Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Satu Pasal, Dua Tafsir

Satu Pasal, Dua Tafsir

Abdul Manan20 August 2007
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
PERANG” itu sudah dimulai pada Kamis pekan lalu. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara Mohammad Assegaf lantang bersuara. ”Peninjauan kembali oleh jaksa tidak berdasar,” katanya. Assegaf adalah pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak terbukti membunuh Munir.

Wirawan Adnan, pengacara Polly lainnya, mempertanyakan langkah jaksa karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan hak peninjauan kembali (PK) kepada terdakwa dan ahli warisnya. ”Jaksa tidak berhak,” kata Wirawan sembari menyitir pasal 263 KUHAP.

Adnan mengutip penjelasan pasal 263 yang menyebut aturan ini bersifat limitatif. Artinya, hanya yang disebut tegas dalam pasal itu yang memiliki hak PK. ”Jaksa kan sudah diberi hak tiga kali menuntut, dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung. Jadi, kalau bebas, jangan diperiksa lagi,” katanya. ”Kalau jaksa dibolehkan PK, terdakwa bisa diadili terus-menerus.”

Kejaksaan Agung punya argumentasi lain. Rujukannya juga KUHAP pada pasal yang sama. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, pasal itu menyebut soal tak adanya larangan bagi terdakwa dan ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali, kecuali dalam putusan bebas. Polly tidak dihukum bebas dalam pengadilan sebelumnya karena divonis dua tahun penjara akibat memalsukan surat tugas. ”Tak ada larangan bagi jaksa untuk menggunakan PK,” kata Ritonga.

Jaksa bukan kali ini saja mengajukan peninjauan kembali. Sebelumnya ada kasus Muchtar Pakpahan. Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ini diadili karena dianggap menyulut aksi unjuk rasa buruh di Medan, 1994. Pengadilan Negeri Medan dan pengadilan tinggi mengganjarnya empat tahun penjara. Ketika kasasi, Muchtar dibebaskan. Pada 1996, jaksa mengajukan peninjauan kembali dan Muchtar dibui empat tahun.

Ritonga juga menyitir pernyataan salah satu pakar hukum tentang doktrin hukum pidana. Menurut dia, dalam kasus pidana, jaksa mewakili kepentingan korban. ”Jaksa mewakili kepentingan masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini. ”Peninjauan kembali ini adalah bentuk pencarian kebenaran.”

Dalam pandangan pakar hukum pidana Andi Hamzah, KUHAP memang hanya memberikan hak kepada keluarga dan ahli warisnya. ”Dari sisi KUHAP, memang jaksa tak dibolehkan PK untuk kasus yang diputus bebas,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. Andi berpendapat, Polly diputus bebas dalam kasus pembunuhan Munir—dua tahun bui untuknya adalah untuk kasus yang lain. Kalaupun jaksa menyebut preseden kasus Muchtar Pakpahan, kata dia, ”Itu melanggar hukum.”

Dalam kasus Munir ini, Andi menilai, jaksa sebenarnya bisa saja mengajukan gugatan baru jika memang kejadiannya berbeda. Dalam dakwaan pertama, Munir diduga dibunuh di dalam pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Singapura. Dalam bukti yang dibawa jaksa dalam peninjauan kembali, Munir diduga dibunuh di Bandara Changi, Singapura. ”Kalau kejadiannya berbeda, tak kena nebis in idem,” kata ketua tim amendemen KUHAP ini. Nebis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk kasus yang sama.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M. Zain, dalam kasus ini memang ada dilema antara mencari kebenaran material dan soal kepastian hukum bagi terdakwa. ”Untuk kepentingan mencari kebenaran material, harusnya PK dimungkinkan,” katanya.

Abdul Manan, Sandy Indra Pratama

Majalah Tempo, Edisi. 26/XXXIIIIII/20 – 26 Agustus 2007

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.