998, ketika kebebasan warga negara dibelenggu rezim Orde Baru, hanya sepuluh orang yang didakwa menodai agama.

Di masa Orde Baru, pasal penodaan agama antara lain menjerat Arswendo Atmowiloto, pemimpin redaksi tabloid Monitor. Pada 1990, Arswendo divonis lima tahun penjara karena tabloid itu memuat hasil jejak pendapat tentang tokoh pilihan pembacanya. Hasil jajak pendapat itu menempatkan Nabi Muhammad SAW pada urutan ke-11, di bawah Arswendo pada urutan ke-10.

Pasal penodaan agama masuk hukum positif Indonesia melalui Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. “PNPS dipicu oleh kekhawatiran akan munculnya aliran-aliran sesat,” kata Harkristuti Harkrisnowo, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia. Bagian penjelasan penetapan ini menegaskan latar belakang kelahirannya, yakni merespons aliran kebatinan atau kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Penetapan presiden itu disahkan menjadi undang-undang pada 27 Januari 1965. Isi penetapan itu kemudian diselipkan dalam KUHP sebagai Pasal 156-a, di antara Pasal 156 dan 157.

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, dalam KUHP warisan Belanda sebelumnya tak ada pasal khusus penodaan agama. “Jika terjadi kasus penodaan agama, tersangka umumnya dijerat pasal kejahatan terhadap ketertiban umum.” Anggara menyebut pasal penodaan agama sebagai aturan karet yang penafsirannya bisa mulur-mengkeret. “Pasal itu dikenal sebagai haatzaai artikelen.”

Sejumlah tokoh, termasuk presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid, menguji PNPS Nomor 1 Tahun 1965 ke Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2009. Mereka berdalil, penetapan tersebut tak sesuai dengan tuntutan zaman karena dilahirkan di masa darurat. Penerapannya pun selalu mengancam kebebasan individu. Namun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi itu pada 12 April 2010, antara lain dengan alasan pasal penodaan masih dibutuhkan.

Alih-alih mendengar kritik dari berbagai pihak, pemerintah kembali memasukkan pasal penodaan agama ke Rancangan Undang-Undang KUHP. Dalam draf usul pemerintah yang masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, rumusan pasal penodaan agama tak banyak yang berubah. “Hanya beda di kulit. Isinya sama saja,” ujar Anggara.

Dalam RUU KUHP, pasal penodaan agama hanya bergeser tempat. Pasal itu tak lagi berada pada bab “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”. Pasal itu menjadi bab tersendiri dengan judul “Tindak Pidana terhadap Agama”. Dalam draf baru, istilah “permusuhan”, “penyalahgunaan”, atau “penodaan” terhadap agama diganti dengan istilah “penghinaan”. Ancaman hukumannya turun menjadi dua tahun penjara.

Rumusan dan ancaman hukuman pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP belum final. Menurut Harkristuti, Panitia Kerja DPR masih berfokus menyelesaikan pasal kejahatan khusus, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme. Ihwal kemungkinan pencabutan pasal tersebut, kata dia, bergantung pada pembahasan dan kesepakatan di DPR. “Saya kira pemerintah tak akan menutup mata,” ujar Harkristuti, yang juga anggota tim asistensi KUHP yang mewakili pemerintah.

Anggota Panitia Kerja RUU KUHP, Masinton Pasaribu, mengatakan DPR masih mendalami substansi pasal penghinaan agama. Menurut dia, pasal tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi sosial politik saat ini. “Supaya tidak mudah menjadi alat kriminalisasi,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Abdul Manan

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 15 Mei 2017

DPR KUHP penodaan agama
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Angin Segar Kompensasi Korban

25 September 2017

Jerat Makar ‘Pembela’ Pancasila

12 June 2017

Sinyal Dini Banding Basuki

29 May 2017

Ocehan Mesum Kepala Sekolah

22 May 2017

Vonis Kejutan untuk Basuki

15 May 2017

Penjara Penganjur Millah Abraham

13 March 2017
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.