Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
24 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Bukan Menerka Bajaj Belok

Bukan Menerka Bajaj Belok

Abdul Manan1 September 2008
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tak banyak debat dalam rapat tertutup di kantor Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, Senin malam dua pekan lalu itu. Hanya setengah jam berselang, rapat yang dipimpin Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla itu sudah membuat sikap partai ini berbelok tajam dalam penentuan calon legislatif. Semula mendasarkan pada nomor urut seperti digariskan dalam Pasal 214 Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kini berganti menjadi suara terbanyak.

Golkar sebenarnya tak sendirian. Beberapa partai lain juga punya aspirasi sama. Itulah sebabnya 60 anggota DPR dari Partai Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi resmi mengusulkan perubahan Pasal 214 dalam sidang DPR, 26 Agustus lalu.

Pasal 214 ayat (1) Undang Undang Pemilu mengatur cara penetapan calon terpilih. Calon yang mendapatkan 100 persen bilangan pembagi pemilih, otomatis masuk calon jadi. Prioritas kedua diberikan kepada calon yang memenuhi sedikitnya 30 persen BPP. Jika masih ada sisa kursi yang belum dibagi, maka pasal ini menyatakan, prioritasnya diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut paling kecil.

Penentuan calon terpilih dengan suara terbanyak memang mendapatkan dukungan banyak kalangan, tapi perubahan mendadak Partai Beringin ini mengundang kritik dan tanda tanya. Sebab, semula partai ini berada di barisan partai yang meminta penggunaan nomor urut saat pembahasan Undang Undang Pemilu. Namun, setelah undang-undang itu disahkan, Golkar berbalik sikap dan memilih sistem yang dulu ditolaknya: suara terbanyak.

Tentu saja bukan tanpa sebab Golkar berubah pikiran. Sejumlah sumber di Golkar menyebutkan, perubahan ini akibat banyaknya tekanan orang-orang dekat Kalla yang meminta nomor urut jadi. “Orang-orang dekat ketua umum jumlahnya ratusan yang meminta nomor jadi. Padahal daerah pemilihan hanya 70,” kata sumber tersebut. Dia mencontohkan di daerah pemilihan VII Cirebon ada Enggartiasto Lukito dan Yuddi Chrisnandi. Keduanya memiliki peran dan posisi yang kuat di Partai Golkar. Keduanya menghendaki posisi di nomor jadi.

Awalnya perubahan sikap ini disampaikan Kalla dalam sidang pleno Partai Golkar Juni lalu. Riuh protes pun menggema. Kalla tak bergeming. Kekalahan dalam sejumlah pemilihan kepada daerah memperkuat alasan partai menentapkan model baru ini. Dia melihat ada kecenderungan kader yang sudah berada di nomor jadi lebih santai dan kurang berkeringat untuk berkampanye, karena yakin pasti jadi. “Karena pengalaman saya melihat beberapa kali Pemilu, kalau sudah nomor jadi, dia tenang saja,” ujar Kalla.

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, apa di balik ide revisi ini tak sesulit menerka bajaj belok -sindiran untuk perilaku tukang bajaj yang kerap ganti haluan seenaknya. Menurut dia, ini memang cara Golkar untuk meredam konflik internal di partainya. Dengan memberi peluang calon-calon baru yang segar masuk ke dalam partai sampai 20 persen, otomatis partai harus memberikan tawaran yang lebih menarik kepada para darah segar bagi partai itu. “Kalau pake nomor urut, kan tidak kompetitif bagi pendatang baru,” kata dia.

Masalahnya adalah, sistem suara terbanyak tak diakui Undang Undang Pemilu. Golkar, juga Partai Amanat Nasional, serta partai lain yang menempuh kebijakan serupa, tak kehilangan akal. Mereka menyiasatinya dengan menggunakan mekanisme internal. Golkar dan Partai Amanat Nasional meminta calonnya untuk tanda tangan kontrak siap mundur jika ada calon yang suaranya lebih besar. Artinya, mereka harus rela melepas kursinya kepada calon yang memiliki suara terbanyak, meski nomor urutnya lebih kecil.

Namun, mekanisme internal partai ini masih mengundang kerawanan. “Tak ada jaminan calon yang sudah tandatangan mau mundur,” kata Ray Rangkuti. Calon juga bisa menggugat keputusan partai itu ke pengadilan. Peluang untuk menggugat ke pengadilan ini sangat besar, termasuk kemungkinan menangnya, karena Undang Undang Pemilu mengatur sisa kursi dengan sistem nomor urut, bukan suara terbanyak. Ray juga mengingatkan bahwa untuk maju dalam calon legislatif itu kan butuh biaya banyak. “Apa mau dia menyerahkan kursinya ke yang lain,” kata Ray.

Hakim Konstitusi Jimly Assidiqie punya pandangan sama. Partai yang menggunakan sistem suara terbanyak rawan digugat. “Ini bakal menjadi sumber persoalan,” kata Jimly. Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafid Anshari punya pendapat senada. “Lebih baik undang-undangnya direvisi daripada menyulitkan KPU menghitung,” kata Anshary. Ini pula yang ada di benak para petinggi partai, termasuk Golkar, sehingga memilih merevisi pasal “bermasalah” itu. “Untuk menghindarkan berbagai masalah hukum dikemudian hari,” kata Ketua DPR Agung Laksono, soal ide revisi itu.

Menurut Ray Rangkuti, mekanisme suara terbanyak itu merupakan hal yang positif karena lebih menghargai aspek partisipasi masyarakat. Namun, ia melihat perubahan ini tak sepenuhnya karena tujuan mulia untuk lebih mendengar aspirasi rakyat. “Ini lebih karena Golkar ingin keluar dari konflik internalnya,” kata dia. Ini pula yang dirasakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddik. “Terkesan kuat ketidakmampuan partai dalam mengelola konflik kepentingan dalam pencalonan yang dikompensasi dalam bentuk revisi,” kata dia. Menurut Ray, bukan hal yang baik merevisi undang-undang hanya karena kepentingan salah satu partai atau sekelompok orang.

Abdul Manan | Anton Aprianto | Dwi Riyanto | Pramono | Kurniasih Budi | Anton S

Koran Tempo, 1 September 2008

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Eks Intelijen Austria Ditahan karena Spionase

2 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.