Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
24 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Benyamin Yakin Tidak Akan Ada Pengadilan Internasional

Benyamin Yakin Tidak Akan Ada Pengadilan Internasional

Abdul Manan21 August 2002
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
21-8-2002 / 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga yakin kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tidak akan sampai ke International Criminal Court (Peradilan Kejahatan Internasional). Demikian disampaikan Benyamin, Senin (21/8), saat ditanya pendapatnya tentang adanya desakan LSM internasional agar kasus ini dibawa ke pengadilan internasional.

Menurut Benyamin, kalau pun dipaksa, tindakan itu melanggar salah satu asas dalam hukum internasional, yaitu sesorang tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama atau nebis in idem. “Jadi saya haqqul yaqin masalah ini tidak akan ke pengadilan internasional,” kata pria yang juga diundang saat PBB membuat lembaga peradilan internasional di Denhaag, Belanda, Maret 2002 lalu.

Keyakinan Bunyamin ini juga karena konstelasi politik internasional lebih berpihak kepada Indonesia. Dijelaskannya, untuk menggelar peradilan internasional, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari Dewan Keamanan PBB. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, bukan perkara mudah. Belum tentu negara-negara besar seperti AS dan RRC, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, akan mendukung adanya peradilan internasional untuk kasus Timtim.

Menurut dia, jika AS setuju peradilan itu, sama artinya dia membuka peluang bagi para prajuritnya di medan perang akan mengalami nasib yang sama. Begitu juga dengan RRC. “Jika negara itu menyetujui pembentukan peradilan, dia harus siap-siap diadili dalam kasus Tiananmen,” ujarnya. Selain soal hukum, ada atau tidaknya peradilan ini juga tergantung faktor diplomasi di luar negeri.

Dia menjelaskan, masalah lain yang juga bisa mengganjal pembentukannya adalah status dari peradilan internasional ini. Menurut statuta Roma, dengan jelas disebutkan bahwa peradilan internasional itu sifatnya pelengkap dari peradilan nasional. Dalam penjelasan statuta itu juga ditambahkan, peradilan internasional bisa diberlakukan jika peradilan nasional lumpuh dan tidak berdaya. “Peradilan di Indonesia kan tidak lumpuh,” tegasnya.

Benyamin juga menyanggah semua tudingan miring terhadap proses peradilan HAM Timtim yang selama ini sudah berjalan. “Peradilan kita bukan bertujuan untuk memuaskan suatu kelompok tetapi untuk penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Mengenai adanya LSM yang mendesak agar PBB membuat peradilan internasional dalam kasus Timtim, dia menilainya karena mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai proses peradilan yang sedang berjalan. Dan, dia juga mengingatkan komitmen Sekjen PBB Koffi Annan saat datang ke Indonesia 1999 lalu. “Waktu menjawab pertanyaan saya, dia menyatakan bahwa PBB dan masyarakat internasional tidak menghendaki pelaku pelanggaran HAM dihukum, atau dibebaskan. Yang penting adalah proses peradilannya harus fair,” ujarnya menirukan pernyataan Annan saat itu. Ia berpendapat peradilan HAM di Indonsia sudah digelar dengan standar internasional. Kalau pun ada yang tidak sesuai standar itu, katanya, ya soal fasilitas yang diterima hakimnya.

(Abdul Manan-Tempo News Room)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Eks Intelijen Austria Ditahan karena Spionase

2 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.