Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Vonis untuk Tian dan Antariksa

Vonis untuk Tian dan Antariksa

Abdul Manan17 September 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Gugatan pengaduan pencemaran nama baik ANTV dikabulkan hakim. Kasus ini menuju proses banding ke Pengadilan Tinggi.

KETUA Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan, Tian Bachtiar, 39 tahun, sudah membaca gelagat buruk itu. Setelah bersidang selama sekitar dua bulan, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dirinya bersalah. Wartawan senior yang sudah 10 tahun bekerja di stasiun televisi milik keluarga Aburizal Bakrie itu diperintahkan ketua majelis hakim Agus Iskandar membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV.

Tian tak sendiri. Koordinator juru kamera ANTV, Antariksa Puspanegara, 40 tahun, mengalami nasib sama. Selain harus membayar Rp 250 juta, keduanya oleh hakim diperintahkan meminta maaf kepada ANTV lewat iklan di media massa selama tiga hari berturut-turut. “Saya akan banding atas putusan ini,” kata Tian.

Keduanya digugat oleh PT Cakrawala Andalas Televisi, perusahaan tempat mereka bekerja, lantaran dianggap mencemarkan nama ANTV. Tian dan Antariksa pada 24 Februari lalu melaporkan direksi ANTV telah menggelapkan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karyawan televisi itu (Tempo, 29 Mei 2005). ANTV kemudian menggugat kedua karyawan itu dengan tuntutan uang sebesar Rp 20 miliar, sekaligus meminta pengadilan menyita rumah dan memblokir rekening bank mereka.

Tian mengaku sudah mencium kekalahannya pada Juli lalu ketika hakim menolak keberatannya lewat putusan sela. Ketika itu, ia meminta persidangan dihentikan lantaran kasus dugaan penggelapan dana Jamsostek yang diadukannya sedang diproses polisi. Padahal, inilah penyebab ANTV menggugat dirinya. Ia juga mempermasalahkan lokasi persidangan di Bekasi. “Padahal, ini bukan masalah individu antara saya dan ANTV,” ujarnya.

Menurut Tian, kasus ini berawal dari adanya sejumlah karyawan ANTV yang tak bisa mengambil dana Jamsostek yang menjadi hak mereka–salah satunya adalah Antariksa. Para karyawan kaget karena selama ini perusahaan telah memotong gaji mereka dengan alasan untuk dana jaminan kerja itu. Merasa ada yang janggal, Januari silam, Serikat Pekerja meminta klarifikasi ke PT Jamsostek. Jawabannya: ternyata ANTV sejak 1999 hingga 2003 menunggak pembayaran Jamsostek.

Antariksa sendiri, lewat kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Anti-Penindasan Pekerja Media, mengajukan somasi kepada ANTV. Mereka menuntut masalah tunggakan ini diselesaikan. Serikat Pekerja juga beberapa kali berupaya menemui pihak manajemen untuk membicarakan masalah ini. Tapi, pertemuan yang diharapkan tak kunjung terlaksana.

Karena itulah, pada 24 Februari, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tian melapor ke Polda Metro Jaya perihal adanya penggelapan dana Jamsostek di perusahaannya. Dua hari kemudian, manajemen ANTV bereaksi. Tian dan Antariksa kena skorsing. Belakangan, keduanya digugat ke pengadilan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Akibat laporan Tian ini pula, sejumlah direktur ANTV diperiksa polisi. Menurut Aji Wijaya, pengacara ANTV, sampai kini kliennya diperiksa sebagai sebatas saksi. Aji mengakui ANTV melakukan penunggakan pembayaran Jamsostek. “Tapi sekarang sudah kita lunasi seluruhnya,” ujarnya. Dana tunggakan yang dibayar tak kurang dari Rp 2,4 miliar. Dalam laporan Jamsostek, tercatat pembayaran ANTV itu untuk 2000, 2002, dan 2003. Pembayaran dilakukan pada 18 Februari 2005, saat kasus ini mencuat.

Palu hakim sudah diketuk. Kendati ganti rugi hanya Rp 250 juta dan tuntutan penyitaan dan pemblokiran rekening tak dipenuhi hakim, Aji menyatakan menerima putusan hakim. “Bagi kami, yang penting tergugat sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Putusan yang dijatuhkan pengadilan ini mendapat kecaman dari pengacara LBH Jakarta, Gatot. Menurut dia, tak sepatutnya pengurus serikat pekerja digugat karena menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya, salah satu tugas serikat pekerja adalah memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja, menurut Gatot, juga melindungi tugas semacam itu. “Pasal 28 UU itu melindungi pengurus serikat pekerja dari intimidasi, mutasi, dan pemutusan hubungan kerja karena tugas yang mereka yang lakukan.”

Abdul Manan, Siswanto

TEMPO Edisi 050918-029/Hal. 110 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.