Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Dewan Pers Nilai Tulisan Lima Media yang Diadukan Laks

Dewan Pers Nilai Tulisan Lima Media yang Diadukan Laks

Abdul Manan13 October 2004
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Koran Tempo
Kamis, 14 Oktober 2004
Keputusan Dewan Pers soal pengaduan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi terhadap lima media akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pers besok.
Jakarta — Keputusan Dewan Pers soal pengaduan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi terhadap lima media akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pers besok. Menurut anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers, Uni Lubis, saat ini semua anggota sedang mempelajari draf penilaian atas kasus ini.
Menurut Uni, draf penilaian dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan Laksamana Kamis (7/10) pekan lalu dan keterangan wakil lima media Sabtu (9/10) pekan lalu. Kelima media itu masing-masing harian Rakyat Merdeka, harian Indo Pos, harian Nusa, harian Reporter, dan majalah Trust, yang diadukan Laks karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dari data itu, Dewan Pers akan memberikan penilaian yang drafnya disusun Komisi Pengaduan dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan. Draf diserahkan kepada semua anggota Dewan Pers untuk dipelajari sebelum dibahas dalam rapat pleno.
Menurut Uni, penilaian diberikan sesuai dengan tulisan masing-masing media. Sehingga, jika ada sanksi, kata Uni, tiap media bisa berbeda, bergantung pada tingkat kesalahan mematuhi kode etik jurnalistik.
Uni menambahkan, pembahasan untuk masalah ini merupakan yang paling cepat yang dilakukan Dewan Pers. Hal ini dilakukan karena permintaan Laksamana agar kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu sepekan. “Ini jawaban Dewan Pers agar kasus ini tak perlu dibawa ke pengadilan, cukup lewat Dewan Pers,” kata Uni.
Bagaimana jika keduanya tetap ke pengadilan? “Apa boleh buat?”
Abdul Manan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.