Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
9 March 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Muladi: Pemerintah dan Masyarakat Juga Minta Perlindungan

Muladi: Pemerintah dan Masyarakat Juga Minta Perlindungan

Abdul Manan5 April 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Koran Tempo
Selasa, 05 April 2005

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang banyak dipersoalkan adalah kebebasan berekspresi. Selain menyediakan banyak pasal yang bisa menjerat pers, juga mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. Namun, Koordinator Tim Perumus RUU KUHP, Muladi, berpendapat bahwa RUU KUHP ini secara filosofis sangat manusiawi. Selain memperhatikan korban, tujuan pemidanaan juga dinilai lebih jelas. Berikut ini petikan wawancara Abdul Manan dari Tempo dengan Muladi, pekan lalu.

Bagaimana pandangan Anda tentang anggapan rancangan KUHP memberi retriksi lebih besar bagi kebebasan berekspresi?

Saya kira tidak benar. Jadi kita buat undang-undang itu kan untuk semua. Tidak ada untuk pers atau untuk siapa. Siapa yang melanggar kena. Tapi semua beban harus delik materiil. Itu harus dibuktikan kesalahan dan akibatnya. Dulu tidak ada akibat itu sebagai unsur delik. Tapi kalau mau ada perlakuan khusus untuk pers, misalnya, UU Pers yang harus mengatur secara khusus, bukan KUHP-nya.

Artinya UU Pers yang harus direvisi, begitu?

KUHP itu untuk umum. Jadi UU Pers yang harus direvisi. Lagi pula kalau pers bisa membuktikan bahwa (berita yang digugat) itu untuk kepentingan umum atau self defense, itu sudah diatur dalam KUHP. Tidak bisa hantam kromo tanpa bukti. Tapi kalau toh ada prosedur khusus, saya setuju. Pers harus ada hak koreksi, hak jawab. Baru kalau tidak puas, bisa menuntut.

Tentang pasal penghinaan terhadap kepala negara yang dianggap memberatkan?

Kejahatan berupa penghinaan terhadap kepala negara itu menjadi delik materiil. Misalnya penghinaan terhadap pemerintah. Itu harus menimbulkan kekacauan dan keonaran dalam masyarakat. Ini sudah dihambat dengan cara begitu. Jadi di samping pers yang menuntut perlindungan, pemerintah dan masyarakat juga minta perlindungan. Tapi kita potong dengan persyaratan “harus menimbulkan akibat”. Itu salah satu contoh. Yang namanya pasal “penebaran kebencian” dan “permusuhan” itu dihilangkan jadi “permusuhan”. Kita berusaha mempertemukan aspirasi.

Apa yang harusnya dilakukan oleh masyarakat yang tak puas dengan RUU KUHP ini?

Nanti melalui DPR. Perdebatan di DPR bisa memasukkan aspirasi. DPR kan wakil rakyat. Bisa saja terjadi perdebatan antara pakar dan kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat itu tidak hanya kepentingan pers. (Tapi) kita berusaha memberikan hambatan-hambatan supaya orang tidak mudah dituntut.

Contohnya?

Seperti penghinaan terhadap golongan penduduk. Itu juga disebut hatzaai artikelen. Pengalaman kita soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu luar biasa. Dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia itu, kebebasan berekspresi bisa dibatasi untuk kepentingan keamanan nasional.

Apa yang membuat Anda yakin RUU KUHP ini lebih baik dari yang berlaku sekarang?

Filosofinya. KUHP ini sangat manusiawi. Korban diperhatikan, tujuan pemidanaan lebih jelas, pedoman pemberian pidana lebih jelas, dengan aliran modern. Kalau lihat RUU KUHP itu baca juga buku satunya, prinsip dasarnya. Pasal-pasalnya memang masih ada yang keras, tapi ada pedoman pemidanaan yang mengendalikan agar hakimnya tidak gegabah.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.