Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
24 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Bukan tentang Isi Kepala

Bukan tentang Isi Kepala

Abdul Manan19 February 2007
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
SIA-SIA saja hakim Kresna Harahap dan Made Hendra Kusumah menghindari kejaran wartawan. Meski keluar melalui pintu belakang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, wartawan dan juru kamera tetap bisa ”menangkap” keduanya. ”Tidak ada apa-apa. Cuma silaturahmi,” kata Kresna Harahap tentang kunjungan sekitar 20 menit ke KPK itu.

Pada Selasa pekan lalu, kedua hakim ad hoc nonkarier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menemui Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Yang dibicarakan, antara lain, soal RUU Tindak Pidana Korupsi bikinan pemerintah yang kini hampir rampung. Dalam draf RUU itu, pengadilan tindak pidana korupsi terancam akan digusur.

Menurut Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, jika RUU itu disahkan, para hakim ad hoc kasus korupsi ini tak akan ada lagi. Tanda-tanda itu sudah terlihat. Bersamaan dengan pembahasan RUU, ujarnya, Mahkamah Agung juga menyiapkan pelatihan untuk hakim korupsi di pengadilan negeri.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menolak jika dikatakan bahwa persiapan hakim korupsi di pengadilan negeri dihubungkan dengan pembahasan RUU Pemberantasan Korupsi. ”Pelatihan itu semata untuk meningkatkan mutu hakim,” ujarnya. Untuk tahap pertama, menurut Bagir, akan dididik sekitar 100 hakim. Targetnya, minimal, ada lima hakim khusus korupsi di tiap pengadilan. Hakim yang lulus diberi sertifikat ”layak menangani perkara korupsi”.

Menurut Emerson, ”semangat” pembubaran pengadilan khusus korupsi juga tak lepas dari tindakan hakim ad hoc nonkarier yang walk out saat sidang kasus Harini Wiyoso, Juni tahun lalu. Ketika itu para hakim mendesak Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi kasus suap. Tapi hakim ketua Kresna Menon tak setuju. ”Jadi, ini seperti dendam tak berkesudahan,” kata Emerson.

Pada awal Februari lalu, sejumlah hakim ad hoc nonkarier menggelar pertemuan di sebuah restoran di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Agenda utamanya membahas tudingan yang menyebut mereka tak menguasai hukum acara. Pertemuan enam jam itu, menurut sumber Tempo, menghasilkan kesimpulan bahwa para hakim nonkarier tak bisa lagi mengharap Mahkamah Agung ada ”di belakang” mereka.

Made Hendra Kusumah, yang juga ikut pertemuan, mengakui pertemuan itu memang membicarakan—antara lain—perkembangan pembahasan RUU Tindak Pidana Korupsi serta adanya sejumlah tudingan terhadap mereka. Hendra membantah jika disebut hakim nonkarier tak menguasai hukum acara. Sebagian besar draf putusan, ujarnya, dibuat hakim ad hoc nonkarier. Sebagian besar putusan itu juga dikuatkan pengadilan di atasnya. ”Kalau putusannya tidak bagus, tentu dibatalkan Mahkamah Agung.”

Firman Jaya Daeli, mantan anggota Komisi Hukum DPR yang ikut membahas Undang-Undang KPK, menyatakan bahwa KPK dan pengadilan khusus korupsi dilahirkan karena korupsi dianggap kejahatan luar biasa. Tujuannya, kata dia, juga untuk mendorong reformasi di tubuh peradilan, polisi, dan kejaksaan. ”Ini untuk transisi saja,” katanya

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Almuzammil Yusuf menegaskan, karena korupsi masih merajalela, lembaga ad hoc tetap masih diperlukan. ”Apalagi kinerja mereka memuaskan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. ”Kasus korupsi yang masuk pengadilan korupsi tak ada yang bebas,” ujar Almuzammil. Ini, katanya, berbeda dengan yang masuk pengadilan umum.

Suara lain datang dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Putu Widnya. Putu menepis anggapan jika pengadilan negeri disebut tak siap menangani kasus korupsi. Dia sepakat jika pengadilan korupsi dibubarkan. ”Hakim ad hoc hanya beberapa bulan saja dilatih. Kemampuan persidangan tentu sangat jauh dibanding hakim pengadilan negeri,” katanya.

Putu bisa berkata demikian, tapi ICW punya data menarik. Pada 2006, menurut pantauan ICW, dari 125 perkara korupsi yang masuk pengadilan umum, 40 di antaranya divonis bebas. Sedangkan di pengadilan korupsi, tak ada satu pun dari 32 perkara yang pelakunya lolos dari jerat hukum. ”Ini memang bukan masalah isi kepala, tapi soal mental,” ujar Ketua Bali Corruption Watch, Putu Wirata.

Abdul Manan, Rini Kustiani, Rofiqi Hasan (Denpasar)

Majalah Tempo, Edisi. 52/XXXV/19 – 25 Februari 2007

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Eks Intelijen Austria Ditahan karena Spionase

2 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.