Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Jerat Makar ‘Pembela’ Pancasila

Jerat Makar ‘Pembela’ Pancasila

Abdul Manan12 June 2017
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Waktu menunjukkan pukul 23.00 ketika rombongan polisi dan tentara tiba di sebuah rumah di Blok B, Perumahan Labuan Indah, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Bitung, Sulawesi Utara, ¡©Jumat dua pekan lalu. Tak lama kemudian, aparat keluar membawa pemilik rumah, Rocky Oroh. ¡±Kami baru tahu itu penangkapan setelah polisi membawa dia pergi,¡± kata Maria, warga Perumahan Labuan Indah, Rabu pekan lalu.

Rocky ditangkap oleh tim yang dipimpin Ajun Komisaris Agung Sitepu, Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Datang bersama Agung lima anggota Resmob Manguni Polda Sulawesi Utara dan dua anggota Detasemen Intel Kodam XIII Merdeka. Polisi menuduh Rocky terlibat gerakan Minahasa Merdeka. Polisi menjerat Rocky dengan pasal pidana makar, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Di Manado dan sekitarnya, Rocky selama ini dikenal sebagai wartawan MNC TV. Menurut Kepala Biro MNC Sulawesi Selatan Yusuf Alfarezi, Rocky menjadi kontributor sejak 2009. Namun, dua tahun terakhir, Rocky tak lagi berurusan dengan MNC. Karena itu, Yusuf menganggap Rocky bukan lagi kontributor MNC TV. “Saya baru tahu penangkapan dia setelah mendapat kabar dari wartawan dan berita di media,” kata Yusuf pada Jumat pekan lalu.

Rocky juga dikenal sebagai aktivis buruh. Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu, Rocky menjadi koordinator lapangan. Di luar kegiatannya sebagai jurnalis dan aktivis buruh, Rocky juga aktif dalam Gerakan Referendum Minahasa.

Pada 1 Desember 2016, misalnya, Rocky membuat fanpage di Facebook bernama Referendum Minahasa Raya. Halaman itu memuat pernyataan: “Kami sudah berjanji siap Referendum sesuai konstitusi. Bangsa Minahasa Siap Merdeka jika negara tunduk dengan paham khilafah daulah islamiyah (syariat Islam).”

Rocky juga mengunggah foto-foto unjuk rasa pada 1 Desember 2016. Dalam foto itu terlihat massa membawa sejumlah spanduk, termasuk yang bertulisan “Ultimatum Minahasa 1 Desember 2016. Negara Tunduk? Bangsa Minahasa Siap Referendum”. Spanduk lain memuat sejumlah tuntutan, di antaranya “Bubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan Ormas yang berafiliasi dengan Daulah Islamiyah lainnya”.

Menurut juru bicara Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, polisi telah memantau gerakan Rocky sejak awal Desember tahun lalu. Namun polisi baru mengawasi dia secara intensif sejak Mei lalu. Kala itu Rocky membuat sejumlah pernyataan di akun Facebooknya. Selain mengecam wacana kekhilafahan, ia membuat petisi di situs Change.org. Petisi itu meminta hakim bersikap adil dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijerat dengan pasal penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara dalam sidang 9 Mei lalu.

Sebelum Basuki divonis bersalah, pada 5 Mei lalu, Rocky membuat status tentang Referendum Minahasa di akun Facebooknya. Seminggu kemudian, dia memasang status undangan Aksi Damai/Deklarasi “Referendum Minahasa Merdeka”. Disebutkan, deklarasi itu akan berlangsung pada 15 Mei, pukul 10.00, di kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Tuntutan aksi antara lain mendesak pembebasan Basuki tanpa syarat serta Referendum Minahasa Merdeka melalui jajak pendapat.

Menurut Ibrahim Tompo, polisi pernah mengklarifikasi gerakan itu, termasuk rencana demonstrasi pada 15 Mei, kepada Rocky dan kawan-kawan. “Saat itu mereka menyatakan tak berniat menuntut Minahasa Merdeka,” kata Ibrahim.

Aksi damai berjalan sesuai dengan jadwal. Pada 15 Mei lalu, ratusan orang berkumpul di depan kantor Gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Manado. Ketika diwawancarai sejumlah media, Rocky mengatakan, bagi orang Minahasa, Pancasila merupakan harga mati. “Jangan coba-coba mengubah ideologi negara,” ujar Rocky kala itu. Dia pun mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap gerakan yang ingin mengubah ideologi Pancasila. “Jika tidak, Referendum Minahasa Merdeka siap kami kobarkan.”

Melalui media sosial, Rocky kemudian membuat klarifikasi soal gerakannya. “Tidak ada aksi bertema ’Minahasa Merdeka’. Yang ada adalah Referendum Minahasa Raya,” kata Rocky. Dalam siaran pers pada 29 Mei itu, Rocky menyebut diri penggagas Gerakan Referendum Minahasa Raya.

Hal lain yang membetot perhatian polisi adalah kedatangan Rocky dalam dialog “Minahasa di Persimpangan Jalan” di Perpustakaan AZR Wenas, Tomohon, pada 1 Juni lalu. Acara ini disponsori Masyarakat Adat Minahasa dan digagas tokoh Minahasa, Bert Supit.

Masyarakat Adat Minahasa termasuk peserta Kongres Minahasa pada 5 Agustus 2000. Kongres itu memberi ultimatum kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika Sidang Tahunan MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukkan rumusan Pancasila versi Piagam Jakarta, menurut ultimatum itu, Minahasa akan menuntut merdeka.

Menurut Bert Supit, dialog hari itu membahas semangat Pancasila dan UUD 1945. “Sama sekali tak membahas gerakan Minahasa Merdeka,” katanya. Tuntutan masyarakat Minahasa, menurut Bert, umumnya bukan soal merdeka. “Orang Minahasa meminta negara menjamin ruang ekonomi yang mulai dirampas orang kaya dari Jakarta,” ujar Bert. Dia juga memastikan bahwa Rocky tak diundang dalam dialog itu. “Jadi apa yang dia sampaikan bukan sikap Majelis Adat Minahasa.”

Dalam dialog itu, menjelang jam makan siang, Rocky bersama dua temannya maju. Dia meminta dukungan kepada Majelis Adat Minahasa atas Referendum Minahasa. Rocky juga menjelaskan gerakan pengumpulan identitas untuk disampaikan kepada Presiden, MPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. “Ada saksi yang merekam kegiatan itu,” kata Ibrahim Tompo. Video rekaman itulah yang kini dipakai polisi untuk menjerat Rocky. Dalam video berdurasi 21 menit itu, Rocky tampak didampingi seorang laki-laki dan perempuan.

Video itu pula yang menjadi dasar polisi menaikkan status kasus Rocky dari penyelidikan ke penyidikan. Sampai awal Mei lalu, menurut Ibrahim, polisi belum menemukan unsur tindak pidana makar dan permufakatan jahat. “Nah, saat dialog itulah yang bersangkutan menyempurnakan tindak pidananya,” ujar Ibrahim.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, keesokan harinya polisi menangkap Rocky. Dari rumah Rocky, polisi menyita satu unit megafon, satu lembar bendera Minahasa Land, dan dua lembar baliho.

Hingga Jumat pekan lalu, Rocky masih mendekam di ruang tahanan Polda Sulawesi Utara di Manado. Tempo mendatangi rumah Rocky di Perumahan Labuan Indah pada Rabu pekan lalu. Seorang perempuan paruh baya yang menyambut Tempo mengatakan bahwa keluarga Rocky tak ada di rumah.

Melalui Benny Ramdhani, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Utara yang menjenguknya pada Jumat pagi pekan lalu, Rocky menolak tuduhan makar. “Saya tidak ingin melakukan makar,” kata Rocky seperti ditirukan Benny. Kepada Benny, Rocky juga menjelaskan bahwa apa yang dia lakukan merupakan wujud kekecewaan atas maraknya kelompok makar dan radikalis, serta negara yang abai terhadap kaum minoritas.

Abdul Manan, Budi Nurgiyanto (Manado)

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 12 Juni 2017

KUHP Minahasa Merdeka Sulawesi Utara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Jeruji Besi Pelapor Rektor

21 August 2017

Sinyal Dini Banding Basuki

29 May 2017

Ocehan Mesum Kepala Sekolah

22 May 2017

Tukar Kulit Pasal Karet

15 May 2017

Vonis Kejutan untuk Basuki

15 May 2017

Penjara Penganjur Millah Abraham

13 March 2017
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.