Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Ketua Komisi Yudisial: “Kami Memulai dengan Komitmen Moral”

Ketua Komisi Yudisial: “Kami Memulai dengan Komitmen Moral”

Abdul Manan12 November 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
SUDAH sekitar 200 pengaduan masuk ke Komisi Yudisial sejak lembaga ini berdiri pada Agustus lalu. Pengaduan terbanyak perihal perilaku hakim. Namun, tanpa otoritas kelembagaan, institusi ini tak bisa berbuat banyak. “Salah satu agenda utama yang disiapkan komisi ini adalah mengamendemen Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial,” kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada wartawan Tempo L.R. Baskoro, Abdul Manan, dan L.N. Idayanie yang menemuinya sebelum Lebaran di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut petikan wawancara dengan pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952.

Apa pentingnya amendemen itu bagi komisi yang Anda pimpin?

Pertama, supaya Komisi Yudisial lebih bergigi atau lebih memiliki otoritas kelembagaan sesuai dengan filosofi dibentuknya undang-undang ini. Kedua, untuk meringankan beban Mahkamah Agung. Supaya pimpinan MA lebih fokus pada peran manajemen kontrol dan memikirkan upaya mendongkrak profesionalitas dan moralitas hakim. Itu kan butuh pikiran besar dan waktu memadai. Ketiga, justru untuk membebaskan MA dari konflik-konflik interest, karena yang mau diberi sanksi kan satu korps, pegawai negeri sipil lagi, kecuali hakim nonkarier.

Ini program prioritas?

Ini salah satu agenda utama. Agenda utama lainnya adalah membangun sistem IT (teknologi informasi) untuk membackup database hakim.

Untuk apa database tersebut?

Tugas Komisi Yudisial kan melakukan seleksi calon hakim agung untuk diusulkan ke DPR. Kami memahami bahwa seleksi hakim agung ini baru pertama kali dilakukan instansi di luar MA, yaitu oleh Komisi Yudisial. Karena ini awal, kami tak boleh main-main, dalam arti berpikir simplistis itu kami hindari. Supaya tak simplistis, harus ada satu konsep dan paradigma yang jelas. Konsep jelas itu, salah satunya, memerlukan data track record hakim. Saya pernah bertanya kepada Wakil Ketua MA Mariana Sutadi tentang soal ini. Katanya, yang ada baru track record hakim yang bermasalah. Sedangkan kami butuh yang bermasalah maupun yang bagus. Kami berpikir positif bahwa dari 6.000-an hakim se-Indonesia, sebagian besar masih clean. Dan kami punya kewajiban untuk menggandeng mereka melalui tawaran program yang sudah kami putuskan itu. Melalui database itu, seleksi hakim agung betul-betul didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selama ini anggaran untuk kesejahteraan hakim sering dikeluhkan MA. Komisi Yudisial juga memperhatikan hal ini?

Begini, untuk meningkatkan moralitas, spiritualitas, dan profesionalisme hakim itu butuh anggaran besar. Karena itu, salah satu agenda kami adalah membackup MA dari sudut anggaran. Selain dari anggaran negara, kami juga harus berpikir zigzag untuk mencari funding lain, tentu, sepanjang tidak mengikat. Kami paham situasi anggaran negara. Di samping prosedurnya lama, negara ini kan sedang terkapar dari segi kemampuan ekonomi.

Apa lagi yang disiapkan Komisi Yudisial untuk memperbaiki kinerja hakim?

Dalam teori hukum dikatakan, putusan hakim itu harus ada sumber-sumber hukumnya. Urutan sumber hukum itu adalah fakta yang jadi sengketa atau perkara. Kedua, peraturan perundangan. Ketiga, yurisprudensi. Keempat, doktrin hukum. Kelima, hukum tidak tertulis. Putusan hakim yang ideal memenuhi lima unsur itu. Nah, ada putusan hakim tingkat peninjauan kembali yang tidak ada pertimbangan hukumnya. Di pengadilan tinggi ada juga yang sekadar menguatkan putusan tingkat pertama dan tidak ada pertimbangan hukumnya. Kita akan buat softwarenya. Nantinya putusan hakim itu akan kita muat biar orang bisa melihat kualitas putusan hakim itu secara akademis.

Bagaimana posisi Komisi Yudisial di luar negeri?

Macam-macam. Di Eropa, ada yang ikut menerapkan sanksi, ada juga yang ikut ngurusi pendidikan hakim. Di beberapa negara, anggaran hakim juga di tangan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial di beberapa negara Eropa mengurusi soal kesejahteraan juga.

Bagaimana dengan kode etik hakim di luar negeri?

Hakim tak boleh menerima orang beperkara, itu salah satu aturan umum. Ada cerita menarik dari seorang hakim di Belanda. Suatu ketika dia bertemu temannya di sebuah restoran dan kemudian makan bersama. Pagi harinya, di kantor dia bertemu temannya itu. Dia bertanya ada apa dan dijawab “Saya menghadiri sidang yang perkaranya ditangani Bapak.” Hakim itu lalu bilang kepada temannya sesama hakim, “Saya ketemu orang ini dan diajak makan bareng. Ternyata orang ini punya perkara. Bagaimana, ya?” Cerita itu mengisyaratkan bahwa prinsip kehati-hatian itu sudah universal. Analog dengan itu, maka janganlah hakim main golf atau tenis bersama pengacara.

Kami sendiri memulai membuat komitmen moral sebelum mengucapkan sumpah, di antaranya tidak akan membawa urusan keluarga. Kalau, misalnya, ada program studi banding ke suatu tempat, tentu saya tidak akan bawa istri dengan anggaran negara. Kalau mantu, tak mengundang para hakim, kecuali hakim itu famili dekat ya.

Itu komitmen di antara anggota Komisi Yudisial?

Iya. Saya juga salut dengan Hakim Agung Ahmad Kamil. Waktu mantu, tidak ada pengacara yang diundang. Nah, makanya saya katakan, hakim agung yang bersih di MA itu masih banyak.

Akibat kasus Harini Wiyoso, kini ada suara yang meminta bekas hakim dilarang menjadi pengacara. Bagaimana menurut Anda?

Kalau itu melanggar HAM. Cuma, asosiasi advokat perlu berpikir selektif. Kalau ada mantan hakim, mantan jaksa, ikut tes pengacara, dipelajari betul dan dicek. Kalau sekali pernah main mafia, ya jangan diluluskan.

TEMPO Edisi 051113-037/Hal. 98 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.