Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Menanti Kabar Ginandjar

Menanti Kabar Ginandjar

Abdul Manan3 December 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tim pengkaji menyimpulkan SP3 dicabut. KPK mestinya mengambil alih.

BEGITULAH, proses pengusutan korupsi proyek eksploitasi migas Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas di Sumatera Selatan dan Jawa Barat, pada 1992 lalu, akhirnya berkembang tak jelas. Kejaksaan Agung pun terkesan pelit membagi informasi tentang kasus ini.

Satu-satunya informasi adalah keputusan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membentuk tim ahli untuk mengkaji apakah kasus ini layak ditindaklanjuti atau tidak. Soalnya, Jaksa Agung terdahulu, M.A. Rachman, pada 12 Oktober 2004 telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penyidikan kasus ini dimulai pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman, ketika Marzuki membentuk tim penyidik koneksitas, gabungan antara penyidik kejaksaan dan oditur militer Mabes TNI. Sejumlah bukti menunjukkan adanya penggelembungan dana dalam proyek yang dimulai pada November 1991 itu.

Kerja sama Pertamina dan PT Ustraindo dalam bentuk technical assistance contract diduga melanggar aturan main. Tidak ada studi kelayakan terhadap kualitas PT Ustraindo, tidak ada tender terbuka, dan pemilihan sumur minyak untuk dieksplorasi pun ditentukan oleh perusahaan swasta itu.

Ginandjar Kartasasmita pun sempat mendekam di sel tahanan Kejaksaan Agung, bersama bekas Direktur Utama Pertamina Faisal Abda’oe (alm.). Marzuki Darusman memerintahkan Jaksa Fachmi menahan Ginandjar, tanpa meminta surat perintah penahanan dari Panglima TNI–seperti saran Kepala Oditur Jenderal TNI waktu itu, Subandi Parto.

Putusan Marzuki dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan penyidikan dan penahanan cacat hukum. Mestinya ada surat perintah Panglima TNI karena Ginandjar berstatus perwira TNI aktif yang dikaryakan di Departemen Pertambangan dan Energi.

Pro-kontra penyidikan kasus ini terus berlanjut hingga Abdul Rahman Saleh jadi Jaksa Agung. Pembentukan tim pengkaji yang terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo, Sukma Violetta, Iskandar Sonhadji, Winarno Zain, Dindin S. Maolani, I Gde Made Sadguna, dan Bambang Widjojanto diharapkan memberi masukan yang lebih kritis dan independen.

Tak sampai tiga bulan, dari 13 Juli hingga 29 Agustus, tim ahli menyelesaikan kajiannya. Dua hari kemudian, tim yang diketuai Harkristuti mengirimkan hasil kajiannya kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Hendarman Supandji.

Dalam hasil kajian setebal 22 halaman itu, tim ahli menyimpulkan SP3 dicabut, dan Jaksa Agung M.A. Rachman dinilai keliru mengeluarkan SP3. Tim kemudian menyarankan Ginandjar harus diperiksa kembali.

Alasannya, tindakan Ginandjar selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina, yang menyetujui technical assistance contract, merupakan perbuatan melanggar hukum. Walaupun ia mengetahui PT Ustraindo tidak layak menjadi mitra, Ginandjar tetap memberi izin perusahaan itu mengikat kerja sama dengan Pertamina. Proyek ini akhirnya macet dan berujung pada kerugian negara.

Namun, hingga pekan terakhir November, Jaksa Agung tak kunjung memberi kabar tentang hasil kajian tim ahli itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, pun hanya bisa memberi jawaban normatif. “Masih dipelajari dan dikaji lebih dalam,” katanya kepada Abdul Manan dari Tempo, Kamis pekan lalu.

Masyhudi membantah ada perintah dari atasannya untuk tidak menyentuh dulu kasus Ginandjar Kartasasmita. “Enggak ada itu, enggak benar,” katanya.

Menurut Ketua Forum 2000, Romli Atmasasmita, Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya segera mengambil alih penyidikan kasus ini. “Sudah empat kali pergantian jaksa agung, belum ada yang diseret,” katanya. “Padahal buktinya sudah kuat.”

Rasa ingin tahu atas nasib hasil kajian timnya juga disuarakan Harkristuti. “Kami secara informal sudah nanya, tapi tidak ada jawaban,” katanya. Ironisnya, tim ahli tidak punya wewenang mendorong kajian ini ditindaklanjuti. Atau sebaliknya, memprotes jika dipetieskan.

Apalagi, sebelum bekerja, mereka sudah diminta membuat surat perjanjian untuk tidak membocorkan kepada siapa pun hasil kajian itu, meski sanksi pidananya tidak ada. “Sanksinya sebatas moral,” kata Harkristuti.

Namun, jika Kejaksaan Agung tak kunjung menjelaskan tindak lanjut kajian tim ahli hingga akhir tahun ini, Harkristuti berjanji akan mempertanyakannya secara resmi kepada Jaksa Agung. “Saya akan tanya bagaimana sebenarnya hasil kerja kami,” ujarnya.

Maria Hasugian

TEMPO Edisi 051204-040/Hal. 116 Rubrik Hukum

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.