Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Perkara “Tempo” Mulai Disidangkan

Perkara “Tempo” Mulai Disidangkan

Abdul Manan16 April 2003
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kamis, 17 April 2003

Jakarta, Kompas – Perkara penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan wartawan majalah ini, Ahmad Taufik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4). Dua terdakwa kasus ini, David Tjiu (45) dan Hidayat Lukman alias Teddy (49), diadili terpisah.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ramdhanu Dwi H mengungkapkan, tanggal 8 Maret 2003 David memaksa atau meminta Bambang Harymurti untuk mengungkapkan identitas sumber berita berjudul “Ada Tomy di Tanabang”. Berita tersebut dimuat pada halaman 30 dan 31 majalah Tempo edisi 3 Maret 2003.
“Bambang Harymurti tidak bersedia menyebutkan sumber berita itu. Kemudian, dengan mempergunakan tangan, terdakwa memukul perut Bambang Harymurti satu kali, menendang kakinya satu kali, menepuk-nepuk kepala Bambang Harymurti dengan tangan tiga kali, mendorong Harymurti hingga kacamatanya jatuh,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa penuntut umum mendakwa David melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunaryo memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan tanggapan. Atas pertanyaan itu, David menjawab, “Ada yang benar, ada yang tidak.”
Namun, David dan penasihat hukumnya, di antaranya Farhat Abbas dan Elza Syarief, bersepakat tidak mengajukan eksepsi. Dengan begitu, sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.
Sementara itu, dalam persidangan terpisah, Teddy didakwa Jaksa Penuntut Umum M Manik melanggar Pasal 335 KUHP. Pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan Teddy terhadap Ahmad Taufik, wartawan Tempo.
Dakwaan jaksa menyebutkan, Teddy, David, Haris, Yosef, dan beberapa pengunjuk rasa diterima Ahmad Taufik bersama Abdul Manan, karyawan Tempo, di Lantai III Kantor Majalah Tempo, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Maret 2003. Dalam pertemuan itu, Teddy menanyakan sumber berita tulisan yang sama dan meminta sumber berita itu segera dihadirkan di sana.
Penjelasan yang diberikan Ahmad Taufik justru ditanggapi Teddy dengan pernyataan yang melecehkan. Teddy juga tampak berlaku lebih jauh. “Terdakwa berdiri, kemudian melemparkan kotak tisu yang terbuat dari kayu ke Ahmad Taufik, tetapi mengenai Abdul Manan sehingga korban lecet berdarah di bagian hidung dan kacamatanya pecah,” ujar M Manik dalam dakwaannya.
Keterlibatan Tomy
Farhat, penasihat hukum kedua terdakwa, menepis kesan keterlibatan pengusaha Tomy Winata dalam pengerahan massa yang berbuntut perkara ini. Ketika ditanyai apakah Tomy termasuk saksi yang akan diajukan dalam persidangan selanjutnya, Farhat mengatakan, “Enggak, enggak sampai ke sana.”
Kedua terdakwa ini berstatus tahanan kota terhitung sejak 1 April 2003. David maupun Teddy didampingi tim penasihat hukum yang sama. Persidangan kedua terdakwa tersebut dipimpin majelis hakim yang sama.
Seusai sidang, David meninggalkan pengadilan dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 237 FJ. (DAY)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.