Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
24 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»“Penanganan Kasus Penyerangan Tempo Tak Optimal”

“Penanganan Kasus Penyerangan Tempo Tak Optimal”

Abdul Manan7 July 2004
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Koran Tempo
Kamis, 08 Juli 2004
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia merekomendasikan agar kejaksaan melakukan eksaminasi perkara penyerangan kantor Tempo dengan akademisi, mantan jaksa, mantan hakim, dan masyarakat.
Jakarta—–Kejaksaan dinilai tidak optimal dalam menangani kasus penyerangan massa yang mengatasnamakan pendukung bos Grup Artha Graha Tomy Winata terhadap majalah Tempo pada 8 Maret 2003. Demikian kesimpulan dari diskusi eksaminasi (pengujian) perkara tersebut yang diselenggarakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) di Hotel Cemara, Jakarta, kemarin.
Acara itu dihadiri tim eksaminator antara lain A.Y. Day, Antonius Sudjata, Rudy Satriyo Mukantardjo, Prio Trisnoprasetio, dan Hidayat Achyar. Selain mereka, pemimpin redaksi Tempo Bambang Harymurti, pengacara Denny Kailimang, dan Komisaris Besar Polisi Anton Tabah juga hadir.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas murni terhadap terdakwa David Tjioe atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti pada 10 Juli 2003. Menurut hakim, David Tjioe tidak terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bambang Harymurti sewaktu massa menyerbu kantor Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta Pusat. Hakim juga mengatakan, tindakan David tidak memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan.
Tim eksaminator menilai bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihak kejaksaan lemah dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan yang disusun, menurut tim tersebut, hanya menggunakan satu pasal tunggal. “Dari sisi hukum acara pidana, ini suatu tindakan yang berani, sangat tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudy Satriyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut dia, kejaksaan seharusnya menggunakan pula pasal-pasal alternatif untuk menjerat para terdakwa.
Berdasarkan kajian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut dia, perbuatan David Tjioe dan Hidayat Lukman alias Teddy Uban, dua terdakwa dalam kasus penyerangan itu, bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 352 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang adanya unsur-unsur kekerasan, sesuai dengan keterangan saksi dalam BAP terhadap Bambang Harymurti. Tiga saksi: Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan David menerangkan adanya pemukulan dengan tangan kosong oleh Yosep dari massa tersebut terhadap Bambang. Selain itu, David juga mendorong Bambang.
Pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan ringan bisa dikenakan karena, berdasarkan pengakuan Teddy Uban, saat bernegosiasi di kantor majalah Tempo, telah terjadi pelemparan kotak tisu terhadap Ahmad Taufik yang kemudian ditangkis hingga terlontar kepada Abdul Manan, wartawan Tempo, sehingga mengakibatkan luka di bagian hidung.
David dianggap telah melakukan penganiayaan di kantor Kasat Serse Polres Jakarta Pusat terhadap Bambang Harymurti dengan memukul perut dan menendang kakinya. Pasal 352 di tingkat penyidikan sebenarnya pernah digunakan. Namun, anehnya, menurut Rudy, pasal itu hilang tanpa alasan yang jelas saat pembuatan surat dakwaan.
Tindakan kedua terdakwa itu juga bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan. Teddy yang melontarkan perkataan berikut kepada ahmad Taufik, “Ah, dasar wartawan, paling UUD (ujung-ujungnya duit), habis lu nulis, nemuin bos gue minta duit,” bisa dianggap menghina profesinya sebagai wartawan.
Kajian tim ini juga menyayangkan tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum bagi David Tjioe. Tuntutan bebas yang dilakukan jaksa, menurut mereka, adalah tindakan yang tidak lazim. Surat tuntutan itu juga menyatakan tidak terlihat adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perlakuan tak menyenangkan.
Hasil eksaminasi itu menunjukkan bahwa surat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Dalam surat tuntutan itu dikatakan adanya empat saksi yang tidak melihat pemukulan terhadap Bambang Harymurti, padahal kenyataannya hanya satu saksi. Majelis hakim juga, menurut mereka, seharusnya dapat memerintahkan jaksa penuntut umum mencari bukti-bukti lain jika tuntutan bebas itu dikarenakan kekurangan alat bukti.
Panelis lainnya, A.Y. Day, menyesalkan tindakan kejaksaan yang menggelar perkara ini secara terpisah antara perkara terdakwa Teddy Uban dan terdakwa David Tjioe. Menurut dia, perkara itu kasus tunggal. “Ini delik kontinuitas, karena kekerasan dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama,” katanya. Lagi pula, alasan pemisahan itu tidak pernah dijelaskan secara spesifik.
Atas berbagai kelemahan itu, tim eksaminator ini merekomendasikan agar kejaksaan meningkatkan profesionalisme aparatnya dan melakukan eksaminasi perkara dengan pihak luar seperti akademisi, mantan jaksa, mantan hakim, dan masyarakat. Selain itu, tim ini meminta Mahkamah Agung tidak menjadikan putusan ini sebagai yurisprudensi dalam memberikan pertimbangan pemutusan perkara lain.
Edy Can-TNR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Eks Intelijen Austria Ditahan karena Spionase

2 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.