Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
14 June 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»RUU KUHP Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

RUU KUHP Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

Abdul Manan26 March 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sabtu, 26 Maret 2005 00:00 | Reporter: No name.

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur LBH Pers Misbachuddin Gasma, yang juga anggota Koalisi Pembela Pasal 28, berharap DPR membuang pasal-pasal RUU KUHP usulan pemerintah yang mengancam kebebasan berekspresi. “RUU KUHP ini mengancam kebebasan berekspresi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat (25/3).

Menurut Misbah, berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Aliansi Pembela Pasal 28, setidaknya ada 49 pasal dalam rancangan itu yang mengancam kebebasan berekspresi (lihat boks). Diingatkannya, ini bisa mengancam siapa saja, dari aktivis NGO (non-government organization), praktisi HAM dan akademisi.

Karena itu, pihaknya saat ini sedang membuat counter draft yang dibuat pemerintah. Selanjutnya, draft itu akan diajukan kepada DPR sebagai masukan. Menurut rencana, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan komunitas lain yang bergelut di bidang HAM, lingkungan dan lainnya, karena RUU ini mengatur banyak aspek.

Misbah menambahkan, saat ini Aliansi Pembela Pasal 28 berusaha untuk memberikan masukan kepada DPR melalui counter draft dan alternatif rancangan akademik dari RUU tersebut. Namun jika RUU itu tetap lolos dengan tak banyak perubahan berarti, kata Misbah, “Kami akan mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.”

Ditambahkannya, pembahasan RUU ini menjadi salah satu indikasi komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang transparan dan demokratis. Sebab, kata dia, perlunya kebebasan berekspresi dilindungi agar masyarakat bisa terlibat aktif melakukan kontrol agar pemerintah lebih transparan dan lebih demokratis.

Abdul Manan – Tempo

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Eks Intelijen Austria Ditahan karena Spionase

2 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.