Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
18 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Mari Mencatatkan Nikah

Mari Mencatatkan Nikah

Abdul Manan16 March 1999
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Isbat nikah diselenggarakan di Ja-Tim untuk membantu masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya.

JANGAN sekali-kali meremehkan pencatatan pernikahan. Lalai mencatatkan pernikahan, persoalan lain bisa muncul. Misalnya, pembuatan akta kelahiran sang anak akan ditolak kantor catatan sipil tanpa akta nikah. Padahal, akta kelahiran menjadi syarat mutlak masuk sekolah dan sebagainya. Upaya pencatatan pemikahan secara massal itu kini tengah berlangsung di seluruh kantor urusan agama (KUA) di Jawa Timur (Ja-Tim).

Data yang masuk hingga akhir Februari lalu, temyata di Ja-Tim terdapat 13.222 pasangan yang tidak bersurat. Mengerikan. Daerah tertinggi adalah Jember, dengan 2.376 pasangan. Sementara itu, Kabupatan Pacitan selamat dari pemmohonan isbat. Kotamadya Surabaya hanya ada satu orang.

Karena itu diperlukan cara pencatatan pemikahan yang kemudian disebut dengan isbat (penetapan) nikah itu. Melalui suatu rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, dibuatlah aturan isbat tersebut. Untuk setiap pasangan akan dilakukan peradilan kilat untuk membuktikan kebenaran pernikahannya, misalnya akan ditanya siapa yang menikahkan; siapa walinya; siapa saja saksinya; masih adakah saksinya; jika tidak ada, siapa saksi yang tidak langsung. yang pernah mendengar perkawinan mereka; lalu, berapa maskawinnya. Juga, dibuat ukuran, apakah pernah ada protes masyarakat terhadap pasangan itu. Ini penting untuk melihat pasangan itu kumpul kebo atau bukan. Setelah dilakukan penyumpahan dan pembuktian lain, disahkanlah perkawinan itu dan kemudian dicatat.

Tak mustahil jika yang mengikuti sidang isbat nikah itu juga banyak kalangan orang tua yang sudah memiliki anak dan cucu. Sebab, dibuat batasan tanggal usia sejak 17 Agustus 1945 (sejak Indonesia merdeka) hingga Februari 1999. Karena itu, tak mustahil juga jika terjadi kelucuan-kelucuan dalam sidang. Tim Hubungan Masyarakat Departemen Agama Pusat yang baru lalu menyaksikan pelaksanaan isbat di Ja-Tim juga melaporkan kegairahan masyarakat menyambut sidang isbat nikah yang baru pertama kali muncul di republik ini. Ada yang yang datang dua hari sebelumnya dan membawa oleh-oleh pisang untuk petugas KUA.

Isbat nikah adalah proyek kemanusiaan. Karena itu, tak dipungut sesen uang pun dari kantung pemohon. Hanya, menurut Drs. Suratin Ihsan, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Departemen Agama Ja-Tim, akhirnya Menteri Agamalah yang membuka kantungnya untuk proyek kemanusiaan membantu kalangan miskin ini. Perpasangan mendapat bantuan biaya isbat Rp 40.500. “Itu sangat murah. Jika normal, di pengadilan, biayanya mencapai Rp 150.000,” kata Suratin.

Ide ini muncul pada pertengahan tahun 1997, melalui laporan dari Jember dan Madura; dan bermula dari pertanyaan masyarakat tentang pelayanan aparat Departemen Agama. Ada yang mengaku sudah menikah di hadapan pencatat tapi ternyata tidak ada akta nikahnya. Namun, laporan ini baru bisa ditindaklanjuti awal tahun 1998. “Ternyata, mereka tidak tercatat dalam register pernikahan. Akhirnya, saya punya ide, ini perlu ada isbat nikah,” kata Suratin Ihsan.

Pihak Kantor Wilayah Departemen Agama Ja-Tim lalu segera melobi ketua pengadilan tinggi agama, Dalam rapat gabungan yang dihadiri ketua-ketua pengadilan agama, Inspektur Jenderal Departemen Agama, Direktur Urusan Agama, Sekretaris Inspektorat Jenderal Agama, pada 23 September 1998 sudah ditemukan data sekitar tujuh ribu pasangan yang belum punya buku kutipan akta nikah. “Hasilnya, keluarlah instruksi bersama untuk melaksanakan isbat nikah.”

Karena tidak dipungut biaya, jumlah pemohonnyajuga harus dibatasi. Maka, hingga akhir Desember 1998 terdapat 13.222 pemohon. Dan setelah diteliti lebih lanjut, ada 1.446 yang tidak perlu diisbatkan karena sudah adabukti registerpernikahan di KUA. Untuk yang terakhir ini, KVA cukup mengeluarkan buku kutipan nikah.

Namun, tak sembarang orang bisa menggunakan isbat ini. Pegawai negcri misalnya, tak bisa dikabulkan begitu saja. Karena, mereka dianggap terikat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45/1990. Karena itu, untuk pegawai negeri dilakukan langkah biasa, yaitu di pengadilan agama. Bukan lagi memakai metode isbat karena keterkaitan dengan peraturan yang mengikatnya. Maka, pegawai negeri diharuskan menyelesaikan persyaratan-persyaratan itu, misalnya sural iin atasan. Untuk pemikahan dengan istri kedua atau ketiga juga diperlukan adanya izin istri tua. “Sesuai aturan,” kata Suratin.

* Terganggu Listrik Madura

Hambatan isbat ini terjadl pada kurangnya tenaga hakim pelaksana. Di Kabupaten Malang, misalnya, terdapat 1.004 pasangan pemohon yang tersebar dalam 35 kecamatan hanya ditangani seorang hakim, yang honornya hanya Rp 5.000. “Padahal, ada yang jarak tempuhnya sampai 70 kilometer,” kata Suratin. Akhirnya, ditambahlah hakim, bantuan dari daeran lain.

Begitu juga nasib pelaksanaan isbat di Madura. Putusnya kabel listrik bawah laut ke pulau penghasil garam itu menjadi hambatan tersendiri buat pelaksanaan isbat yang kadang berlangsung hingga malam hari. Di Kabupaten Sumenep saja ada 1.051 pasangan. Kabupaten Pamekasan ada 92 pasangan. Di Kabupaten Bangkalan ada 670 pasangam Karena listrik padam, panitera harus mengetik dengan mesin ketik biasa, minimal 14 halaman per sidang. Untuk kasus Madura ini, pihak Departemen Agama tengah mengusahakan generator untuk memperlancar jalannya sidang.

Memang, sebagian besar dari mereka yang mengajukan isbat ini adalah yang menikah di depan tokoh masyarakat. Tapi, ada juga yang menikah di depan mantan pegawai KUA. Untuk yang terakhir ini, jumlahnya kecil, 1-5 persen. kata Suratin, yang terbesar tetap mereka yang menikah di depan tokoh masyarakat, seperti kiai, dengan tujuan mencari berkah. Hal ini bisa dipahami karena, di desa-desa di Ja-Tim, tokoh masyarakat lebih dipercayai daripada kepala KUA. Juga terkait dengan rendahnya tingkat pendidikan.

Langkah isbat itu bisa disetujui Departemen Agama karena merupakan proyek kemanusiaan, untuk mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan pernikahan yang tepat secara prosedur. “Isbat nikah itu dilakukan supaya secara prosedur administrasinya menjadi benar, Karena sudah sah menurut agama namun belum sah secara administratif,” kata Muchtar Zarkasyi, SH, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama.

Tanggapan gembira terlontar dari tokoh masyarakat, seperti K.H. Imron Hamzah. Ketua Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Ja-Tim ini berpendapat, isbat nikah sangat positif, namun dengan catatan: harus tetap memenuhi syarat perkawinan dalam penetapannya. Misalnya, harus ada wali, ada dua orang saksi, dan ada mahar. “Kalau tidak memenuhi, ya, harus ditolak,” ujar Kiai Imron.

Menurut Kiai Imron, pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA ada bahayanya, meskipun sah secara agama, “Karena itu harus segera dicatatkan, Itu demi keteraturan hukum,” katanya menambahkan.

Musthapa Helmy/Laporan Multa Fidrus (Jakarta) dan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 990315-031/Hal. 38 Rubrik Agama

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Eks Intelijen Austria Ditahan karena Spionase

2 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.