Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
10 December 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Ocehan Mesum Kepala Sekolah

Ocehan Mesum Kepala Sekolah

Abdul Manan22 May 2017
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dukungan yang terus mengalir dari berbagai kalangan sedikit menguatkan Baiq Nuril Nukmam menjalani masa sulit di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Mataram. Tapi itu tak cukup membuat dia tabah untuk menjawab pertanyaan putra bungsunya, yang selalu datang dalam sidang.

“Ibu kapan liburnya?” kata Nuril menirukan pertanyaan anaknya, sembari terisak, seusai sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu pekan lalu. Bila anaknya bertanya begitu, ia biasanya hanya menjawab, “Besok, Nak, kalau Ibu sudah naik kelas.”

Suaminya, Isnaini, terpaksa mengarang cerita untuk anak bungsunya yang baru berumur enam tahun itu. “Ibu,” ujar Isnaini kepada anaknya, “belum pulang karena harus menyelesaikan sekolah.” Sejauh ini, si bungsu percaya akan cerita rekaan itu. Tapi, suatu hari, si bocah pernah pulang ke rumah sambil menangis. Di luar, teman bermainnya mengolok-olok bahwa ibunya dipenjara. Isnaini berusaha menenangkan anaknya dengan mengatakan, “Temanmu itu bohong.”

Sejak 27 Maret lalu, polisi menahan Nuril, yang sebelumnya bekerja sebagai guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram. Ia dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan mesum kepala sekolah itu, Muslim.

Kasus ini bermula pada suatu pagi, Agustus 2012. Kala itu, Nuril diminta Muslim datang ke sebuah hotel di kawasan Senggigi, Nusa Tenggara Barat. Nuril pergi ke hotel dengan menggendong si bungsu, yang waktu itu baru berusia satu tahun. Ketika Nuril tiba di hotel, Muslim menunggu di kamar bersama teman perempuannya berinisial “L”.

Singkat cerita, sewaktu “L” masuk kamar mandi, Muslim meminta Nuril membawa anaknya ke luar kamar. Setelah hampir satu setengah jam bermain bersama anaknya, Nuril kembali ke kamar. “Ketika Nuril masuk, Muslim menunjukkan ekspresi tak senang,” kata Joko Jumadi, koordinator tim advokasi Nuril. “Tapi ia juga menunjukkan bekas hubungan seks dengan pasangan gelapnya.”

Siang hari itu, Nuril, Muslim, dan “L” masih sempat ke sekolah. Pada sore harinya, Muslim menelepon Nuril. Ia menyalahkan Nuril yang kembali ke kamar ketika “urusan belum selesai”. Selebihnya, menurut Joko, Muslim nyerocos menceritakan detail hubungan intim dia dengan “L”. Diam-diam, Nuril merekam ocehan mesum dalam campuran bahasa Indonesia dan Sasak itu.

Itu bukan pertama kalinya Muslim menceritakan pengalaman berselingkuh dengan detail. Sebelumnya, Muslim beberapa kali menelepon Nuril untuk menceritakan hal serupa. “Saya jijik dengan telepon seperti itu. Tapi mau apa lagi? Dia atasan, saya bawahan. Masih honorer lagi,” ujar Nuril.

Nuril merekam percakapan sore itu untuk bukti. Sebab, di sekolah, dia pernah digosipkan berpacaran dengan Muslim. “Rekaman itu bukti saya untuk jaga diri,” kata Nuril, 39 tahun.

Sekitar dua tahun Nuril menyimpan rekaman itu. Awalnya, ia hanya bercerita kepada suaminya. Namun, pada suatu hari, Nuril keceplosan menceritakan hal tersebut kepada rekan kerja perempuannya di sekolah. Cerita itulah yang kemudian tersebar ke pegawai sekolah lainnya, termasuk Imam Mudawin, rekan sesama guru honorer.

Dengan alasan hendak memberi pelajaran kepada sang kepala sekolah, Imam meminta rekaman itu kepada Nuril. Ia juga mengaku punya kerabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram yang bisa mengurus perilaku tak patut itu. “Katanya, biar tak dipimpin kepala sekolah seperti itu,” tutur Nuril. Setelah dua pekan menimbang-nimbang, akhirnya Nuril mengizinkan Imam menyalin rekaman percakapan itu.

Imam menyanggah sebagian keterangan Nuril. “Yang mengkopi Ibu Nuril. Memang pakai laptop dan kabel data saya,” kata Imam. Rekaman itu kemudian didiskusikan Imam dengan beberapa pegawai sekolah. Belakangan, dua rekan Imam, Mulhakim dan Muhajidin, juga meminta rekaman itu. Mereka kemudian membawa rekaman tersebut ke rumah Muslim pada awal Desember 2014.

Pada 25 Desember 2014, Muslim menelepon Imam dan memintanya menghapus isi rekaman tersebut. Tak lama kemudian, Mulhakim, yang diutus Muslim, mendatangi rumah Imam. “Saya langsung menghapus rekaman itu,” ujar Imam. Bersama Mulhakim, Imam mendatangi rumah Muhajidin untuk memintanya menghapus rekaman yang sama.

Entah bagaimana ceritanya, rekaman itu sampai juga ke pengawas Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Mataram. Nuril pun dipanggil dan ditanyai soal itu. Empat hari setelah pemanggilan itu, Muslim memecat Nuril dari pekerjaannya sebagai guru honorer. Belakangan, Muslim dicopot dari jabatan kepala sekolah dan ditarik ke kantor Dinas Pendidikan Mataram.

Setelah kehilangan jabatannya, pada awal 2015, Muslim melaporkan Nuril ke Kepolisian Resor Mataram. Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Muhammad mengatakan pengusutan kasus ini terbilang lama karena berbagai kendala teknis. Misalnya, alat bukti harus diuji di laboratorium forensik di Denpasar. “Kami mencoba memediasi, tapi pelapor ngotot melanjutkan kasusnya,” kata Muhammad. “Rupanya, pelapor sakit hati karena dicopot dari jabatannya.”

Polisi menjerat Nuril dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ibu tiga anak itu dituduh mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pada Maret lalu, polisi menahan Nuril. Sebulan kemudian, kasus ini mulai disidangkan. Di pengadilan, jaksa juga mendakwa Nuril melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Ketika bersaksi di persidangan, Muslim tak membantah isi percakapan. Tapi dia menyebut semua yang dia ucapkan itu hanya fantasi, termasuk soal sosok “L”. Dia mengaku berfantasi melakukan hubungan seks dengan bintang film dewasa yang dia sebut bernama “Megan Lick”.

Di luar persidangan, Muslim selalu menghindar dari wartawan. Seusai sidang Rabu pekan lalu, dia berlari menghindari kejaran wartawan menuju mobil yang menunggu di luar.

Kuasa hukum Muslim, Gabriel G. Tokan, menyebut kliennya sebagai korban. “Ada orang yang merekam pembicaraan tanpa izin, lalu ada yang menyebarkan rekaman itu.” Padahal, kata Gabriel, percakapan itu hanya bercanda. “Itu joke belaka. Itu fiktif.”

Faiza Tiaida, kuasa hukum Nuril, menyebut sejumlah keganjilan dalam pernyataan Muslim di persidangan, antara lain soal asal-usul bukti rekaman. Muslim mengaku memperoleh rekaman dari kartu memori yang dia temukan di depan gerbang sekolah. Belakangan, Muslim mengatakan kartu memori itu hilang. “Telepon Bu Nuril tidak pakai memory card,” kata Faiza, yang menyebut persidangan kasus ini “dipaksakan”.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Safwan Wahyopie menepis anggapan Faiza. “Kami tidak melihat apakah itu rekayasa atau dipaksakan,” ujar Safwan. “Yang jelas, berkas dari penyidik sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan.”

Selama persidangan bergulir, Nuril terus menuai simpati. Sedikitnya ada 100 lembaga di dalam dan luar negeri yang menyatakan dukungan kepada Nuril. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), misalnya, membuat petisi online mendukung Nuril melalui situs change.org. Dalam sepekan, 28.232 orang menandatangani petisi itu.

Petisi itu menuntut Nuril segera dibebaskan. “Karena Ibu Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya,” tulis Damar Juniarto, Koordinator Regional SAFEnet, dalam petisinya. Yang harus dihukum berat, menurut pendukung petisi, justru para pelaku perundungan seksual.

Sejauh ini, lebih dari 30 lembaga dan individu menyatakan bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Nuril. Dalam sidang Rabu pekan lalu, majelis hakim menyatakan akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

Luasnya dukungan membuat Nuril sedikit terhibur. Dalam sidang pertama dan kedua, menurut Isnaini, sang istri selalu terlihat murung. Pada sidang ketiga, Rabu pekan lalu, Nuril sesekali tersenyum. “Saya minta keadilan. Kalau memang salah, saya siap dihukum. Tapi yang berbuat asusila juga harus ada hukumannya,” ujar Nuril.

Abdul Manan, Abdul Latief Apriaman (Mataram)

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 22 Mei 2017

guru KUHP Mataram
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Jerat Makar ‘Pembela’ Pancasila

12 June 2017

Sinyal Dini Banding Basuki

29 May 2017

Tukar Kulit Pasal Karet

15 May 2017

Vonis Kejutan untuk Basuki

15 May 2017

Penjara Penganjur Millah Abraham

13 March 2017

Pasal Karet Warisan Era Kolonial

6 March 2017
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.