Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Jaksa-jaksa di Balik Penyidikan

Jaksa-jaksa di Balik Penyidikan

Abdul Manan29 May 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Antonius Sujata masih ingat betul kondisi Soeharto, delapan tahun silam. Bekas penguasa Orde Baru itu diperiksa sebagai saksi selama empat jam oleh tim Kejaksaan Agung pada 9 Desember 1998. “Saat itu ia sehat, nada bicaranya lancar dan berwibawa. Kini kesehatannya sudah jauh menurun,” katanya pekan lalu.

Ketika itu Sujata menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Lelaki yang kini berusia 65 tahun ini ditugasi oleh Jaksa Agung Andi M. Ghalib menjadi Ketua Tim Penyelidik, Peneliti, dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto. Masuk dalam tim 13, ia berkonsentrasi menyelidiki berbagai yayasan yang dipimpin oleh bekas jenderal berbintang lima itu. Dari temuan yang didapat, Sujata menyimpulkan: cukup alasan untuk meneruskan kasus itu ke tahap penyidikan.

Dengan kata lain, Soeharto bisa segera dijadikan tersangka. Sujata menargetkan penyidikan bisa dilakukan mulai Januari sampai Mei. Penuntutannya bisa dimulai Juni. Menurut dia, penjadwalan semata-mata pertimbangan profesionalitas jaksa.

Hanya, rencana itu kandas setelah Jaksa Agung memutasi Sujata, delapan bulan kemudian. Dari Jaksa Agung Muda, dia dilempar menjadi staf ahli Jaksa Agung. “Itu bukan promosi, tapi demosi,” kata Sujata, yang kemudian memilih mundur. Sulit dipastikan mutasi itu berkaitan dengan kasus Soeharto. Tapi dia mengakui, saat itu ada keengganan kejaksaan mengusut kasus korupsi tersebut.

Penyidikan terhadap yayasan Soeharto akhirnya memang dilakukan. Tim yang menangani saat itu terdiri dari 13 jaksa. Mereka adalah Ramelan, M.A. Rachman, M. Yusuf Kartanegara, Bismar Mannu, Chairuman Harahap, Bagio Supardi, Sudhono Iswahyudi, Chairul Imam, Muzammi M. Hakim, Soewandi, Dalipang, Suriansjah, dan Ferry Silalahi. Tapi kasus ini dihentikan lagi pada masa pejabat sementara Jaksa Agung, Ismudjoko. Pada Oktober 1999, dia mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan minimnya bukti-bukti yang diperoleh.

Setelah Abdurrahman Wahid jadi presiden, situasi berubah. Jaksa Agung baru, Marzuki Darusman, mencabut SP3 tersebut dan memulai lagi penyidikan. Ada delapan jaksa yang diberi tugas, yakni Chairul Imam, Suriansjah, Ferry Silalahi, Antasari Azhar, Fatuan Siahaan, M. Yamin, Purwanto, dan Ibnu Haryadi. Akhirnya Soeharto dinyatakan sebagai tersangka pada 31 Maret 2000.

Dua bulan kemudian, Soeharto mengajukan gugatan praperadilan atas pencabutan SP3. Menghadapi tim pengacara Soeharto yang dipimpin Juan Felik Tampubolon, Jaksa Agung menugasi jaksa Umbu Lage Lozara, Barman Zahir, Y. Mia Amiati, Y. Mere, dan Antasari Azhar. Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh jaksa.

Kasus Soeharto pun bergulir ke pengadilan. Tapi majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yang dipimpin Lalu Mariyun, menyatakan penuntutan terhadap Soeharto tidak bisa dilakukan karena tersangka mengalami gangguan otak permanen, pada 28 September 2000. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung, lima bulan berselang.

Walau dalam keadaan sakit parah, Soeharto sampai sekarang masih bisa bertahan hidup. Yang sudah meninggal justru sebagian jaksa yang dulu pernah memeriksanya. Umbu Lage Lozara tewas di sebuah hotel di Raha, Sulawesi Tenggara, tahun lalu. Setahun sebelumnya, Ferry Silalahi mati tertembak di Palu, Sulawesi Tengah. Kematian Umbu tidak jelas penyebabnya. Adapun kematian Ferry selama ini diduga berhubungan dengan kasus Poso yang ditanganinya.

Antonius Sujata mengaku tak mengalami intimidasi sama sekali saat menyelidiki kasus Soeharto. Bukankah pencopotannya sebagai Jaksa Agung Muda sebagai bentuk tekanan? “Nggak tahu juga, ya,” kata Sujata, yang menjadi Ketua Komisi Ombudsman, sambil tertawa.

Abdul Manan

Majalah Tempo, 29 Mei 2006

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.